WAWANCARA

Yunus Husein: Belum Ada Perintah Melacak Rekening Gayus Tambunan

Jumat, 19 November 2010, 07:05 WIB
Yunus Husein: Belum Ada Perintah Melacak Rekening Gayus Tambunan
RMOL. Banyak pihak mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak rekening terdakwa kasus pajak Gayus Tambunan.

Tapi hingga kini lembaga yang dikomandoi Yunus Husein itu belum melakukan pelacakan.

“Belum ada perintah dari apa­rat hukum untuk melakukan pela­cakan terhadap rekening Ga­yus,’’ ujar Ketua PPATK, Yu­nus Hu­sein, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta.

Berikut kutipan selengkapnya:     

Kalau ada perintah, bagai­mana mekanisme pela­cakan­nya?
Ya, tunggu saja permintaannya nanti seperti apa. Apa yang mau dilacak.

Tentu uang Gayus, sekarang ini berapa nominalnya dan di re­ke­ning mana saja?
Bukan hanya dia yang bisa mengeluarkan uang. Mungkin keluarganya.

Berarti PPATK belum me­nger­­jakan apa-apa dong?
O, tidak begitu. Sudah dari za­man dulu kita melaporkannya kepada aparat hukum. Yang per­tama kali melaporkan rekening mencurigakan milik Gayus kan kita.

Dari kapan?
Pada Maret sampai April 2009 telah melaporkan temuan reke­ning yang mencurigakan milik Gayus dengan jumlah yang besar. Temuan itu juga sudah saya la­porkan ke Kapolri, Jaksa Agung, dan Menkeu.

Adanya dugaan transaksi Gayus minimal Rp 50 juta per bulan yang dilakukannya sela­ma di tahanan, bagaimana ko­men­tar Anda?
Saya nggak bisa bicara apa-apa tentang itu.

Tapi apa mungkin Gayus me­lakukan transaksi di dalam ta­ha­nan?
Saya nggak tahu, saya hanya dengar dari satu sumber saja, tapi kebenarannya saya nggak tahu.

Kapan transaksi Rp 50 juta per bulan  itu  dilacak PPATK?
 Transaksi itu kan belum tentu dilakukan lewat bank, kan bisa lewat tunai.

Apa PPATK mau melacak uang tunai itu?
Kalau uang tunai lebih susah untuk melacaknya.

Mungkinkah PPATK  mela­cak pengeluaran uang Gayus selama di Bali?
Saat Gayus di Bali kan bisa saja memakai uang tunai. Be­lum tentu lewat bank. Ini tentu sulit dilacak, apalagi kalau tran­saksi dalam bentuk tunainya hanya seperti Rp 5 juta, itu se­ma­kin susah lagi.

Kalau PPATK punya hak pem­blokiran, tentu uang Ga­yus bisa diblokir ya?    
Dalam revisi  Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak memberikan hak pemblokiran bagi PPATK.

Padahal, pemblokiran itu me­nye­lamatkan hasil tindak kejaha­tan.  Sekarang ini kami hanya bisa memberi rekomendasi kepada penyidik untuk memblokir.

Siapa yang diberi wewenang melakukan penyidikan itu?
Sekarang itu yang  menjadi pe­nyidik dalam UU TPPU ada enam, yaitu polisi, jaksa, Komisi Pem­berantasan Korupsi (KPK), Badan Nasional Narkotika (BNN), Bea dan Cukai, dan Ditjen Pajak.

Tapi di antara enam itu ada empat yang bisa kami berikan la­poran analisis kami, yakni  polisi, jaksa, KPK, dan BNN.   [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA