“Beberapa tahun lalu, SoeÂharto pernah kami tolak agar diÂsempurnakan syarat-syaratnya kepada pengusul. Sekarang sudah diperbaiki, dan sudah memenuhi syarat. Makanya kami usulkan ke atasan,’’ ujar anggota Tim 13 PeÂnyeleksi Calon Pahlawan NasioÂnal, Bambang W Soeharto, keÂpada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
“Kalau sekarang masih pro kontra, saya kira itu wajar saja. Negara kita yang terbuka dan demokratis, tentu ada yang setuju atau tidak setuju. Kalau mau diÂjadikan polemik, kenapa tidak dijadikan ilmiah seminar. Jadi, bangsa ini terdidik dan mengÂhorÂmati pahlawannya,’’ tamÂbahnya.
Berikut kutipan selengkapnya:
Apa pertimbangannya, seÂhingÂga Soeharto diusulkan menÂÂÂdapat gelar pahlawan naÂsioÂnal?
Atas dasar usulan masyarakat dengan segala macam kriteria dan segala macam telaah dari semiÂnar, buku sejarah, biografi, dan proÂses perjalanan sang calon pahÂlawan. Kami hanya menentukan apakah usulan masyarakat itu sudah memenuhi syarat.
Apa syarat itu?
Ada dua syarat. Pertama, syaÂrat prosedur dan administratif. Kedua, syarat nilai kepahlawaÂnan. Kalau memenuhi syarat, kami ajukan ke atasan lagi, tapi kalau belum memenuhi syarat, ya kami pending.
Kenapa Soeharto termasuk diÂusulkan?
Harusnya kita lihat apa kekuÂrangan dan jasanya. Itu kita telaah semua. Sejarah harus kita lurusÂkan, kita tidak boleh sentimen. Menilai sesuatu secara ikhlas dan pasrah.
Apa sih istimewa Soeharto?
Kalau mengenai beliau, kita biÂcarakan secara pribadi. Jangan dicampur adukan dengan tugas sebagai tim. Kalau rekam jejak Soeharto kok disetujui tim, dasar-dasarnya apa, panjang kalau kita cerita. Masyarakat mengusulkan dan mempunyai bukti yang kuat maka itu yang memenuhi syarat.
Kapan Tim menerima usuÂlan masyarakat?
Itu sudah berjalan pada tahun-tahun yang lalu. Kita nggak bahas karena kurang lengkap maka kita kembalikan lagi. Soeharto, Andi Makasau, Pakubuwono X kita kembalikan lagi. Pakubowono pernah kita usulkan ke atas tapi ditolak.
Kok diusulkan lagi?
Peraturannya boleh 2 kali mengÂusulkan. Makanya kita ajuÂkan lagi Pakubuwono X. Silakan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang memuÂtuskan.
Bagaimana kalau gelar pahÂlaÂwan itu menjadi polemik?
Polemik boleh, sebab ini neÂgara terbuka. Jadi, silakan saja. Bisa diusulkan melalui forum dan berargumentasi di koran. Orang sekarang harus dilatih tidak boleh marah walaupun pendapatnya berbeda. Begitu diputuskan oleh pemerintah maka gelar pahlawan nasional tidak boleh dicabut kemÂbali. Itu sudah diatur dalam UnÂdang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Bagaimana sih proses pembeÂrian gelar pahlawan itu?
Pertama, masyarakat yang mengÂusulkan, tapi harus berkoorÂdinasi dengan dinas sosial setemÂpat. Kedua, harus mempunyai satu kelengkapan dokumentasi beÂrupa buku, apakah buku bioÂgrafi atau buku sejarah. PokokÂnya apa saja yang mereka miliki. Kemudian mereka kumpulkan itu dan saksi-saksi yang masih ada. Misalnya, orang yang sudah meÂninggal puluhan lalu ada ahli pencatat, atau ahli seÂjarah, yang menÂcatat riwayat hidup atau pola tingkah laku mauÂpun perjuangan yang berÂsangkutan.
Contohnya, Gus Dur dari JomÂbang, memberikan dokumentasi lengkap. Kalau tidak lengkap maka pihak panitia memÂberitahu haÂrus diÂlengÂkaÂpi dengan dokuÂmen rekam jejak dan semiÂnar. Jadi, kita sangat obyektif, transÂparan, dan fair.
Apa saja tugas Tim 13 itu?
Tim yang ditunjuk berdasarkan keputusan Mensos itu punya keÂwajiban dan wewenang, yakni, setuju atau tidak terhadap usulan masyarakat itu. Tapi sebelum diÂsetujui atau tidak, kita melaÂkukan rapat-rapat atau diskusi-diskusi.
Berapa kali pertemuan?
Rapat yang ditentukan oleh kita melalui panitia, kira-kira ada 7 kali pertemuan. Keputusan raÂpat tidak ada urusan senang atau tidak senang. Pokoknya tim harus kompak. Kemudian dirapatkan dengan Mensos. Kalau setuju, berÂarti usulan masyarakat itu diÂteruskan kepada Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda KehormaÂtan. Nanti beliau yang di atas yang memutuskan. Mana yang laÂyak dan mana yang tidak.
Kapan kira-kira diputuskan diÂterima atau ditolak?
Saya tidak tahu. Itu di luar foÂrum kita. Tapi tidak menutup keÂmungkinan kalau kita diikutserÂtakan, maka kita bisa ngomong. MaÂÂsyarakat boleh saja memberiÂkan penilaian, bebas saja kok. [RM]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.