Tersangka kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Langkat 2000-2007 itu tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pukul 10.00 WIB, hari ini (20/12).
Mengenakan kemeja berwarna putih, Syamsul terlihat terburu-buru memasuki gedung KPK. Syamsul hanya menunduk dan enggan memberi komentar kepada wartawan.
KPK menjerat Syamsul dengan tiga pasal sekaligus, yaitu pasal 2 ayat (1), pasal 3 dan atau pasal 8 UU tindak pidana korupsi.
Sejak April 2010, KPK resmi menetapkan Syamsul sebagai tersangka. Akibat perbuatan Syamsul, dalam hitungan KPK, setidaknya negara dirugikan Rp 102 miliar.Ia ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
[ald]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: