Berdasarkan dakwaan jakÂÂÂsa penuntut umum (JPU) yang diÂketuai Rhein E Singal, Maruli seÂlaku Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan I yang merangkap Pjs Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan IV Direktorat KeÂberatan dan Banding Ditjen PaÂjak, bersama-sama Gayus TamÂbunan (peneliti), Humala NaÂpiÂtupulu (penelaah), Johnny Marihot ToÂbing (Kasubdit PengÂuraÂngan dan Keberatan) dan BamÂbang Heru Ismiarso (DireÂktur Keberatan dan Banding) melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara.
Menurut jaksa Rhein Singal, Maruli mengetahui, Gayus memÂbuat laporan penelitian secara tiÂdak benar atau semÂbarangan. “Seharusnya, MaÂÂruli tiÂdak meÂnanÂdatangani laporan yaÂng meÂngusulkan untuk menÂyeÂtujui keÂberatan PT SAT. SoÂalnya, laporan itu dibuat Gayus secara tidak benar, sehingga memÂperkaya oraÂng lain sebesar Rp 570 juta,†tanÂdasnya.
Maruli juga dituding JPU meÂmerintahkan Gayus untuk meneÂrima keberatan PT SAT. SehingÂga, Gayus tidak melakukan penÂdalaman atau penelitian yang tepat, sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, Maruli menyaÂnggah dakwaan tersebut. Dia mengaku tidak pernah menanÂdatangani surat penelitian Gayus. “Semua itu tidak benar, saya tidak mengerti kapan saya menanÂdatangani surat itu,†katanya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Maruli yang menjadi tersangka sejak 23 Juni lalu, menampik tudingan JPU. Menurut dia, penanganan keberatan wajib pajak PT SAT sesuai prosedur dan sudah disahkan Dirjen Pajak waktu itu, Darmin Nasution. Darmin pun, lanjut Maruli, sudah menyampaikan hal itu saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan calon Gubernur BI di Komisi XI DPR. Seperti dikeÂtahui, Darmin kini menjabat GuÂbernur Bank Indonesia.
Maruli boleh saja menampik, tapi JPU kasus ini kadung meÂnuÂdingnya telah melakukan korupsi dalam mengabulkan keberatan wajib pajak, yakni PT SAT. Maruli diancam dengan hukuman pidana sesuai Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-UnÂdang Pemberantasan Tindak PiÂdana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Rhein Singal Cs menjelaskan, awal terjadinya kasus ini yaitu pada 21 Desember 2006 melalui surat No: Pem–119/WPJ.24/BD.0600/2006, yang ditandaÂtangani Rizal Admeidy, Kepala KanÂtor Wilayah Ditjen Pajak JaÂtim. Surat itu berisi hasil peÂmeÂriksaan terhadap PT SAT, yang memberitahukan perihal rincian kekurangan bayar pajak. Surat itu pun memberikan kesempatan bagi PT SAT untuk memberikan tanggapan secara tertulis disertai bukti pendukung, paling lambat tujuh hari. Apabila telat, maka PT SAT dianggap menyetujui kekuÂraÂngan pajak yang telah dihitung tim pemeriksa.
Sehari kemudian, Direktur Utama PT SAT Hindarto GunaÂwan menyampaikan surat tangÂgapan kepada Kakanwil Ditjen Pajak Jatim yang isinya menÂyetujui seluruh rincian pajak yang masih kurang dibayar oleh piÂhaknya sebesar Rp 609.211.071 (enam ratus sembilan juta, dua ratus sebelas ribu, tujuh puluh saÂtu rupiah).
Pada 26 Desember 2006 dibuat Berita Acara Hasil Pemeriksaan yaÂng ditandatangani Tim PemeÂriksa Pajak, Dirut PT SAT dan diketahui Kakanwil Ditjen Pajak Jatim, yang isinya bahwa PT SAT menyetujui hasil pemeriksaan pajak dalam surat itu. Setelah berita acara selesai, pemeriksa paÂjak membuat laporan pemerÂiksaan pajak dengan total keseÂluruhan kekurangan bayar PPN sebesar Rp 487.200.000 (empat ratus delapan puluh tujuh juta, dua ratus ribu rupiah).
Menindaklanjuti laporan itu, PT SAT menyelesaikan kewaÂjibannya membayar utang terÂsebut. Namun, pada 11 Januari 20Â07, PT SAT mengajukan keÂberatan kepada Direktur KebeÂratan dan Banding, Kantor Pusat Ditjen Pajak. Isi surat itu ialah untuk mesin yang mendapat fasilitas pembebasan, PPN-nya telah dibayar, yaitu sejumlah Rp 190.000.000 (seratus sembilan puluh juta rupiah).
Pada 4 April 2007, Direktur Keberatan dan Banding memÂberikan disposisi kepada KaÂsubdit Pengurangan dan KebeÂratan dengan perintah “SeleÂsaikanâ€. Selanjutnya, lembaran itu diserahkan kepada Kasi PeÂngurangan dan Keberatan IV dengan petunjuk “teliti dan proses sesuai ketentuanâ€. Oleh kasi IV, surat itu diteruskan ke Gayus dengan perintah “untuk diteliti formal dan buat resume awalâ€. Dan, diparaf Gayus.
Pada 9 Mei 2007, Direktur KeÂberatan dan Banding menugasÂkan Kasubdit Pengurangan KeÂberatan Marjanto, Maruli, PeÂnelaah Keberatan Humala NapiÂtupulu dan Gayus untuk melaÂkuÂkan penelitian terhadap permohoÂnan keberatan pajak PT SAT.
Menurut JPU, berdasarkan Berita Acara Pembahasan dengan wajib pajak, diketahui tidak ada PPN yang dibayar, melainkan hanya pajak penghasilan atas jual beli tanah dan bangunan yang menjadi tanggung jawab PT SAT. Selain itu, pemeriksa tidak meneliti dokumen pembelian aktiva itu, apakah terdapat pemÂbayaran PPN atau tidak. Meski begitu, kedua laporan tersebut ditandatangani Gayus dan Humala. Kemudian, ditandaÂtangani Maruli, Johnny Tobing dan Bambang Heru.
KPK Bisa Turun TanganSyarifudin Suding, Anggota Komisi III DPRSatu persatu rekan Gayus Tambunan menjadi tersangka dan terdakwa. Namun, bukan berarti mafia pajak sudah hilang. Sinyalemen itu disamÂpaikan anggota Komisi III DPR Syarifudin Suding, kemarin.
Pasalnya, menurut Suding, hingga saat ini yang terseret kasus pajak hanya orang-orang yang mempunyai jabatan kecil. “Selama pejabat tinggi belum ada yang terseret, maka di tiÂngkat pusat maupun daerah belum bisa dikatakan melaÂkuÂkan reformasi birokrasi pajak,†kata anggota Komisi Hukum DPR ini.
Menurut Suding, Gayus hanÂyalah orang yang diÂkorÂbanÂkan maÂfia pajak seÂsungguhnya. Soalnya, jika sekelas Gayus saja mampu meraup uang miliaran, maka tidak tertutup kemungkinan orang yang di atasnya mendapat lebih besar.
Dia juga berpendapat, Dirjen Pajak saat itu, Darmin Nasution tidak bisa lepas tangan terhadap kasus ini, meski Darmin kini telah menjadi Gubernur Bank Indonesia. “Karena ketetapan itu dari seorang Dirjen. Gayus, Maruli dan lainnya itu peÂlakÂsana saja. Keputusan Dirjen PaÂjak memiliki kekuatan yang tidak bisa ditolak bawahannya.â€
Suding juga menyarankan KPK bekerja sama dengan Polri dan Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus ini sampai ke akar-akarnya.
PR Besarnya Ubah TabiatDadan Umar, Kepala Litbang Universitas TrisaktiTerkuaknya rangkaian duÂgaan penyelewengan dalam kasus Gayus Tambunan, meruÂpaÂkan baÂgian kecil dari berÂbagai penyimÂpangan di negeri ini.
“Kita tidak usah heran menÂdeÂngar kabar keterlibatan okÂnum aparat dalam rangkaian perÂkara Gayus ini. Karena kalau mau jujur-jujuran, semua perÂkara mempunyai potensi atau celah untuk diselewengkan,†ujar Kepala Litbang Universitas Trisakti, Dadan Umar.
Ia mengÂgarisÂbawaÂhi, masÂyaÂraÂkat baru pantas heran atÂau senang bila saat ini ada keÂmaÂuan aparat penegak hukum membuka peÂnanganan kasus secara tranÂsparan.
Menurut Dadan, dari berÂbagai penanganan perkara yang dikajinya, terlihat jelas ada duÂgaan penyelewengan yang melibatkan oknum aparat penegak hukum. Hal itu terjadi karena banyak celah hukum. “Celah-celah kelemahan itu yang dimanfaatkan untuk menÂyimpangkan penanganan perÂkara,†ucapnya.
Dia menambahkan, upaÂya permainan kasus bisa terjadi paÂda level kasus besar serta melibatkan orang-orang besar atau berduit. “KorÂbannya tetap masyarakat. ConÂtohÂnya, ada yang takut bayar paÂjak karena takut uangnya disÂelÂeÂwengkan dan sebagainya,†tandas Dadan.
Lantaran itu, mengubah tabiat atau perilaku aparat menjadi pekerjaan rumah besar bangsa ini. “Penegakan hukum leÂwat keterÂbukaan proses penyelidikan, penÂyidikan dan penuntutan kasus Gayus ini, ke depaÂnnya harus diÂbuka keranÂnya lebih besar,†kaÂtanya.
[RM]
BERITA TERKAIT: