"Hari ini kita tetap akan gunakan hak kita untuk diam. Johan Budi (Jubir KPK) sudah katakan, sikap diam Ari Muladi tidak akan mengganggu proses penyidikan KPK. Saya pikir itu pernyataan yang benar, silakan saja proses itu dilakukan, lalu ajukan ke persidangan tanpa ada keterangan dari Ari Muladi," ujar Sugeng.
Apa tidak masalah kalau Ari Muladi bungkam terus?"Keterangan yang mengikat itu kan keterangan di persidangan, kita akan bungkam hanya selama proses penyidikan saja. Menurut KUHAP keterangan di persidangan itu yang mengikat, bukan berita acara di penyelidikan. Berita Acara hanya jadi acuan di persidangan saja kan," jawab Sugeng di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan (Selasa, 28/12).
Sugeng tiba di gedung KPK, setelah Ari Muladi datang sebelumnya. Dia terlambat karena harus mengikuti persidangan gugatan pra peradilan ke KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
[zul]
BERITA TERKAIT: