Hak Diam Ari Muladi Dipastikan Berlanjut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 28 Desember 2010, 13:03 WIB
Hak Diam Ari Muladi Dipastikan Berlanjut
sugeng teguh santoso/ist
RMOL. Sugeng Teguh Santoso memastikan kliennya, Ari Muladi, tersangka kasus dugaan upaya penyuapan terhadap dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah tidak akan memberikan keterangan kepada media dan penyidik KPK.

"Hari ini kita tetap akan gunakan hak kita untuk diam. Johan Budi (Jubir KPK) sudah katakan, sikap diam Ari Muladi tidak akan mengganggu proses penyidikan KPK. Saya pikir itu pernyataan yang benar, silakan saja proses itu dilakukan, lalu ajukan ke persidangan tanpa ada keterangan dari Ari Muladi," ujar Sugeng.

Apa tidak masalah kalau Ari Muladi bungkam terus?

"Keterangan yang mengikat itu kan keterangan di persidangan, kita akan bungkam hanya selama proses penyidikan saja. Menurut KUHAP keterangan di persidangan itu yang mengikat, bukan berita acara di penyelidikan. Berita Acara hanya jadi acuan di persidangan saja kan," jawab Sugeng di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan (Selasa, 28/12).

Sugeng tiba di gedung KPK, setelah Ari Muladi datang sebelumnya. Dia terlambat karena harus mengikuti persidangan gugatan pra peradilan ke KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA