Tapi hingga kini lembaga yang dikomandoi Yunus Husein itu belum melakukan pelacakan.
“Belum ada perintah dari apaÂrat hukum untuk melakukan pelaÂcakan terhadap rekening GaÂyus,’’ ujar Ketua PPATK, YuÂnus HuÂsein, kepada
Rakyat Merdeka, di Jakarta.
Berikut kutipan selengkapnya: Kalau ada perintah, bagaiÂmana mekanisme pelaÂcakanÂnya?
Ya, tunggu saja permintaannya nanti seperti apa. Apa yang mau dilacak.
Tentu uang Gayus, sekarang ini berapa nominalnya dan di reÂkeÂning mana saja?Bukan hanya dia yang bisa mengeluarkan uang. Mungkin keluarganya.
Berarti PPATK belum meÂngerÂÂjakan apa-apa dong?O, tidak begitu. Sudah dari zaÂman dulu kita melaporkannya kepada aparat hukum. Yang perÂtama kali melaporkan rekening mencurigakan milik Gayus kan kita.
Dari kapan?Pada Maret sampai April 2009 telah melaporkan temuan rekeÂning yang mencurigakan milik Gayus dengan jumlah yang besar. Temuan itu juga sudah saya laÂporkan ke Kapolri, Jaksa Agung, dan Menkeu.
Adanya dugaan transaksi Gayus minimal Rp 50 juta per bulan yang dilakukannya selaÂma di tahanan, bagaimana koÂmenÂtar Anda? Saya nggak bisa bicara apa-apa tentang itu.
Tapi apa mungkin Gayus meÂlakukan transaksi di dalam taÂhaÂnan?Saya nggak tahu, saya hanya dengar dari satu sumber saja, tapi kebenarannya saya nggak tahu.
Kapan transaksi Rp 50 juta per bulan itu dilacak PPATK? Transaksi itu kan belum tentu dilakukan lewat bank, kan bisa lewat tunai.
Apa PPATK mau melacak uang tunai itu?Kalau uang tunai lebih susah untuk melacaknya.
Mungkinkah PPATK melaÂcak pengeluaran uang Gayus selama di Bali?Saat Gayus di Bali kan bisa saja memakai uang tunai. BeÂlum tentu lewat bank. Ini tentu sulit dilacak, apalagi kalau tranÂsaksi dalam bentuk tunainya hanya seperti Rp 5 juta, itu seÂmaÂkin susah lagi.
Kalau PPATK punya hak pemÂblokiran, tentu uang GaÂyus bisa diblokir ya?
Dalam revisi Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak memberikan hak pemblokiran bagi PPATK.
Padahal, pemblokiran itu meÂnyeÂlamatkan hasil tindak kejahaÂtan. Sekarang ini kami hanya bisa memberi rekomendasi kepada penyidik untuk memblokir.
Siapa yang diberi wewenang melakukan penyidikan itu?Sekarang itu yang menjadi peÂnyidik dalam UU TPPU ada enam, yaitu polisi, jaksa, Komisi PemÂberantasan Korupsi (KPK), Badan Nasional Narkotika (BNN), Bea dan Cukai, dan Ditjen Pajak.
Tapi di antara enam itu ada empat yang bisa kami berikan laÂporan analisis kami, yakni polisi, jaksa, KPK, dan BNN.
[RM]
BERITA TERKAIT: