Tapi apapun pertimbangan lemÂbaga negara itu, tidak bisa mengÂubah putusan Kejagung yang telah deponeering (mengeÂsamÂpingkan perkara demi kepenÂtingan umum) kasus tersebut.
“Kejagung hanya minta perÂtimÂbangan, bukan persetujuan. Jadi, tidak bisa mengubah putuÂsan itu,’’ ujar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, kepada
Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Sebelumnya pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung Darmono meÂngatakan, sesuai undang-unÂdangÂÂnya bahwa keputusan deÂpoÂneeÂring itu diputuskan Jaksa Agung setelah mendengar perÂtimÂbangan dari lembaga negara-lembaga negara yang berhuÂbungan dengan itu.
“Sifatnya itu pertimbangan, bukan persetujuan. Jadi badan-badan negara itu tidak mengÂhalangi keluarnya surat kepuÂtuÂsan deponeering itu,’’ ujarnya.
“Setelah nanti mendapatkan pertimbangan dari lembaga neÂgara, segera diterbitkan keputuÂsan surat resminya. Ini tinggal formalnya saja,’’ tambah DarÂmono.
Apa yang disampaikan DarÂmono itu, menurut Mahfud MD sudah sesuai dengan kaidah huÂkum. “Aturannya memang seÂperti itu. Jadi, pertimbangan dari lembaga negara-lembaga negara itu tidak mengubah puÂtusan terÂsebut,’’ kata Mahfud.
Berikut kutipan selengkapnya:
Apa MK sudah menerima suÂrat dari Kejagung terkait perÂÂtimbangan mengenai depoÂneering kasus Bibit-Chandra?Sampai pukul 17.00 WIB ini di meja saya belum ada surat dari Kejagung.
Tapi apa Anda suÂdah menÂdeÂngarnya?Saya cuma baca di koran. Katanya, Kejaksaan mau minta pertimÂbangan. Itu meÂmang bisa ke Mahkamah Agung (MA), dan MK. Karena disebutÂkan lembaga yudikatif. Jadi, bisa kedua lemÂbaganya.
Kalau diminta, apa pendapat MK?Ya, nanti akan saya bawa ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dulu untuk memberi perÂtimbangan kepada Jaksa Agung.
Kapan?Kami kan setiap hari RPH.
Apa saja yang dibahas dalam rapat itu?Kalau tidak membahas surat masuk, ya membahas perkara. Kami ini kan kompak. Jadi, tidak kerja sendiri-sendiri. Kalau surat itu besok (2/10) masuk, besok itu juga kami langsung rapat.
Barangkali suratnya ke MA ya?Ya, mungkin juga. Itu sama saja kok.
Kalau secara pribadi, apa Anda sependapat dengan KejaÂgung?Ya, apapun keputusan KejaÂgung, saya setuju. Itu kan weÂweÂÂnang mereka. Putusan itu suÂdah pasti dibahas para pakar di KeÂjakÂsaan Agung. Sebab, adaÂpun puÂtusannya punya keÂleÂmahan juga.
Maksudnya?Mau deponeer atau tidak, pasti ada yang mempersoalkan. Jadi, kalau pendapat saya, kalau KeÂjagung sudah mengeluarkan seperti itu, ya sudah. Itu kan hak mereka.
Tapi kan lembaga lain bisa memberikan pertimbangan?Itu kan hanya pertimbangan, bukan persetujuan. Jadi, pertimÂbangan dari lembaga lain itu tidak mengubah putusan Kejaksaan Agung.
Tapi ada yang kecewa dengÂan putusan ini?O itu sudah pasti. Kalau diÂdeponeer ada yang marah, tidak dideponeer juga ada yang marah. Itu biasa. Deponeer harus mengÂhadapi masalah seperti itu.
Seperti MK, kalau memutusÂkan, pasti ada senang dan ada yang tidak senang. Kalau meÂnunggu semua orang senang, tiÂdak pernah ada keputusan. Sama juga Kejaksaan Agung juga beÂgitu. Jadi, biarkan saja orang tiÂdak puas, putusan dikeluarkan saja.
[RM]
BERITA TERKAIT: