WAWANCARA

Benny K Harman, Saatnya Semua Rumah Tahanan di Bawah Kendali Kemenkumham

Senin, 15 November 2010, 07:39 WIB
Benny K Harman, Saatnya Semua Rumah Tahanan di Bawah Kendali Kemenkumham
Banyak tahanan disinyalir bisa keluar masuk penjara, sehingga Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengusulkan agar semua rumah tahanan itu di bawah kendali Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Kalau itu terjadi, lanjut politisi Partai Demokrat tersebut,  ter­sangka kasus pajak Gayus Tam­bunan tidak akan bisa seenaknya keluar masuk penjara.

“Berangkat dari kasus Gayus ini, sebaiknya semua rumah ta­hanan (rutan) di bawah kendali Kemenkumham. Diserahkan saja semunya ke  Lembaga Pemasya­rakatan. Tidak boleh satu atap dengan polisi atau jaksa,” ujar­nya kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Berikut kutipan selengkapnya:


Apa yang dilakukan Komisi III DPR untuk mewujudkan se­mua rutan di bawah kendali Ke­menkumham?
Setelah reses nanti, kami ke­mung­kinan akan membentuk Panitia Kerja (Panja) yang antara lain tugasnya mengembalikan fungsi rutan sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Bukannya menelusuri siapa saja yang terlibat, sehingga Ga­yus bisa keluar penjara?
Itu juga dong. Tapi yang pen­ting adalah bagaimana agar Panja itu bisa mereposisi, mengem­balikan rutan-rutan itu kepada Lembaga Pemasyarakatan.

Itu tidak sulit melakukannya. Sebab, rutan itu dibentuk melalui Keputusan Menteri. Jadi rutan yang di kantor polisi itu, admi­nis­tratif di bawah Lembaga Pe­masyarakatan, tapi personilnya dari polisi yang dikaryakan.

Apa itu bisa dijamin bahwa tahanan nggak keluar lagi?    
Itu lebih baiklah, dan pasti lebih efektif.

Ah, masa sih?
Ya, pasti efektif karena yang tangani itu profesional-profe­sio­nal semua.    

O ya, siapa yang paling ber­tanggung jawab terhadap ke­luarnya Gayus dari penjara?
Ya, kepala rutan dong. Itu yang paling bertanggung jawab. Ke­cuali kalau ada instruksi dari ata­san­nya untuk mengeluarkan Gayus. Itu lain ceritanya.

Kasus Gayus dari awalnya su­dah menghebohkan, tapi tetap saja ada oknum petugas yang berani ya?
Itu terjadi karena rutan itu di bawah kepolisian. Kalau di ba­wah Lembaga Pemasyarakatan, tentu berbeda.

Memangnya ada apa sih ka­lau rutan di bawah kepoli­sian?
Pengawasannya yang kurang, sehingga terbuka peluang untuk mengeluarkan tahanan dari penjara.

Bukannya semua rutan pe­nya­kitnya seperti itu?
Tapi kan pengawasanya bisa dua, double kontrol begitu. Dari­pada satu yang mengawasi seperti rutan di bawah polisi itu, tentu pe­luang untuk mengeluarkan taha­nan tentu lebih banyak.

Apa polisi legowo menyerah­kan itu?
Sebaiknya dilepaskan sajalah, nggak usah lagi diurusi hal seperti ini. Polisi kan bukan ngurusi ta­hanan, penjara di polisi itu titipan. Jadi jangan dibebani lagi ngurus penjara.
      
Bagaimana kalau polisi nggak mau?   
Ya, harus mau, itu kan urusan Menteri Hukum dan HAM (Men­­kumham), sebab rutan di bawah kendali polisi atau jaksa itu kan ada pemberian Menkum­ham.   [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA