Kalau itu terjadi, lanjut politisi Partai Demokrat tersebut, terÂsangka kasus pajak Gayus TamÂbunan tidak akan bisa seenaknya keluar masuk penjara.
“Berangkat dari kasus Gayus ini, sebaiknya semua rumah taÂhanan (rutan) di bawah kendali Kemenkumham. Diserahkan saja semunya ke Lembaga PemasyaÂrakatan. Tidak boleh satu atap dengan polisi atau jaksa,†ujarÂnya kepada
Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Berikut kutipan selengkapnya:Apa yang dilakukan Komisi III DPR untuk mewujudkan seÂmua rutan di bawah kendali KeÂmenkumham?
Setelah reses nanti, kami keÂmungÂkinan akan membentuk Panitia Kerja (Panja) yang antara lain tugasnya mengembalikan fungsi rutan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Bukannya menelusuri siapa saja yang terlibat, sehingga GaÂyus bisa keluar penjara?Itu juga dong. Tapi yang penÂting adalah bagaimana agar Panja itu bisa mereposisi, mengemÂbalikan rutan-rutan itu kepada Lembaga Pemasyarakatan.
Itu tidak sulit melakukannya. Sebab, rutan itu dibentuk melalui Keputusan Menteri. Jadi rutan yang di kantor polisi itu, admiÂnisÂtratif di bawah Lembaga PeÂmasyarakatan, tapi personilnya dari polisi yang dikaryakan.
Apa itu bisa dijamin bahwa tahanan nggak keluar lagi? Itu lebih baiklah, dan pasti lebih efektif.
Ah, masa sih?Ya, pasti efektif karena yang tangani itu profesional-profeÂsioÂnal semua.
O ya, siapa yang paling berÂtanggung jawab terhadap keÂluarnya Gayus dari penjara?Ya, kepala rutan dong. Itu yang paling bertanggung jawab. KeÂcuali kalau ada instruksi dari ataÂsanÂnya untuk mengeluarkan Gayus. Itu lain ceritanya.
Kasus Gayus dari awalnya suÂdah menghebohkan, tapi tetap saja ada oknum petugas yang berani ya?Itu terjadi karena rutan itu di bawah kepolisian. Kalau di baÂwah Lembaga Pemasyarakatan, tentu berbeda.
Memangnya ada apa sih kaÂlau rutan di bawah kepoliÂsian?Pengawasannya yang kurang, sehingga terbuka peluang untuk mengeluarkan tahanan dari penjara.
Bukannya semua rutan peÂnyaÂkitnya seperti itu?Tapi kan pengawasanya bisa dua, double kontrol begitu. DariÂpada satu yang mengawasi seperti rutan di bawah polisi itu, tentu peÂluang untuk mengeluarkan tahaÂnan tentu lebih banyak.
Apa polisi legowo menyerahÂkan itu?Sebaiknya dilepaskan sajalah, nggak usah lagi diurusi hal seperti ini. Polisi kan bukan ngurusi taÂhanan, penjara di polisi itu titipan. Jadi jangan dibebani lagi ngurus penjara.
Bagaimana kalau polisi nggak mau? Ya, harus mau, itu kan urusan Menteri Hukum dan HAM (MenÂÂkumham), sebab rutan di bawah kendali polisi atau jaksa itu kan ada pemberian MenkumÂham.
[RM]
BERITA TERKAIT: