Amir Syamsuddin: Setelah Jaksa Agung Teken Deponeering Bibit-Chandra Nggak Tersangka Lagi

Selasa, 01 Februari 2011, 01:06 WIB
Amir Syamsuddin: Setelah Jaksa Agung Teken Deponeering Bibit-Chandra Nggak Tersangka Lagi
Amir Syamsuddin
RMOL.Sejumlah anggota Komisi III DPR dinilai salah menafsirkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, khususnya pasal 35 ayat C soal deponeering.

“Kalau Jaksa Agung sudah mengeluarkan deponeering, ini berarti Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah tidak berstatus tersangka lagi. Kasus itu sudah ditutup demi kepentingan umum,’’ ujar bekas Anggota Tim 8, Amir Syamsuddin, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Untuk itu, lanjut Se­kretaris Dewan Kehormatan Partai Demo­krat ini, penilaian sejumlah anggota Komisi III DPR bahwa Bibit-Chandra masih berstatus tersangka, sehingga menolak kehadiran pimpinan KPK, terlalu mengada-ada.

“Memang ada sejumlah anggo­ta DPR yang bilang bahwa kalau dikeluarkan deponeering, maka Bibit-Chandra masih menjadi tersangka. Ini pendapat keliru. Doktrin dari mana itu,’’ paparnya.

Kemarin, pimpinan KPK di­tolak kehadirannya di Komisi III DPR gara-gara mempersoal­kan kehadiran Bibit-Chandra karena dianggap masih berstatus ter­sangka.

Menurut Wakil Ketua Komisi III, Tjatur Sapto Edy, deponee­ring yang sudah dikeluarkan Kejaksaan Agung terhadap Bibit-Chandra, tidak menghapus status tersangka.

“Deponeering itu tetap ter­sang­ka, jadi dua orang menyan­dang tersangka sudah siap di­ajukan pengadilan, bukti sudah cukup tapi dikesampingkan,” jelas Tjatur di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.

Dengan asumsi ini, sebagian anggota Dewan pun memper­ta­nyakan kehadiran Bibit-Chandra dalam rapat dengan DPR. Seha­rus­nya KPK cukup dihadiri oleh tiga komisoner saja.

Hal senada disampaikan anggo­­ta Komisi III  DPR Gayus Lumbuun  yang mengatakan, de­po­neering hanya mengesam­ping­kan penyidikan namun tidak menghapus status tersangka.

“Deponeering adalah menge­sampingkan penyidikan tapi tidak menghapus status tersangka. Pak Bibit dan Pak Chandra hanya di­kesampingkan penuntutannya. Oleh karena itu mari kita forum­kan kelayakan kedatangan me­reka berdua,” ujar Gayus.

Amir Syamsuddin selanjutnya mengatakan, anggota Komisi III DPR sangat memahami aturan hukum, termasuk UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, pasal 35 ayat C di situ disebutkan, Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang  mengesamping­kan perkara demi kepentingan umum. Ini yang disebut deponee­ring. Jadi, deponeering dike­luarkan demi kepentingan umum.  

“Saya kira mereka memahami itu, tapi saya heran kenapa tetap menyatakan Bibit-Chandra itu masih berstatus tersangka,’’ ujar bekas Sekjen DPP Partai Demo­krat itu.

Berikut kutipan wawancara dengan anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat tersebut:

Jadi, kasus Bibit-Chandra itu sudah selesai dengan diterbit­kan­­nya  deponeering itu?

Ya dong. Putusan yang diambil Jaksa Agung itu berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 ten­tang Kejaksaan, pasal 35 ayat C. Jaksa Agung punya hak me­nge­luarkan itu. Jadi, itu sah, dan kasus itu sudah selesai. Kalau ada yang bilang tetap berstatus ter­sangka, ya itu keliru sekali.

Lalu kenapa sejumlah anggo­ta DPR berpendapat bahwa Bibit-Chandra masih berstatus tersangka?

Tanya kepada anggota DPR itu ya. Yang jelas menurut saya, sebagaian anggota DPR itu salah menafsirkan Un­dang-Un­dang Kejaksaan itu. Padahal, kata-kata dalam un­dang-undang itu sudah jelas, deponeering itu demi kepen­tingan umum. Soal­nya, kalau di­teruskan ke pengadi­lan, penanga­nan kasus korupsi akan terganggu di KPK karena dua pimpinannya diproses secara hukum.

Jadi, yang rugi tentu rakyat, ka­rena kasus-kasus korupsi ter­beng­kalai karena KPK bekerja tidak optimal. Makanya dikeluar­kan deponeering. Jadi, itu sudah selesai.

Seharusnya apa yang dilaku­kan DPR?

Khusus mengenai kasus Bibit-Chandra, ya nggak bisa lagi ber­buat apa-apa, tapi kalau mau mempersoalkan hak deponeering dari Jaksa Agung itu, ya itu bisa dipersoalkan ke Mahkamah Kons­titusi (MK). Tapi apa pun putusan MK nantinya, kasus Bibit-Chandra itu tidak bisa di­ungkit lagi. Sebab, putusan hu­kum itu tidak berlaku surut. Jadi, tolonglah anggota DPR yang sangat mengerti aturan hu­kum hendaknya tidak membelok­kan arti hukum itu. Jangan bikin rakyat itu menjadi bingung.

Lagipula, anggota DPR itu perlu mengetahui bahwa Bibit-Chandra itu tidak takut kasusnya diteruskan ke pengadilan. Sebab, semuanya itu rekayasa. Anggota DPR juga tahu itu.

Anda kan pernah menjadi anggota Tim 8 yang mendalami kasus ini, apa sebenarnya yang ter­jadi dalam kasus ini?

Kami Tim 8 sangat yakin kasus ini memang sarat dengan reka­yasa setelah mendengarkan reka­man pembicaraan di sidang Mah­kamah Konstitusi, makanya kami meminta Kapolri agar Bibit-Chan­dra ditangguhkan pena­hanan­nya dan dikeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

Apalagi  kepolisian tidak bisa membuktikan adanya rekaman pembicaraan antara Ary Muladi dan Ade Rahardja terkait pem­berian uang ke Bibit di Pasar Fes­ti­val, Kuningan. Ini sudah cukup jelas bahwa semuanya rekayasa.

Apa ada alasan lain bahwa ka­sus ini sarat rekayasa?

Ada. Dalam persidangan kasus Anggodo tidak ada satu saksi pun yang menyebutkan Bibit-Chan­dra melakukan pemerasan. Bah­kan pengadilan memvonis Anggo­do yang bersalah. Jadi, semuanya sudah terang bende­rang bahwa ini rekayasa, se­hingga Kejagung tidak perlu ragu untuk mengeluarkan SKPP baru.

Siapa sih yang merekaya?

Saya nggak menuduh orang ya, itu nggak baik. Yang jelas banyak pengacara yang kurang puas ter­hadap KPK. Sebab, sejak adanya KPK tidak pernah ada kasus korupsi yang bebas. Setiap per­kara korupsi yang disidangkan di Pengadilan Tipikor, semuanya divonis bersalah.

Selain itu, banyak politisi yang terseret kasus korupsi. Ini semua gara-gara gebrakan KPK. Kalau kemudian ada politisi yang tidak suka, saya kira itu lumrah, ma­nusiawi saja. Tapi marilah kita berpikir untuk lebih besar, yakni demi penyelamatan bangsa ini. Jadi, kinerja KPK harus diopti­mal­kan. Untuk itu, kasus Bibit-Chandra sebaiknya tidak disele­saikan lewat pengadilan, seperti harapan  Presiden SBY agar ka­sus ini diselesaikan di luar pengadilan.

Jadi, Anda ingin mengatakan bahwa sejumlah anggota DPR mem­persoalkan status Bibit-Chan­dra karena tidak suka dengan sepak terjang KPK?

Ya, bisa jadi seperti itu. Ini wajar saja. Tapi tolong jangan mem­berikan pemahanan keliru soal hukum kepada masyarakat demi membela kelompoknya. [RM]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA