M Jasin: Siapa Pun Boleh Bicara, Termasuk Amien Rais

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Senin, 03 Januari 2011, 09:56 WIB
M Jasin: Siapa Pun Boleh Bicara, Termasuk Amien Rais
m jasin/ist
RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi membantah pernah mengeluarkan pernyataan, bahwa penanganan Kasus Century tidak cukup bukti sehingga tidak bisa dilanjutkan.

"Kita mengatakan belum cukup alat bukti. Berbeda ya dengan pernyataan tidak cukup bukti. Kita tidak pernah mengatakan tidak," ujar Wakil Ketua KPK M Jasin kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Senin, 3/1).

KPK, terang Jasin, bekerja secara independen dan profesional. Karena itu KPK tidak mungkin serta merta menjadikan orang sebagai tersangka, kalau buktinya belum cukup. Dan hal itu, sudah sering dijelaskan ke media.

Meski demikian, dia mengatakan, ini adalah zaman demokrasi, siapa pun boleh berbicara termasuk Amien Rais. Dan masyarakat tentu yang akan memberikan penilaian. "Masyarakat tidak bodoh, sudah pintar, punya penilaian, apakah betul seperti digambarkan Pak Amien," jelasnya.

Meski begitu, dia melanjutkan, tidak fair bila hanya menilai kinerja KPK berdasarkan pentuntasan kasus Century. Karena KPK selama ini juga telah membuat serangkaian prestasi dalam hal pemberantasan kasus korupsi di Indonesia.

Dia membeberkan, KPK menetapkan 26 orang yang terkait dalam kasus pemilihan suap Deputi Gubernur Senior Bank sebagai tersangka dalam waktu yang bersamaan pada tahun 2010.

Selain itu juga KPK melakukan tangkap tangan beberapa hakim, dan anggota BPK dalam kasus Bekasi. Tak sampai disitu, KPK juga menetapkan tersangka, misalnya, mantan Menteri Sosial dan mantan Menteri Dalam Negeri.

Pada saat yang sama, Jasin membantah bahwa KPK hanya menetapkan sebagai tersangka para mantan pejabat. Dia mengatakan, KPK juga menjadikan tersangka beberapa pejabat yang masih aktif. Seperti Gubernur Sumatera Utara, Bupati Tomohon dan juga Bupati Boven Digul. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA