Berikut kisah detail kasus itu veÂrÂsi data dakwaan jaksa penunÂtut umum (JPU). Kasus ini terjadi saat Haposan selaku penasehat huÂkum Mr. Ho Kian Huat (pengÂusaha dari Singapura) melaÂporkan Anuar Salamah alias Amo ke BaresÂkrim Mabes Polri dalam kaÂsus dugaan penggelapan modal usaÂha penangkaran ikan arwana dengan laporan tertanggal 10 Maret 2008. Namun, proses terÂhadap surat laporan itu dinilai klien Haposan berjalan sangat lamÂbat. Sehingga, Haposan menÂcari jalan untuk memperÂcepat proÂses itu dengan cara menÂdekati Susno.
Namun, upaya itu tidak semuÂdah membalikkan telapak tangan. PasalÂnya, Haposan tidak kenal dekat dengan Susno. Maka, HapoÂsan memanfaatkan hubungÂan baiknya dengan seseorang bernaÂma Sjahril Djohan untuk berÂhubungan dengan Susno. Haposan tahu, Sjahril dekat dengÂan Susno lantaran Sjahril sering memanggil Susno dengan sebuÂtan “Susâ€. Disamping itu, menuÂrut JPU, jika Sjahril ingin berÂteÂmu Susno, dia tidak pernah meÂngÂisi buku tamu di ruang kerja KaÂbareskrim.
Selanjutnya, Haposan menÂyampaikan keinginannya kepada Susno agar mempercepat proses penanganan kasus tersebut. Atas permintaan Haposan itu, Sjahril kemudian menyanggupinya. Kemudian, Sjahril menyamÂpaikan keinginan Haposan itu saÂat berkunjung ke ruangan Susno seÂraya berkata, “Mengapa kasus arwana ini tidak selesai-selesai,†dan dijawab oleh Susno “Dilihat dulu.â€
Beberapa hari kemudian HaÂposan diajak Sjahril menemui SusÂno di ruang kerjanya. HapoÂsan pun menjelaskan permaÂsaÂlahan itu kepada Susno. Menurut JPU, Susno langsung merespon perÂkataan Haposan dengan mengÂatakan, “Udah, nanti saya perintahkan tangkap dan saya atensi kasus ini.â€
Namun, penanganan kasus ini tetap dinilai lambat oleh pihak Haposan. Maka, pada pertengaÂhan November 2008, Sjahril meÂneÂmui Susno di ruang kerja KaÂbareskrim sambil ngomong, “Sus, bagaimana nih masalah arwana,†yang dijawab Susno, “Ini kasus besar Bang! Masa koÂsong-kosong bae.†Menurut JPU, Sjahril pun langsung bicara, “KaÂgek ku omongken ke HaÂposan.â€
Beberapa hari setelah itu, HapoÂsan ditemui Sjahril di Hotel AmbÂhara. Dimana dalam perteÂmuan itu Sjahril berkata “San, ini KABA minta diperÂhatiÂkan nih.†Haposan pun menjawab “Ya, memang ada Bang, nanti aku siapkan lima ratus juta rupiah.†Pada pertemuan itu Haposan juga menjanjikan memberikan success fee sebesar 15 persen kepada Susno. Sjahril pun menyamÂpaiÂkan janji itu kepada Susno dengÂan berkata “Sus, di Arwana ini kaÂta Haposan ada 15 persen untuk Kau.†Kemudian Susno menÂjaÂwab, “Yo.. lah bang.â€
Selanjutnya, Haposan membiÂcarakan kesepakatan dengan Sjahril mengenai success fee untuk Susno kepada Ho Kian HuÂat, kliennya. Setelah mendeÂngar penjelasan dari Haposan, Ho KiÂan Huat menyanggupi dan pengÂambilan uangnya melalui Vincent Apriono (rekanan bisnis Ho Kian HuÂat di Indonesia). Atas perminÂtaan Haposan, Vincent langsung mengirim uang sebanyak Rp 1.200.000.000 (satu miliar dua raÂtus juta rupiah ) ke rekening BCA atas nama Haposan antara tangÂgal 26 November 2008 sampai tanggal 2 Desember 2008.
Pada 4 Desember 2008, sekitar pukul 12.00 WIB, Haposan meÂngÂambil uang tunai sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta ruÂpiah) di rekeninggnya pada Bank BCA Bidakara Pancoran dalam bentuk pecahan seratus ribu. UaÂng itu diikat dengan karet gelang seÂbanyak lima ikat, kemudian dimasukkan ke amplop coklat BCA. Haposan menyimpan uang itu di brankas kantornya, Lantai 19, Room 1988, Gedung Patra JaÂsa, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, sembari menelepon Sjahril deÂngan kalimat, “Bang, ntar keteÂmuan di Kudus Bar, aku mau serahkan untuk Susno ke Abang.â€
Setelah uang itu siap dan janji sudah dibuat, Haposan meluncur ke Kudus Bar Hotel Sultan dengÂan mengendarai Honda CRV hiÂtam bernomor polisi B 8822 BI. Begitu bertemu Sjahril, Haposan langsung memberikan duit itu. Setelah memberikan duit, HapoÂsan langsung ditinggalkan SjahÂril. Alasan Sjahril, dia sudah diÂtungÂgu Susno. Kabareskrim itu meÂnunggu Sjahril di rumahnya.
Kuasa hukum Haposan, Victor Nadapdap membantah jika klienÂnya dikatakan sebagai pemberi suÂap. Soalnya, Haposan saat itu bekerja sebagai pengacara yang tugasnya membela klien (Ho Kian Huat).
“Haposan bukanlah pemberi suap, melainkan telah menjadi korban pemerasan. Jika Haposan tidak menyerahkan uang yang diminta, maka perkara yang sedang ditangani kliennya pada saat itu tidak akan diseÂlesaikan,†katanya.
Sedangkan menurut kuasa hukum Susno, Maqdir Ismail, dakÂwaan JPU kasus ini hanya berÂdasar asumsi, alias tanpa fakta hukum. “Ada oknum yang ingin mencari keuntungan dari kasus Pak Susno,†katanya saat dihuÂbungi.
Hadirkanlah Bukti Yang KuatNeta S Pane, Ketua Presidium Indonesia Police WatchKasus suap senilai Rp 500 juÂta ini, mau tak mau telah menÂyeret nama bekas Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji. Namun, kasus ini dinilai janggal oleh pengamat kepoÂlisian.
Soalnya, menurut Ketua PresiÂdium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, tidak ditemukan bukti yang kuat untuk memperkuat dugaan suap dari PT SAL melalui Haposan yang diteruskan Sjahril Johan kepada Susno. “Bukan lagi janggal, tapi aneh. Kalau terÂbukti ada suap, seharusnya di perÂsidangan bisa dihadirkan alat buktinya. Tapi selama ini tiÂdak ada bukti-bukti yang kuÂat,†katanya.
Neta menambahkan, Susno menjadi fenomena di Polri. Saat menjadi Kapolda Jabar, Susno menumpas premanisme di jalur pantura. Saat menjabat KabaÂresÂÂkrim, Susno berhadapan deÂngÂan kasus suap ini yang memÂbuat citranya menurun. “Ini adaÂlah bola liar untuk Susno, saÂat dia mengungkap beberapa kaÂsus,†ujarnya.
Neta pun melontarkan kekhaÂwatirannya, kasus Susno ini akan membuat takut orang-oraÂng yang ingin mengungkap berÂbagai kasus. “Mudah-mudahan ini bukan isyarat, yang ingin meÂÂngÂikuti jejak Susno akan berÂnasib sama,†tandasnya.
Saya Berusaha Tidak MemihakRuhut Sitompul, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul mencoba untuk berfikir jernih melihat kasus suap ini. “Saya berusaha tidak memihak kepada siapa pun. Jika benar para terdakwa itu bersalah, maka hukumlah seÂsuai yang mereka perbuat,†tandasnya.
Tapi, lanjut Ruhut, apabila pengadilan tidak mempunyai bukti untuk menghukum mereka, maka bebaskan mereka dari segala macam tuntutan. “Kalau dilihat antara Susno dengan Sjahril Djohan ini selain teman akrab, mereka juga mengaku sudah seperti saudara kandung sendiri,†kata anggota Fraksi Partai Demokrat ini.
Menurut dia, kasus Susno tidak bisa dianggap sebelah mata. Pasalnya, kasus ini selain telah menyita perhatian publik juga menentukan nasib Korps Bhayangkara itu ke depan. “PerÂtama, Susno bisa dibilang seÂbagai seorang yang sukses menaikkan citra Polri tatkala membongkar berbagai kasus di tubuh Polri. Maka, pasti maÂsyaÂrakat akan banyak yang memÂbela Susno. Kedua, kasus ini bisa dikatakan untuk meÂwuÂjudkan reformasi di tubuh PolÂri. Objektif atau tidak keÂpoÂlisian jika ada bekas anggotanya menÂjadi tersangka?†katanya.
Meski begitu, Ruhut memÂberikan semangat kepada Susno agar jangan menyerah saat menghadapi kasus yang sedang menjerat dirinya. Menurutnya, modal yang paling baik pada kaÂsus yang melilit Susno ini ialah berkata jujur dan sabar.
“Paling tidak Pak Susno bisa lebih tegar menghadapi semua ini, semua cobaan pasti ada jalan keluarnya. Saya kira peÂngadilan bisa melihat fakta dan bukti yang objektif di perÂsiÂdangan. Jadi kita tinggal tunggu saja hasilnya,†ujarnya.
[RM]
BERITA TERKAIT: