Dalam surat dakwaan itu diÂsebutÂkan, ada lima PNS yang terlibat penanganan keberatan paÂjak tersebut. Mereka adalah GaÂyus TamÂbunan, Humala NapiÂtupulu (Penelaah KebeÂratan), Maruli Pandapotan MaÂnurung (Kepala Seksi PengÂurangan dan KeberaÂtan), JohÂnny Marihot Tobing (KeÂpaÂla Sub Direktorat PengunÂdanÂgan dan Keberatan) dan BambaÂng Heru Ismiarso (Direktur KebeÂratan dan Banding).
Dari lima nama itu, Gayus suÂdah menjadi terdakwa di PengÂadiÂlan Negeri Jakarta Selatan. RenÂcananya, hari ini giliran MaÂruli menjalani sidang perdana seÂbaÂgai terdakwa di PN Jaksel. SeÂdaÂngkan sidang perdana Humala yang seharusnnya digelar keÂmaÂrin, ditunda menjadi Rabu (20/10) lantaran terdakwa sakit. Lantas, bagaimana perkemÂbaÂngan proses hukum terhadap dua atasan mereka, yakni Johnny dan Bambang?
Mendengar dakwaan JPU itu, Wakil Kepala Divisi Hubungan MasÂyarakat Mabes Polri KomiÂsaris Besar Polisi Ketut Untung Yoga Ana mengaku, kepolisian masih melakukan proses penÂyelidikan terhadap dua orang itu dan tengah memperdalam bukti-bukti. “Kami tidak akan memÂbiÂarÂkan kasus ini berhenti,†katanya kepada
Rakyat MerÂdeka, kemaÂrin.
Ketut menambahkan, pasca dibubarkannya Tim Independen yang menangani kasus ini, maka seluruh perkara yang berÂhuÂbungan dengan kasus Gayus diÂserahkan ke Badan Reserse KriÂminal alias Bareskrim Polri. “JaÂdi, bukan berarti bubarnya Tim InÂdeÂpenden maka kasus Gayus tiÂdak dilanjutkan,†tandasnya.
Meski begitu, Ketut mengaku tiÂdak mengetahui perkembangan proÂses penyelidikan kasus ini. Soalnya, perkara yang masih dalam tahap penyelidikan tidak bisa diberitahu dan dipubliÂkasikan. “Jika nanti ada kenaikan status menjadi tersangka, baru bisa kami beri tahu,†katanya.
Berdasarkan dakwaan JPU, Gayus, Humala, Maruli, Johnny dan Bambang melanggar hukum dan memperkaya orang lain, yaÂiÂtu PT SAT dan merugikan negara sebesar Rp 570, 9 juta. Lima PNS Departemen Keuangan itu, meÂnurut JPU kasus Gayus, sehaÂrusÂnya tidak mengusulkan untuk menÂyetujui keberatan wajib pajak PT SAT, melainkan menolak.
Direktur Penyuluhan PelayaÂnan Humas Ditjen Pajak Iqbal Alamsyah tak berkomentar banÂyak mengenai dugaan keterlÂibatan para atasan Gayus. AlasanÂnya, Ditjen Pajak menghormati proÂses hukum yang tengah berÂjalan di pengadilan. “Biar pengÂadilan yang memutuskan,†kataÂnya saat dihubungi lewat telepon.
Hanya saja, Iqbal menjelaskan, Ditjen Pajak selalu memberikan pembinaan kepada para pegaÂwainya dan fokus dalam peneÂrÂiÂmaan pajak, supaya betul-betul bebas dari penyalahgunaan. “Saat ini seluruh staf Ditjen Pajak beÂtul-betul memahami kode etik,†tanÂdasnya.
Sedangkan pengacara terÂsangÂka Maruli, Ully Manurung mengÂingatkan, kalau sejumlah pejabat Ditjen Pajak waktu itu tidak meÂnandatangani surat keputusan, maka keberatan PT SAT tentu tidak dikabulkan. Tanda tangan tersebut mulai dari tingkat Kasubdit, Direktur Keberatan dan Banding, sampai Dirjen PaÂjak saat itu. “Ini kan tanÂdaÂtangÂannya berjenjang, dari pelaksana, pemeriksa, KasubÂdit, Direktur, sampai Dirjen PaÂjak. Kalau penyidik mau meneÂliti lebih dalam, pasti akan terÂboÂngkar,†tandasnya.
Hal senada disampaikan pengÂacara Gayus, Adnan BuÂyuÂng NaÂsution. Dia menyesalkan, mengÂapa sejauh ini hanya Gayus, MaÂruli dan Humala yang menjadi terÂdakwa kasus tersebut dari Ditjen Pajak. “SeÂharusnya bukan hanya Humala, Maruli dan Gayus yang diperikÂsa sebagai terdakwa atau terÂsangÂka dan dihadapkan ke meja hijau, tapi seluruh pegawai yang ditunjuk menangani kebe ratan pajak ini berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pajak,†katanya, seraya menambahkan, SK tersebut ber-Nomor KEP-036/PJ.01/UP.53/2007.
Buyung juga mempertanyakan, mengapa hanya keberatan pajak PT SAT yang dipersoalkan dalam kasus ini. Padahal, Gayus telah buka-bukaan mengenai aliran dana yang ia terima dari berbagai perusahaan besar. “PT SAT hanya perusahaan kecil dibanding perusahaan lain yang telah diuraikan Gayus,†katanya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Aparat Hukum Harus KonsistenAsep Rahmat Fajar, Direktur Indonesia Legal RoundtableKonsistensi aparat penegak hukum dalam menangani kasus pajak yang menyeret nama Gayus Tambunan diperÂtanyaÂkan. Pasalnya, mereka baru bisa menjadikan tiga dari lima nama PNS Ditjen Pajak yang diduga terlibat sebagai tersangka atau terdakwa. Padahal, dalam dakÂwaan, jaksa penuntut umum (JPU) kasus ini terang-terangan menyebut keterlibatan lima orang tersebut.
“Aparat penegak hukum belum bisa bersikap konsisten untuk menyelesaikan perkara Gayus. Makanya jadi terlihat teÂbang pilih,†kata Direktur InÂdonesia Legal Roundtable, Asep Rahmat Fajar, kemarin.
Asep mengatakan, kejangÂgaÂlan kasus itu dapat terlihat dari belum adanya tersangka baru pada kasus yang menjerat GaÂyus. Padahal, berdasarkan dakÂwaan JPU, kasus itu diduga meÂlibatkan para petinggi Ditjen Pajak.
Padahal, menurutnya, kalau mau serius menindaklanjuti kasus ini, aparat hukum tinggal meneruskan pengakuan Gayus. Karena, lanjutnya, Gayus diÂduÂga tidak sendirian dalam kasus ini. Masih ada pejabat-pejabat di atas Gayus yang harus diminÂtai klarifikasi. “Mereka harus mendapatkan perlakuan hukum yang sama,†katanya.
Dia menambahkan, dakwaan JPU yang menyebutkan adanya lima orang Ditjen Pajak yang terlibat kasus itu seharusnya langsung ditanggapi oleh kepoÂlisian. Soalnya, keterangan dari JPU merupakan suatu bukti yang harus dipertangÂgungÂjaÂwabÂkan, disamping itu sebagai upaya pemberantasan korupsi.
Kapolri Baru Harus Berantas Mafia PajakBambang S, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengÂingatÂkan agar aparat penegak hukum tidak takut menyelidiki atasan Gayus Tambunan di Direktorat Jenderal Pajak.
“Kepada aparat penegak huÂkum, saya berharap untuk meÂmunculkan keberanian dalam mengungkap orang-orang yang terlibat bersama dengan Gayus, khususnya pejabat di atasnya,†kata Bambang, kemarin.
Bambang menyarankan kepaÂda lembaga penegak hukum lain untuk mengikuti sepak terjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menuntaskan perÂkara korupsi. Misalnya menenÂtukan tersangka baru setelah kaÂsus berjalan di pengadilan. Atau, berdasarkan fakta persidangan. “Meskipun terkesan lambat, tapi KPK masih konsisten daÂlam melakukan upaya pemÂbeÂranÂtasan korupsi,†tambahnya.
Politisi Golkar ini berharap kepada Kapolri yang baru untuk membuat agenda pemberanÂtasan mafia pajak. “Saya harap Pak Timur mempunyai visi dan misi memberantas mafia pajak hingga ke akarnya,†tambahnya.
Jika tidak, lanjut Bambang, maka dirinya selaku anggota koÂmisi hukum akan meminta keÂterangan kepada Kapolri mengÂÂenai perkara tersebut. “Saya tidak segan-segan untuk memÂbicarakan masalah ini dengan Kapolri dalam rapat berÂsama dengan Polri nanti, keÂnapa masalah ini bisa terlihat teÂbang pilih,†tandasnya.
[RM]
BERITA TERKAIT: