"BPK kota Manado telah disuap oleh Sekda kota Tomohon, John S Mambu, untuk merubah dan memanipulasi hasil pemeriksaan BPK demi tujuan merugikan terdakwa (Jefferson). Terdakwa hanya menjadi korban," ucap Elsya dalam eksepsi yang dibacakan di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta (Senin, 17/1).
Menurutnya, banyak fakta yang membernakan adanya penyuapan terhadap BPK kota Manado yang memeriksa keuangan APBD kota Tomohon sebesar Rp 1,5 miliar.
"Dana suap itu diambil dari kas daerah APBD kota Tomohon tahun anggaran 2008 tanpa sepengetahuan Jefferson," katanya.
[zul]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: