Hal tersebut dikatakan kuasa hukum Ari Muladi, Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan usai pemeriksaan kliennya di kantor KPK, Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan (Selasa, 28/12).
Ia menjelaskan, sikap diam Ari Muladi tidak akan merugikan pihaknya karena dalam posisi berhadap-hadapan dengan kliennya, KPK tentu memiliki cukup bukti. Namun, saat ini KPK tidak memiliki cukup bukti atau keterangan tentang benar tidaknya tuduhan terhadap kliennya.
"Sebetulnya terhadap Ari tidak ada tindak pidana korupsi yang dilakukan. Nanti ada bukti-bukti dan keterangan yang bisa disampaikan dipersidangan," jelas Sugeng.
Ia menegaskan tidak ada gunanya menjawab, membantah atau mengkonfirmasi dari pertayaan-pertanyaan KPK.
[wah]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: