"Gratifikasi ya memang kecil, cicirit. Kalau besar itu namanya bukan gratifikasi, tapi suap," ujar Wakil Ketua KPK M Jasin kepada
Rakyat Merdeka Online (Senin, 3/1).
Meski itu itu kasus kecil, dia mengatakan hal itu diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi. Makanya, dia heran dengan sikap para pejabat, termasuk Ketua DPR Marzuki Alie yang menanggapi sinis rencana KPK mengusut dugaan adanya gratifikasi tersebut.
"Itu perintah undang-undang. Yang membuat undang-undang kan legislatif dan eksekutif. KPK hanya melaksanakan. Kecuali pasalnya dihilangkan," imbuh Jasin.
Namun sampai saat ini, lanjut Jasin, KPK masih mengkaji adanya dugaan gratifikasi tersebut. Karena itu pihaknya belum bisa memberikan keterangan apa pun kepada publik mengenai progres penyelidikan kasus tersebut.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: