"Hari ini mudah-mudahan surat usulan dari Gubernur (Sulut) sudah datang," ujar Gamawan di sela rapat kerja awal tahun di JCC, Senin (10/1/2011).
Menurut Gamawan, yang berhak menonaktifkan seorang walikota atau bupati adalah Gubernur daerah yang bersangkutan. "Mekanismenya seperti itu, kalau gubernur yang terdakwa saya tidak perlu menunggu," jelasnya.
"Setelah dapat surat, bisa langsung dinonaktifkan. Saya berharap kalau hari ini saya terima, hari ini juga saya nonaktifkan," sambungnya.
Setelah Jefferson non aktif, menurut Gamawan, otomatis wakilnya yang menggantikan. Sementara wakil walikota yang baru akan dipilih oleh DPRD.
"Wakilnya otomatis naik, menurut undang-undang. Tapi karena belum 2,5 tahun akan dipilih wakilnya oleh DPRD. Itulah risiko, itulah UU," tandasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan bahwa tidak ada Undang Undang yang dilanggar terkait dilantiknya terdakwa kasus korupsi Jefferson Soleiman Rumajar sebagai Walikota Tomohon, Sulawesi Utara, pada Jumat (7/1) di Gedung Kementrian Dalam Negeri, Jakarta.
Jefferson saat ini, tengah menjalani persidangan di Tipikor terkait kasus dugaan korupsi APBD yang diperkirakan merugikan negera hingga Rp 19,8 miliar. KPK telah menetapkan Jefferson, politisi Partai Golkar, menjadi tersangka dugaan korupsi APBD Tomohon periode 2006-2008 sejak 14 Juli 2010. Senin (3/1) kemarin, Jeffeson telah menjalani sidang pertamanya di Tipikor
[ald]
BERITA TERKAIT: