Sekjend Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Idham Arsyad, kepada
Rakyat Merdeka Online menuturkan, reforma agraria tidak cukup hanya dengan membagi-bagikan sertifikat lahan kepada para petani. Agenda
genuin reforma agraria adalah bagaimana menyelesaikan ketimpangan penguasaan dan kepemilikan lahan yang dimiliki rakyat dengan yang dikuasai pihak swasta.
“Harusnya SBY melakukan pengusutan di mana ada pemilikan tanah yang besar oleh swasta dan sementara di wilayah itu telah terjadi kemiskinan bagi buruh-buruh garapnya,†ujarnya sesaat lalu (Rabu, 27/10).
Jika reforma agraria mau diwujudkan, sebut Idham, pemerintah harus membuat kebijakan yang implementatif dalam menerjemahkan UU pokok agraria di lapangan. Jangan membuat kebijakan kontra produktif dengan UU No 5 tahun 1960 itu.
Sebut Idham memberi contoh, jangan sampai pemerintah mengarahkan reformasi agraria untuk mengatasi kemiskinan pada satu sisi, tapi di sisi lain mengeluarkan aturan pengadaan lahan bagi kepentingan umum yang penguasaannya diberikan bagi sektor usaha. "Kebijakanya harus lintas sektoral, tidak hanya melibatkan Badan Pertanahan Nasional, tapi juga melibatkan Dephut (Departement Kehutanan) dan Deptan (Departemen Pertanian) ," pungkasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: