Dikatakan, kekeliruan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Muhammad Amari yang terlalu cepat menyatakan akan mengeluarkan opsi
depoÂneering, bukan upaya mencari simpati.
“Kekeliruan JAM Pidsus itu bukan strategi cari simpati. Itu murni kekeliruan, terlalu cepat mengeluarkan pendapat,’’ ujar Darmono kepada
Rakyat MerÂdeka, di Jakarta, kemarin.
Sebelumnya Mumammad Amari mengatakan, kejaksaan mengambil sikap deponeering atau mengenyampingkan perkara demi kepentingan umum. Tapi kemudian dibantah Darmono.
“Setelah menerima putusan MA itu tentu kan harus dievaluasi dan dipelajari, setelah itu disimÂpulkan. Tapi kok tiba-tiba JAM Pidsus ngomong akan mengeÂluarÂkan deponeering. Padahal, itu belum diputuskan,’’ ucapnya.
Berikut kutipan selengkapnya:Pernyataan Amari itu kan meÂnyenangkan rakyat, makaÂnya ada yang menilai, itu straÂtegi cari simpati, komentar Anda?Pokoknya begini, kalau sudah disimpulkan secara lengkap tentu akan diumumkan apa adanya. Kalau JAM Pidsus mengatakan deponeering, itu kekeliruan, buÂkan strategi cari simpati. MakaÂnya saya tegur dia, kenapa samÂpai mengeluarkan pendapat seperti itu, padahal keputusannya belum ada. Tim saja baru dibenÂtuk tadi (kemarin). Tim itu kan nanti yang bekerja untuk mengÂambil kesimpulan hasil-hasil seÂlengkapnya seperti apa, evaluasi yuridisnya seperti apa, nanti tim itulah yang memberikan saran.
Publik kan bingung dengan perÂnyataan berubah-ubah beÂgitu?Nggak perlu bingung, kan seÂmuanya sudah dijelaskan. SekaÂrang sudah jelas kan, bahwa tim sudah dibentuk. Pembentukan tim ini berdasarkan rapat bersama pimpinan kemarin (Senin, 25/10).
Apa hasil pertemuan itu?Saya minta supaya dibentuk tim untuk melakukan semacam berita acara pendapat, resume, evaÂluasi atas putusan MA itu.
Siapa saja yang masuk daÂlam tim?Para pejabat satuan-satuan kerja yang ada di kejaksaan. HaÂraÂpan saya dalam waktu kurang lebih seminggu sudah ada kesimÂpulan dari tim itu untuk menentuÂkan langkah-langkah hukum yang tepat, yang paling baik daÂlam rangka penyelesaian kasus itu.
Kenapa Amari ngomong opsi deponeering?Justru itu, makanya saya sudah tegur, karena dia terlalu cepat mengÂambil kesimpulan seperti itu. Karena kan timnya baru diÂbentuk itu.
Ini berarti mau dilimpahkan ke pengadilan ya?Belum bisa diputuskan sekaÂrang ini. Apa putusan tim nantiÂnya. Kalau kemudian tim itu akhirÂÂnya memutuskan bahwa harus deponering, pertimbangan-pertimbangan hukumnya harus lengkap, harus tepat. Kalau keÂmuÂdian keadaan dengan opsi yang lain harus juga dengan perÂtimbangan secara lengkap.
Dalam amar putusan MA apaÂÂkah secara eksplisit tercanÂtum kejaksaan harus meneÂrusÂkan ke pengadilan?Memang dalam amar putusan MA itu tidak menerima PK yang diajukan terhadap praÂperadilan kasus Bibit-Chandra. Artinya secara formal MA meÂnyaÂtakan tidak berwenang untuk memeÂriksa dan mengadili kasus pra peÂradilan itu.
Putusan pengadilan yang terÂkait dengan perkara tersebut tetap dinyatakan berlaku.
Artinya, MA menguatkan puÂtusan pengadilan sebelumnya. Putusan sebelumnya itu adalah memerintahkan untuk ditingÂkatÂkan ke penuntutan. Sekarang permasalahannya, kejaksaan kan memiliki kewenangan dua.
PerÂtama, kewenangan untuk melakÂsanakan putusan dan penetapan hakim.
Kedua, kewenangan untuk mendeponeer perkara. Jadi itu dua-duanya kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Karena dua-duanya merupakan kewenangan.
Pendapat pribadi Anda baÂgaiÂÂmana?KeÂputusan yang paling memÂberiÂkan manfaat dan muÂdharatÂnya saÂngat kecil dalam rangka pemÂberanÂtasan korupsi. Itu yang diharapkan kepada tim.
Siapa penanggung jawab tim itu?Penanggung jawabnya itu adaÂlah JAM Pidsus, kemudian ketua timnya mungkin jaksa dari Pidsus.
JAM Pidsus sudah menyataÂkan akan deponering, bukanÂkah ini berarti sama saja deÂngan sikap resmi tim?Tapi kan anggotanya dari seÂmua unit kerja. Dan semua perÂtimbangan-pertimbangan harus masuk akal. Jadi, ini supaya diÂlurusÂkan bahwa tim yang besok pagi akan mulai bekerja diharapÂkan akan merumuskan dan memÂberikan masukan langkah hukum apa yang akan dilakukan berdaÂsarkan asas manfaat dalam rangÂka penegakan hukum terutama pemberantasan korupsi.
Dalam pembahasan para pimÂpinan apakah menguat piÂlihan opsi deponeering?Itu kan merupakan pilihan. Masalah pilihan kan saya sudah sampaikan bahwa pilihannya hanya dua (deponering atau ke pengadilan). Jadi, kalau kemuÂdian ada muncul pemeriksaan tambaÂhan itu tidak mungkin karena telah melewati masa peÂnuntutan. Kemudian kalau diterÂbitkan SKPP baru, tidak mungkin dalam satu kasus perkara itu dikeluarkan dua kali SKPP. Jadi pilihannya hanya dua.
Apa ada perbedaan pendaÂpat yang signifikan dalam rapat itu?Perbedaan argumen masih ada tetapi akhirnya nanti mudah-mudahan akan bermuara kepada satu kesimpulan yang merupakan satu kesamaan pandangan dari kita semuanya.
[RM]
BERITA TERKAIT: