WAWANCARA

Darmono: Kekeliruan JAM Pidsus itu Bukan Strategi cari Simpati

Rabu, 27 Oktober 2010, 07:40 WIB
Darmono: Kekeliruan JAM Pidsus itu Bukan Strategi cari Simpati
RMOL. Pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung Darmono mengatakan, pihaknya tidak melakukan strategi mencari simpati rakyat terkait kasus Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah.

Dikatakan, kekeliruan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Muhammad Amari yang terlalu cepat menyatakan akan mengeluarkan opsi depo­neering, bukan upaya mencari simpati.  

“Kekeliruan JAM Pidsus itu bukan strategi cari simpati. Itu murni kekeliruan, terlalu cepat mengeluarkan pendapat,’’ ujar Darmono kepada Rakyat Mer­deka, di Jakarta, kemarin.

Sebelumnya Mumammad Amari mengatakan, kejaksaan mengambil sikap deponeering atau mengenyampingkan perkara demi kepentingan umum.  Tapi kemudian dibantah Darmono.

“Setelah menerima putusan MA itu tentu kan harus dievaluasi dan dipelajari, setelah itu disim­pulkan. Tapi kok tiba-tiba JAM Pidsus ngomong akan menge­luar­kan deponeering. Padahal, itu belum diputuskan,’’ ucapnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Pernyataan Amari itu kan me­nyenangkan rakyat, maka­nya ada yang menilai, itu stra­tegi cari simpati, komentar Anda?
Pokoknya begini, kalau sudah disimpulkan secara lengkap tentu akan diumumkan apa adanya. Kalau JAM Pidsus mengatakan deponeering,  itu kekeliruan, bu­kan strategi cari simpati. Maka­nya saya tegur dia, kenapa sam­pai mengeluarkan pendapat seperti itu, padahal keputusannya belum ada. Tim saja baru diben­tuk tadi (kemarin). Tim itu kan nanti yang bekerja untuk meng­ambil kesimpulan hasil-hasil se­lengkapnya seperti apa, evaluasi yuridisnya seperti apa, nanti tim itulah yang memberikan saran.

Publik kan bingung dengan per­nyataan berubah-ubah be­gitu?
Nggak perlu bingung, kan se­muanya sudah dijelaskan. Seka­rang sudah jelas kan, bahwa tim sudah dibentuk. Pembentukan tim ini berdasarkan rapat bersama pimpinan kemarin (Senin, 25/10).

Apa hasil pertemuan itu?
Saya minta supaya dibentuk tim untuk melakukan semacam berita acara pendapat, resume, eva­luasi atas putusan MA itu.

Siapa saja yang masuk da­lam tim?
Para pejabat satuan-satuan kerja yang ada di kejaksaan. Ha­ra­pan saya dalam waktu kurang lebih seminggu sudah ada kesim­pulan dari tim itu untuk menentu­kan langkah-langkah hukum yang tepat, yang paling baik da­lam rangka penyelesaian kasus itu.

Kenapa  Amari ngomong  opsi deponeering?
Justru itu, makanya saya sudah tegur, karena dia terlalu cepat meng­ambil kesimpulan seperti itu. Karena kan timnya baru di­bentuk itu.

Ini berarti mau dilimpahkan ke pengadilan ya?
Belum bisa diputuskan seka­rang ini. Apa putusan tim nanti­nya. Kalau kemudian tim itu akhir­­nya memutuskan bahwa harus deponering, pertimbangan-pertimbangan hukumnya harus lengkap, harus tepat. Kalau ke­mu­dian keadaan dengan opsi yang lain harus juga dengan per­timbangan secara lengkap.  

Dalam amar putusan MA apa­­kah secara eksplisit tercan­tum kejaksaan harus  mene­rus­kan ke pengadilan?
Memang dalam amar putusan MA itu tidak menerima PK yang diajukan terhadap pra­peradilan kasus Bibit-Chandra. Artinya secara formal MA me­nya­takan tidak berwenang untuk meme­riksa dan mengadili kasus pra pe­radilan itu.

Putusan pengadilan yang ter­kait dengan perkara tersebut tetap dinyatakan berlaku.

Artinya, MA menguatkan pu­tusan pengadilan sebelumnya. Putusan sebelumnya itu adalah memerintahkan untuk diting­kat­kan ke penuntutan. Sekarang permasalahannya, kejaksaan kan memiliki kewenangan dua. Per­tama, kewenangan untuk melak­sanakan putusan dan penetapan hakim. Kedua, kewenangan untuk mendeponeer perkara. Jadi itu dua-duanya kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Karena dua-duanya merupakan kewenangan.

Pendapat pribadi Anda ba­gai­­mana?
Ke­putusan yang paling mem­beri­kan manfaat dan mu­dharat­nya sa­ngat kecil dalam rangka pem­beran­tasan korupsi. Itu yang diharapkan kepada tim.

Siapa penanggung jawab tim itu?
Penanggung jawabnya itu ada­lah JAM Pidsus, kemudian ketua timnya mungkin jaksa dari Pidsus.

JAM Pidsus sudah menyata­kan akan deponering, bukan­kah ini berarti sama saja de­ngan sikap resmi tim?
Tapi kan anggotanya dari se­mua unit kerja. Dan semua per­timbangan-pertimbangan harus masuk akal. Jadi, ini supaya di­lurus­kan bahwa tim yang besok pagi akan mulai bekerja diharap­kan akan merumuskan dan mem­berikan masukan langkah hukum apa yang akan dilakukan berda­sarkan asas manfaat dalam rang­ka penegakan hukum terutama pemberantasan korupsi.

Dalam pembahasan para pim­pinan apakah menguat pi­lihan opsi deponeering?
Itu kan merupakan pilihan. Masalah pilihan kan saya sudah sampaikan bahwa pilihannya hanya dua (deponering atau ke pengadilan). Jadi, kalau kemu­dian ada muncul pemeriksaan tamba­han itu tidak mungkin karena telah melewati masa pe­nuntutan. Kemudian kalau diter­bitkan SKPP baru, tidak mungkin dalam satu kasus perkara itu dikeluarkan dua kali SKPP. Jadi pilihannya hanya dua.

Apa ada perbedaan penda­pat yang signifikan dalam rapat itu?
Perbedaan argumen masih ada tetapi akhirnya nanti mudah-mudahan akan bermuara kepada satu kesimpulan yang merupakan satu kesamaan pandangan dari kita semuanya.  [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA