WAWANCARA

Indra Sahnun Lubis: Advokat Bakal Ricuh Terus, Ini Gara-gara Ketua MA & Otto

Sabtu, 23 Oktober 2010, 08:25 WIB
Indra Sahnun Lubis: Advokat Bakal Ricuh Terus, Ini Gara-gara Ketua MA & Otto
RMOL. Advokat bakal ricuh terus kalau Mahkamah Agung (MA) tidak menarik surat edaran bahwa Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) satu-satunya wadah tunggal advokat.

“Ketua MA Harifin A Tumpa dan Otto Hasibuan (Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia) bersekongkol untuk menjebak saya, sehingga seolah-olah saya mengakui Peradi sebagai wadah tunggal advokat. Padahal, saya tidak pernah menyetujui itu,’’ ujarnya kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Kericuhan pertama di MA, 14 Juli lalu, advokat dari KAI mela­ku­kan demo gara-gara surat eda­ran MA itu yang menyebut­kan advo­kat yang lulus ujian bisa di­lantik jika ada rekomendasi Peradi.

Kericuhan lainnya, 22 Septem­ber lalu di Hotel Gran Melia, Ku­ningan, Jakarta, saat pelantikan dan pengambilan sumpah advo­kat dari Peradi.

“Kericuhan bakal terus ter­jadi, sebelum surat edaran itu di­tarik. Kami tidak akan ber­hen­ti, karena hak-hak kami di­rampas,’’ ucap­nya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Bukannya Anda telah me­nan­datangani bahwa Peradi satu-satunya wadah tunggal advo­kat?
Saya tidak pernah menanda­tangani itu. Saya hanya menanda­tangani Piagam Peradi dan KAI. Memang di situ ada kata-kata Peradi sebagai wadah tunggal ad­vokat, tapi kata-kata Peradi saya coret sebelum penandatangan yang disaksikan Ketua MA.  

Jadi jelas bahwa tidak menye­tu­jui Peradi sebagai wadah tung­gal advokat. Jujur ya, ini adalah je­ba­kan, sepertinya ada perse­kong­kolan antara Ketua MA dan Otto.

Maksudnya?
Begini ya, sebelum pertemuan di MA, akhir Juni lalu, ada rapat rutin antara KAI dan Peradi  tiap minggu selama dua bulan, di Hotel Niko, Jakarta. Hasilnya ada 10 item. Salah satunya, akan di­bentuk wadah tunggal melalui Mu­nas. Tapi hasil itu dibatalkan Otto.

Kenapa dibatalkan?
Barangkali dia takut nggak ba­kal menang kalau dilakukan Mu­nas apalagi setiap advokat satu suara.

Anda yakin Otto nggak ba­kal terpilih?
Saya yakin sekali. Sebab, ad­vo­kat KAI itu sudah pasti tidak memilihnya yang jumlahnya se­kitar 21 ribu. Sedangkan advo­kat Peradi tidak sebanyak itu.

Lalu kenapa terjadi perte­mu­an di MA yang berujung pe­nan­­da­tangan piagam itu?
Akibat rekomendasi perte­muan KAI dan Peradi dibatalkan Otto, maka mau diselesaikan le­wat Ketua MA dan sejumlah pe­ja­bat, termasuk Menkumham Patrialis Akbar.

Saat saya tiba di ruangan Ketua MA, saya disodorkan agar me­nan­datangani bahwa Peradi se­bagai wadah tunggal advokat, tentu saya nggak mau. Tapi Pa­trialis menawarkan jalan tengah, yakni perlu dibentuk wadah tunggal advokat, namanya bukan Peradi atau KAI, tapi Ketua MA nggak setuju.

Kenapa nggak setuju?
Nah, saya juga heran,  kenapa nggak setuju. Padahal, ini kan urusan advokat, Ketua MA tidak ber­hak ikut campur. Tentu jadi, pertanyaan, ada apa di balik itu.

Karena saya nggak mau, akhir disepakati agar ditandatangani piagam saja, tapi itu pun saya coret kata-kata Peradi sebagai wadah tungal advokat. Anehnya, setelah saya tandatangani, Otto tulis tangan lagi bahwa Peradi wadah tunggal advokat.

Terus bagaimana solusinya?         
Untuk sementara ini, KAI dan Peradi jalan saja. Kita hanya minta MA cabut surat edaran itu.

Kalau tidak dicabut bagai­mana?
Terus kita akan demo terus, jadi bakal ricuh terus. Karena ini kan menyangkut periuk nasi 21 ribu pengacara di KAI. Sebenarnya kalau Otto tidak membatalkan hasil pertemuan di Hotel Niko itu berarti polemik sudah selesai. Jadi, kericuhan advokat itu gara-gara Otto membatalkan hasil pertemuan itu.

Begitu juga Ketua MA, seha­rus­nya tidak mengeluarkan surat edaran itu. Jadi, nggak ada masa­lah kan. Jadi, kericuhan ini juga gara-gara Ketua MA yang keluar­kan surat edaran.

O ya, bagaimana soal penga­duan MA ke Mabes Polri?
Nggak ada pemeriksaan sama sekali. Mabes Polri mengerti bah­wa kasus itu lembah, karena tidak ada bukti bahwa kami me­nuduh hakim agung terima suap Rp 1 miliar. Waktu itu, saya hanya ber­tanya, saya dengar-dengar kata­nya Peradi menyuap hakim agung Rp 1 miliar, lalu dijawab ha­kim agung itu tidak ada. Ya, sudah. Itu berarti tidak pence­ma­ran nama baik dong.

Anda nggak diperiksa?
Tidak. Mabes Polri kan tahu bahwa ini lemah. Saya heran pe­tinggi MA kok mengerti apa yang dimaksud pencemaran nama baik seperti diatur pasal 310 KUHP. Begitu juga Otto, makanya minta Mabes Polri tidak mempetieskan kasus itu. Saya kira, Otto perlu belajar hukum lagi dulu.  [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA