Tapi, Kejagung menolaknya. Dan terus melanjutkan perkara yang membuat Yusril menjadi salah satu tersangkanya.
Sebagai buktinya, besok (Rabu, 5/1) Kejagung berencana akan memanggil bekas Wapres Jusuf Kalla dan bekas Menko Ekuin Kwk Kian Gie. Bagaimana komentar Yusril atas langkah Kejagung ini.
Berikut kutipan wawancara selengkapnya dengan Yusril, kemarin:Kejaksaan akan memanggil JK dan Kwik Kian Gie dalam kasus Sisminbakum, apa yang Anda persiapkan terkait hal itu?
Kami juga sedang memperÂsiapkan diri dan jawaban-jawaÂban. Pak JK dan Kwik juga sudah menelaah berbagai dokumen-dokumen karena hari Rabu (5/1) itu beliau-beliau dipanggil keÂjaksaan untuk dmintai keterangan sehubungan dengan kasus SisÂminÂbakum dari segi awalnya. Walaupun sebenarnya apa yang diterangkan Pak Jusuf dan Pak Kwik itu sebenarnya sudah diÂmuat di dalam putusan MA tenÂtang kasusnya Pak Romli. Jadi sekarang ini barangkali kejaksaan hanya ingin memperkuat, karena Pak JK dan Pak Kwik sudah memÂberikan keterangan tertulis pada kejaksaan, karena mereka menunggu sekian lama dan ternyata baru kali ini dipanggil.
Tetapi pemanggilan baru samÂpai pada JK dan Kwik, seÂmentara SBY dan Megawati belum?Saya sampai gugat ke MK (Mahkamah Konstitusi) masalah ini, karena ini masalah serius.
Kami tegas nyatakan bahwa keempat orang itu sangat penting dipanggil dalam kasus SisminÂbakum, tapi kok belum dipanggil-panggil. Pak JK dan Pak Kwik kan sudah memberikan keteÂrangan tertulis untuk disampaiÂkan kepada Kejaksaan Agung. Baru sekarang ini saja diundang untuk diminta keterangan. Tetapi sebenarnya tidak semua hal dapat diterangkan oleh Pak JK dan Pak Kwik. BeÂliau-beliau ini kan haÂnya meneÂrangkan kebijakan awal SisminÂbakum, di rapat kabinet Pak Kwik tandatangani mulai dari rapat IMF dan seterus-seteÂrusnya. Tapi yang menjadi pokok yang dituduhkan oleh Jaksa Agung kepada kami semua adaÂlah masalah biaya akses
fee SisÂminbakum yang tidak dimaÂsukÂkan sebagai PNBP . Itu baik Pak JK dan Pak Kwik tidak bisa jawab.
Lantas siapa yang bisa menÂjawabnya?Yang bisa jawab cuma SBY, karena dia yang mengeluarkan empat peraturan pemerintah (PP) tentang PNBP yang berlaku di Departemen Kehakiman dan HAM. Dan dalam empat PP PNBP yang dikeluarkan itu, tidak pernah dimasukkan biaya akses
fee sebagai PNBP. Dan baru ditetapkan sebagai PNBP setelah Prof. Romli dipidana di PengaÂdilan Negeri Jakarta Selatan, dan itu tidak bisa diterangkan oleh Pak JK dan Pak Kwik, itu harus SBY karena dia yang tandaÂtangani PP-nya.
Kenapa SBY begitu penting hadir memberikan keteÂrangan?Pak SBY sangat penting diÂdengar keterangannya juga, karena lahirnya Undang-Undang No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas (PT). Dalam pasal 9 itu tegas dinyatakan bahwa setiap permohonan pengesahan PT diÂlakukan oleh para pendiri kepada Menteri Kehakiman dan HAM melalui Jasa Teknologi Informasi Badan Hukum secara elektronik. Maka Sisminbakum yang saya tetapkan tahun 2000 yang bukan PNBP segala macam itu kan dikeluarkan berlakunya dengan undang-undang oleh SBY dan DPR. Itu SBY harus terangkan. Kalau saya tahun 2000 dianggap salah menetapkan sisminbakum, bagaimana perlakuannya pada undang-undang, kan salah juga mereka.
Berarti tiadanya SBY dan Megawati memberikan keteraÂngan makin memperberat peÂluang untuk SP3?Bukan memperberat, artinya ada hal-hal kebenaran materiil yang tidak terungkapkan. Tugas jaksa itu kan mengungkapkan kebenaran materiil darimanapun sumbernya. Nah kalau ada orang yang sebenarnya relevan untuk memberikan keterangan untuk mengungkapkan kebenaran maÂteriil dan tidak digali keteraÂngannya, sebenarnya pemerikÂsaan itu tidak memenuhi apa yang disebut proses penyelidikan, penyidikan yang benar dan adil. Jadi kalau SBY tidak dipanggil dasarnya apa? Kalau tidak ada alasan politik, kasih tahu saya undang-undang apa, pasal berapa yang dia gunakan yang mengaÂtakan Presiden tidak bisa dimintai keterangan dalam satu tindak piÂdana. Sebutkan undang-undangÂnya, pasalnya, biar saya belajar darinya.
Jadi makin jelas kasus Anda akan dibawa ke pengadilan?Saya tidak tahu apa rencana mereka. Tapi dasarnya itu, 4 PP tentang PNBP itu dan lahirnya undang-undang PT itu tidak bisa diterangkan sama Pak JK dan Pak Kwik, hanya SBY yang bisa nerangkan karena dia yang teken. Kalau dia tidak dipanggil, berarti ada keÂterangan materiil yang tidak terungkap. Padahal kita tahu orang itu mengetahui masalah ini. Jadi saya tetap anggap bahwa ini saÂngatlah relevan.
Bahwa mereka mau bawa ke pengadilan kita lihat pertimÂbangannya mereka apa.
Apa Anda melihat apa sengaÂja disetting seperti itu? Bisa jadi seperti itu pemerikÂsaannya menjadi sewenang-weÂnang dan tidak adil.
Anda sendiri tetap optimis kasus ini akan SP3?Saya sih tidak ada istilah optimis, tidak optimis. Saya sih 50-50 saja. Pokoknya saya akan mengÂhadapi ini sampai kapanÂpun. Kalaupun mereka paksakan bawa ke pengadilan, saya kan hadapi walaupun sebeÂnarnya, bagaimana saya bisa perÂcaya proses peradilan itu ketika saya memperkarakan HendarÂman ke MK, Mahfud sendiri nyata-nyata menyatakan kalau ada orang penting Kejaksaan Agung datang mengancam dia supaya HendarÂman dimenangkan dan saya dikaÂlahkan. Kalau orang sekaliÂber Mahfud saja bisa diÂancam supaya gugatan saya ke MK ditolak, bagaimana dengan Hakim PN, Hakim PT, Hakim MA kalau saya diperkarakan di pengadilan?
Gaya penegakan hukum itu sudah seperti mafia, jaksa-jaksa itu punya dosa-dosa, hakim dari dulu sampai sekarang dicari dimana kesalahannya, nanti kan diancam juga. Kalau tidak kalahÂkan Yusril nanti akan saya perÂkarakan. Jadi masih perÂcaya tidak dengan sistem pengaÂdilan seperti itu?
Kedua, saya ini kan ribut dengan Hendarman di Kejaksaan Agung. Akibat ributnya itu panÂjang. Ketika saya perkarakan HenÂdarman, semua orang di keÂjaksaan membela Hendarman, kecuali Pak Basrief. Bahkan ada yang mengatakan kalaupun MK sudah putuskan Hendarman ini tidak sah, masih saja ada yang mengatakan Hendarman itu jaksa agung dunia akhirat. Jadi sekaÂrang ini antek-antek Hendarman di Kejaksaan Agung yang meÂmeÂriksa saya, anda percaya objektif?
Jadi mestinya bagaimana?Dalam posisi seperti ini sehaÂrusnya sudah layak diputus seperti pemeriksaan indeÂpenden untuk memeÂriksa saya ini, tidak bisa orang kejakÂsaan. Saya ribut dengan mereka kok, mereka kalah, mereka diperÂmaluÂkan, seÂkaÂrang mereka meÂmeÂriksa saya. Jadi lihat saja Bibit-Chandra diÂbenÂtuk tim 8 untuk investigasi layak atau tidak. Jadi saya meliÂhat ini masalah serius. Saya heran kalau ada orang yang masih percaya bahwa kejaksaan akan memeÂriksa saya secara objektif. Saya cuma meliÂhat Pak Basrief ini bisa berpikir lain, karena tidak terÂpengaruh dengan Pak HenÂdarman.
Makanya kasus Anda sebaikÂnya dihentikan sebelum KejakÂsaan menanggung malu lebih dalam lagi?Itu sih lebih bagus dan itu lebih baik, karena bukti tidak cukup, alasan hukum tidak jelas. Mereka mau paksakan juga saya dibawa ke pengadilan, itu kan melakukan suatu pekerÂjaan yang sia-sia. Tapi kalau mereka juga main ancam-ancam seperti ancaman ke Pak Mahfud, saya bisa kalah di pengadilan.
Kalau begini, sebenarnya tarÂget mereka itu mau menghukum saya, bukan mau menegakkan keadilan. Makanya kemarin saya bilang kalau begini ceritanya saya akan bawa ke forum internaÂsional. Maksudnya itu bukan ke MahkaÂmah Internasional tetapi Dewan HAM PBB yang unitnya bernama UPR (
Uniiversal PerioÂdic Review). Jadi saya bisa mengÂguÂnakan prosedur yang namanya
individual complain, bahwa di negara saya diberlakukan seweÂnang-wenang, diksriminatif, huÂkum ditegakkan tapi punya target politik. Dan pemerintah IndoÂnesia bisa diadili di situ. Dan kaÂlau kita berdebat di Dewan HAM, belum tentu pemerinÂtah IndoÂneÂsia bisa menang meÂlawan saya. Wong di MK saja mereka kalah, apalagi di forum inÂternaÂsional.
[RM]
BERITA TERKAIT: