Haryono Umar: Deputi PIPM Sudah Diperintahkan Lakukan Telaah Pengaduan Mahfud

Selasa, 14 Desember 2010, 00:16 WIB
Haryono Umar: Deputi PIPM Sudah Diperintahkan Lakukan Telaah Pengaduan Mahfud
RMOL.KPK sudah melakukan telaah terhadap pengaduan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD terkait hasil Tim Investigasi dugaan makelar kasus di MK.

“Kalau nanti hasil telaah mem­perlihatkan cukup bukti, tentu kami akan tingkatkan penanga­nannya ke penyelidi­kan,’’ ujar Wakil Ketua KPK, Haryono Umar, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, Minggu (12/12).

Berikut kutipan selengkapnya:

Bagaimana hasil telaahnya?

Belumlah, kan lagi ditelaah. Yang jelas pengaduan MK hari  Jumat (10/12) lalu itu sudah ditelaah.

Seperti apa sih prosesnya?

Biasa saja, sama seperti pe­nga­­duan lainnya. Kita sudah perin­tahkan Deputi Pengawasan Inter­nal dan Pengaduan Masya­rakat (PIPM) untuk melakukan pene­laahan. Hasil penelaahan­nya bagaimana, apakah dibutuh­kan tambahan informasi atau bagai­mana, dan kalau memang sudah kuat. Kita lakukan pe­nyelidikan.

Akil Mohctar minta KPK mem­prioritaskan kasusnya?

Ya tentu, karena itu cukup men­jadi perhatian dari masya­rakat. Tapi pengaduan yang lain juga kita proses. Kalau umpama datanya sudah cukup maka kita proses dengan cepat. Sedangkan, kalau informasinya tidak me­madai maka kita harus cari infor­masi tambahannya dulu.

Berapa orang Deputi yang me­lakukan penelaahan itu?

Saya belum lihat surat tugas­nya. Mungkin sekitar dua atau tiga orang.

Targetnya kapan selesai?

Yang jelas, kita akan berupaya secepatnya. Mudah-mudahan tidak terlalu lama.

Yakinkah penelaahan yang dilakukan Deputi itu akan ce­pat selesai?

Ya dong. Tim ini memang se­lama ini sudah bekerja profe­sional.

Akil menyatakan Refly atau dirinya yang masuk penjara, komentar Anda?

Kita berdasarkan bukti saja. Nanti buktinya bagaimana, itu yang kita simpulkan. Kasus­nya bagaimana, dan siapa saja yang diminta keterangannya. Baru mengarah kepada siapanya.

Bagaimana Anda melihat per­seteruan hakim konstitusi dengan Refly?

Kita nggak berkomentar ten­tang itu. Kita hanya lihat buktinya bagaimana. Kalau sekarang ini terlalu banyak wacana. Kalau penegak hukum harus ber­da­sarkan bukti dan fakta. [RM]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA