WAWANCARA

Mahfud MD: Pertimbangan Dari Lembaga Negara Tidak Bisa Ubah Putusan Kejagung

Selasa, 02 November 2010, 06:21 WIB
Mahfud MD: Pertimbangan Dari Lembaga Negara Tidak Bisa Ubah Putusan Kejagung
RMOL. Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menunggu pertimbangan lembaga negara terkait putusan deponeering kasus Bibit-Chandra.

Tapi apapun pertimbangan lem­baga negara itu, tidak bisa meng­ubah putusan Kejagung yang telah deponeering (menge­sam­pingkan perkara demi kepen­tingan umum) kasus tersebut.

“Kejagung hanya minta per­tim­bangan, bukan persetujuan. Jadi, tidak bisa mengubah putu­san itu,’’ ujar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Sebelumnya pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung Darmono me­ngatakan, sesuai undang-un­dang­­nya bahwa keputusan de­po­nee­ring itu diputuskan Jaksa Agung setelah mendengar per­tim­bangan dari lembaga negara-lembaga negara yang berhu­bungan dengan itu.

“Sifatnya itu pertimbangan, bukan persetujuan. Jadi badan-badan negara itu tidak meng­halangi keluarnya surat kepu­tu­san deponeering itu,’’ ujarnya.

“Setelah nanti mendapatkan pertimbangan dari lembaga ne­gara, segera diterbitkan keputu­san surat resminya. Ini tinggal formalnya saja,’’ tambah Dar­mono.

Apa yang disampaikan Dar­mono itu, menurut Mahfud MD sudah sesuai dengan kaidah hu­kum. “Aturannya memang se­perti itu. Jadi, pertimbangan dari lembaga negara-lembaga negara itu tidak mengubah pu­tusan ter­sebut,’’ kata Mahfud.

Berikut kutipan selengkapnya:

Apa MK sudah menerima su­rat dari Kejagung terkait per­­timbangan mengenai depo­neering kasus Bibit-Chandra?
Sampai pukul 17.00 WIB ini di meja saya belum ada surat dari Kejagung.

Tapi apa Anda su­dah men­de­ngarnya?
Saya cuma baca di koran. Katanya, Kejaksaan mau minta pertim­bangan. Itu me­mang bisa ke Mahkamah Agung (MA), dan MK. Karena disebut­kan lembaga yudikatif. Jadi, bisa kedua lem­baganya.

Kalau diminta, apa pendapat MK?
Ya, nanti akan saya bawa ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dulu untuk memberi per­timbangan kepada Jaksa Agung.

Kapan?
Kami kan setiap hari RPH.

Apa saja yang dibahas dalam rapat itu?
Kalau tidak membahas surat masuk, ya membahas perkara. Kami ini kan kompak. Jadi, tidak kerja sendiri-sendiri. Kalau surat itu besok (2/10) masuk, besok itu juga kami langsung rapat.

Barangkali suratnya ke MA ya?
Ya, mungkin juga. Itu sama saja kok.

Kalau secara pribadi, apa Anda sependapat dengan Keja­gung?
Ya, apapun keputusan Keja­gung, saya setuju. Itu kan we­we­­nang mereka. Putusan itu su­dah pasti dibahas para pakar di Ke­jak­saan Agung. Sebab, ada­pun pu­tusannya punya ke­le­mahan juga.

Maksudnya?
Mau deponeer atau tidak, pasti ada yang mempersoalkan. Jadi, kalau pendapat saya, kalau Ke­jagung sudah mengeluarkan seperti itu, ya sudah. Itu kan hak mereka.

Tapi kan lembaga lain bisa memberikan pertimbangan?
Itu kan hanya pertimbangan, bukan persetujuan. Jadi, pertim­bangan dari lembaga lain itu tidak mengubah putusan Kejaksaan Agung.

Tapi ada yang kecewa deng­an putusan ini?
O itu sudah pasti. Kalau di­deponeer ada yang marah, tidak dideponeer juga ada yang marah. Itu biasa. Deponeer harus meng­hadapi masalah seperti itu.

Seperti MK, kalau memutus­kan, pasti ada senang dan ada yang tidak senang. Kalau me­nunggu semua orang senang, ti­dak pernah ada keputusan. Sama juga Kejaksaan Agung juga be­gitu. Jadi, biarkan saja orang ti­dak puas, putusan dikeluarkan saja.  [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA