WAWANCARA

Endriartono Sutarto: Kalau Dilimpahkan Ke Pengadilan Lakukan Pemeriksaan Tambahan

Rabu, 27 Oktober 2010, 08:07 WIB
Endriartono Sutarto: Kalau Dilimpahkan Ke Pengadilan Lakukan Pemeriksaan Tambahan
RMOL. Bekas Panglima TNI Endriartono Sutarto meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi bila kasus Bibit-Chandra diteruskan ke pengadilan.

“Kami tentu berharap agar Ke­jagung mengeluarkan deponee­ring. Tapi kalau dilimpahkan ke pengadilan, ya kami minta laku­kan pemeriksaan tambahan untuk saksi-saksi,’’ ujar Penasihat Tim Pembela Bibit-Chandra itu ke­pada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.  

Berikut kutipan selengkapnya:

Kenapa dilakukan pemerik­saan tambahan?
Ya, itu perlu kalau misalnya kasus ini dibawa  ke pengadilan. Tanpa adanya pemeriksaan tam­bahan, kayaknya kurang fair.

Apa dasar hukumnya?
Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan pasal 30 ayat 1 e yakni meleng­kapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan peme­riksaan tambahan sebelum dilim­pahkan ke pengadilan yang da­lam pelaksanaannya dikoor­di­nasi­kan dengan penyidik.

Yang diperiksa itu bukan ter­sangkanya tapi lebih kepada saksi-saksi yang ada untuk me­lengkapi barang bukti yang ada. Kalau ternyata didapat ba­rang bukti yang cukup, silakan diaju­kan ke pengadilan.

Bagaimana kalau tidak cu­kup bukti?
Tidak usah ragu-ragu untuk mengatakan bahwa kasus ini tidak cukup bukti untuk diterus­kan ke pengadilan. Caranya de­ngan mengeluarkan Surat Kete­tapan Penghentian Penuntutan (SKPP) baru. Bisa juga menge­luarkan deponeering.

Apa sudah dibicarakan ka­lau dilimpahkan ke penga­dilan?
Saat rapat di KPK, memang sudah kami bicarakan hal terbu­ruk, yakni kalau harus ke pe­nga­dilan.

Apa yang dilakukan kalau itu terjadi?
Ya, kami akan menunjukkan bukti-bukti. Bahwa sebetulnya kasus ini tidak ada bila tidak di­rekayasa. Kami punya banyak bukti tentang rekayasa ini.

O ya, Kejagung dinilai plin­plan terhadap kasus Bibit-Chan­­dra, komentar Anda?
Nanya ke Darmono dong, ja­ngan ke saya. Sebab, mereka yang mengetahui kenapa sampai sikapnya seperti itu. Bagi saya, barangkali Pak Darmono ingin kecermatan yang tinggi sebelum menyampaikannya ke publik.   

Jangan-jangan ini strategi agar dianggap berpihak kepada rakyat, padahal nantinya dilim­pahkan ke pengadilan?
Mau deponeering atau nggak, itu kan kewenangan Kejaksaan Agung, ya kita hormati.

Tim Kejagung bekerja se­lama seminggu untuk menentu­kan apakah melakukan depo­neering atau dilimpahkan ke pe­ngadilan, apa itu nggak terlalu lama?  
Ya, nggak apa-apa. Kejagung kan harus secara cermat dalam me­ngeluarkan keputusan, tentu­nya dengan alasan-alasannya.

Kan bisa cepat, kenapa mesti seminggu?
Nggak ada batasan soal waktu untuk mengambil keputusan. Kalau dipercepat tapi tidak beres, nanti jadi permasalahan lagi.

Kalau nanti dikeluarkan de­po­neering, apa tim penasihat hu­kum Bibit-Chandra lakukan syuku­ran?
Ah, nggak ada syukuran. Kita minta KPK untuk bekerja maksi­mal. Ini demi kepentingan bangsa ini, agar kasus-kasus korupsi bisa ditangani secara cepat.

Kami juga minta agar DPR segera memutuskan apakah me­mi­lih Busyro Muqoddas atau Bam­bang Widjojanto menjadi pimpinan KPK. Dengan cara itu KPK bisa bekerja lebih mantap lagi.

Kemudian  kita berharap kasus ini tidak terulang kembali. Kerja sama yang bagus di antara para institusi penegak hukum hendak­nya perlu dijaga. Jangan sampai terjadi saingan.

Kalau ada oknum kepolisian yang bersalah, biarkanlah kejak­saan dan KPK memeriksa. Se­dangkan kalau ada oknum kejak­saan yang nggak benar, biarkan­lah KPK dan kepolisian meme­riksa. Sebaliknya, kalau ada oknum KPK yang bersalah, biar­kan kejaksaan dan kepolisian memeriksa. Kita harus bekerja sama dengan baik, agar negara kita terbebas dari korupsi.  [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA