TIKET GRATIS PEJABAT

KPK: Gratifikasi Memang Kasus Cicirit

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Senin, 03 Januari 2011, 10:51 WIB
KPK: Gratifikasi Memang Kasus Cicirit
RMOL. Kasus gratifikasi atau pemberian tiket gratis oleh Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia kepada para pejabat pada saat pertandingan Piala AFF 2010 belum lama ini memang kasus kecil.

"Gratifikasi ya memang kecil, cicirit. Kalau besar itu namanya bukan gratifikasi, tapi suap," ujar  Wakil Ketua KPK M Jasin kepada Rakyat Merdeka Online (Senin, 3/1).

Meski itu itu kasus kecil, dia mengatakan hal itu diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi. Makanya, dia heran dengan sikap para pejabat, termasuk Ketua DPR Marzuki Alie yang menanggapi sinis rencana KPK mengusut dugaan adanya gratifikasi tersebut.

"Itu perintah undang-undang. Yang membuat undang-undang kan legislatif dan eksekutif. KPK hanya melaksanakan. Kecuali pasalnya dihilangkan," imbuh Jasin.

Namun sampai saat ini, lanjut Jasin, KPK masih mengkaji adanya dugaan gratifikasi tersebut. Karena itu pihaknya belum bisa memberikan keterangan apa pun kepada publik mengenai progres penyelidikan kasus tersebut. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA