Demikian disampaikan Wakil Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Yuna Farhan, kepada
Rakyat Merdeka Online, di Jakarta (Minggu, 19/12).
"Kita tahu di balik segala bantuan pasti ada kepentingannya. Bantuan ini jelas akan memperbesar hutang partai politik terhadap pengusaha. Selanjutnya bisa ditebak, partai akan menjadi corong pengusaha, bukan menjadi alat perjuangan rakyat," kata Yuna.
Menurut Yuna, seharusnya UU memperketat pelaksanaan audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap bantuan untuk Parpol.
"Misalnya BPK harus mengaudit sumbangan yang dilakukan satu badan usaha. Sebab banyak juga sumbangan serupa yang diberikan satu badan usaha tapi melalui anak-anak perusahaannya," tambah Yuna.
Untuk diketahui, salah satu poin yang disahkan DPR dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 2/2008 tentang Partai Politik adalah dana sumbangan partai. DPR, Kamis malam (16/12), menetapkan UU baru yang menaikkan batas maksimum sumbangan oleh perusahaan dan atau badan usaha, dari Rp 4 miliar menjadi Rp 7,5 miliar dalam satu tahun anggaran. Sementara untuk sumbangan perorangan tetap maksimum Rp 1 miliar per tahun anggaran.
[yan]
BERITA TERKAIT: