Ito Sumardi: Gelar Perkara Kasus Gayus Tergantung Instruksi Kapolri

Kamis, 02 Desember 2010, 02:21 WIB
Ito Sumardi: Gelar Perkara Kasus Gayus Tergantung Instruksi Kapolri
RMOL.Molornya gelar perkara kasus Gayus bukan semata gara-gara Kabareskrim Mabes Polri Ito Sumardi sakit, tapi juga Kapolri Timur Pradopo belum memberikan izin.

”Saya kebetulan sakit. Na­manya sakit kan nggak bisa me­nolak. Selain itu Pak Kapolri juga belum mengetahui secara ke­se­lu­ruhan konstruksi kasus Gayus,’’ ujar Ito Sumardi kepada Rakyat Mer­deka, di Jakarta, kemarin.  

Berikut kutipan selengkapnya:

Setelah gagal 29 November lalu, kapan lagi dijadwalkan gelar perkara kasus Gayus?

Ya nanti, kita tunggu izin dari Pak Kapolri. Saya juga harus hadir. Biar bagaimanapun saya me­­ngetahui secara betul pe­nanga­nan kasus ini.

Emang belum diizinin ya?

Pak Kapolri kan belum tahu secara keseluruhan konstruksi ka­sus Gayus, sehingga belum dilaku­­kan gelar perkara.

Kan penyidik yang men­jelaskan gelar perkara ter­sebut?

Begini ya, untuk gelar semua pe­r­masalahan di polisi, Pak Ka­polri kan harus tahu. Sedangkan Pak Kapolri kan belum tahu se­cara utuh gelar konstruksi k­a­sus­nya Gayus.

Apa memang belum di­laporin?

Sebelum beliau dilapori ten­tang konstruksi utuh dari kasus Gayus, kita laporkan gelar per­kara secara intern dulu. Ma­k­sud­nya, agar Pak Kapolri juga me­nge­tahui asal-muasal kasus Ga­yus itu ditangani.

Kan nggak terlalu sulit untuk melaporkannya ke Kapolri?

Itu kan banyak yang harus dilaporkan, mulai dari zaman Pak Susno Duadji, berkembang lagi dengan tim independen, se­lan­jut­nya ke saya. Kemudian Gayus ke­luar dari tahanan dengan izin, tapi disalahgunakan izin tersebut.

Jadi, harus diluruskan dulu bahwa itu bukan kasus kaburnya Gayus. Dia tidak kabur, tapi  keluar dengan izin tapi me­nya­lah­gunakan izin itu. Semuanya itu harus dilaporkan ke Pak Kapolri.

Ada berapa tuduhan pe­lang­g­aran hukum  sih yang di­ke­na­kan ke Gayus?

Pertama, masalah mafia dan ma­nipulasi pajaknya. Kan tanpa ada manipulasi pajak dan ke­tidak­beresan masalah pajak ten­tunya tidak mungkin ada orang mem­berikan sesuatu kepada yang ber­sang­kutan. Ini, tentunya men­jadi tanggung jawab  Ditjen Pajak. Jadi, kita serahkan kepada Ditjen Pajak saja. Ini kan juga tidak mung­kin diambil alih oleh pi­hak ma­na­pun.

Kedua, masalah pidananya, yakni penyuapan dan lain se­bagai­nya. Ketiga, m­en­ya­lah­gu­nakan we­­wenangnya. Te­ru­tama yang baru kita sidik adalah hakim. Itu kan sudah selesai di­tangani.

Keempat, soal keluarnya dari tahanan. Sekarang penyidik me­meriksa anggota Polri penjaga Ru­tan Brimob. Berarti Gayus kena lagi di situ.

Banyak kalangan mendesak agar kasus ini ditangani KPK, komentar Anda?

Kita harus lihat masalah ini se­cara jernih. Kalau mau melihat secara utuh, marilah kita tunggu masing-masing instansi yang punya kewenangan melakukan upaya penegakan hukum. Mi­sal­nya, Ditjen Pajak.

Maksudnya?

Masalah manipulasi pajak itu urusan Ditjen Pajak, lalu kita tunggu hasilnya. Apa memang betul selama ini ada manipulasi pa­jak se­hingga membuat Gayus ka­ya raya. Itu kan bukan do­main­nya polisi.

Kan ada dugaan suap dari beberapa perusahaan ke Ga­yus, itu kan urusan polisi?

Itu kan katanya Gayus, me­ngapa dia menerima uang. Itu ha­rus dibuktikan dulu melalui delik po­koknya. Kenapa dia dikasih uang. Kan pasti terkait dengan pajak. Tentunya kita harus me­nunggu dari sana (Ditjen Pajak).  Eh, kamu wajib pajaknya bayar berapa, harusnya bayar berapa. Itu kan bukan domain kita. Kita coba berpikir yang sederhana, yang logis, dan yang normatif. Jangan terus akhirnya dipolitisir.

Emang apa yang sudah di­dapatkan polisi di balik ke­luar­nya Gayus dari tahanan?

Sekarang kan polisi sudah mendapatkan bukti-bukti bahwa apa yang dirumorkan masyarakat itu tidak benar sama sekali.

Hanya satu kebetulan saja tapi jangan ditarik satu kesimpulan. Pas lagi nonton tenis. Detik per detik istrinya Gayus, kita sudah punya rekam jejak dan pem­bicara­an dia semua.

Apa saja hasilnya?

Tidak mungkin dibuka di depan publik. Jadi, untuk masalah ini sebenarnya sederhana saja. Pertama, Gayus telah me­nyalah­­gunakan perizinan. Kedua, dia telah menyuap petugas. Se­da­ng­kan petugasnya telah m­e­ny­alah­gunakan kewenangannya.

Banyak pihak yang tidak puas gara-gara pimpinan pe­rusahaan yang diduga me­n­yuap Gayus itu belum dis­entuh?

Saya mau tanya, perusahaan-perusahaan itu apa sih salahnya. Kalau dia mau nyuap Gayus ke­napa dia mau menyuap. Harus di­buktikan dulu dong. Apakah dia me­mang memanipulasi pajak atau­kah memang dia dalam kaitan memberi apalah yang me­mang tidak diperbolehkan se­bagai pegawai negeri. Ini kan harus dibuktikan dulu. Itu bukan do­main Polri. Polri tidak bisa masuk ke dalam ranah pe­ngem­plang pajak. Ini diperkirakan pe­lang­garan untuk masalah pajak. Nggak mungkin orang per orang mau ngasih ke Gayus tanpa ada satu kepentingan.

O ya, kira-kira apa yang nanti disampaikan saat gelar perkara?

Ya, apa yang sudah  institusi-institusi itu sudah dilakukan, apa yang harus dilakukan yang men­jadi kewenangannya. Apa yang di­katakan pimpinan KPK, saya kira itu sudah sangat tepat. Ka­rena beliau-beliau sangat m­e­mahami, polisi sudah melakukan dengan sangat serius. Kalau kita tidak serius, buat apa kita bentuk tim independen. Gunanya adalah su­paya kita betul-betul in­de­penden, tidak ada konflik interst. Karena ada beberapa anggota penyidik kita yang terlibat.

Saat gelar perkara nanti apa­kah melibatkan KPK, Satgas Pem­berantasan Mafia Hukum?

Ya, tapi jangan sampai orang berbicara tapi tidak tahu apa yang dibicarakan di situ. Kita bicara atas dasar fakta. Tapi tidak dengan substansi penyidikannya. Kita hanya menyampaikan, kita su­dah me­lakukan ini dan itu. Terus apalagi yang kita lakukan dalam pro­porsi Polri. Janganlah me­ngambil suatu pendapat tidak ber­­da­sarkan fakta-fakta yang ada. Se­bab, fakta-fakta ini kita ungkap semua. [RM]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA