Menanggapi hal tersebut, kuaÂsa hukum Bahasyim, Rico PanÂdairot menyatakan, dakwaan jaÂksa penuntut umum (JPU) kaÂsus ini hanya berdasar pada asumÂsi tanpa fakta hukum yang jeÂlas. Menurutnya, JPU tidak memÂberikan keterangan yang kuat mengenai aliran duit ke reÂkening anak-anak dan istri Bahasyim.
Pria yang tergabung dalam kantor pengacara OC Kaligis and ParÂtner ini menambahkan, piÂhakÂnya akan menyampaikan banÂtahÂan dalam persidangan di PeÂngaÂdilan Negeri Jakarta Selatan, bahÂwa duit di rekening istri dan anak-anak Bahasyim bukan hasil koÂrupsi penggelapan pajak.
Selain mengendus akal-akalan terdakwa Bahasyim lewat rekeÂning istrinya, Sri Purwanti, jaksa peÂnuntut umum (JPU) kasus ini juÂga membongkar indikasi prakÂtik pencucian uang dan korupsi terÂdakÂwa melalui identifikasi terÂhadap rekening Winda Arum Hapsari.
Berdasarkan data JPU, kisah reÂkening ini diawali pada 15 Agustus 2005. Pada tanggal ini, terÂdakwa membuka rekening TapÂlus Bisnis Perorangan atas naÂma Winda Arum Hapsari di BNI Kantor Cabang Jakpus dengan nomor rekening 7371043-7. ReÂkening itu awalnya diisi Rp 1 miÂliar dengan sumber dana dari peÂminÂdahbukuan rekening nomor 199963416 milik Sri Purwanti.
Dalam rekening Sri, jaksa meÂnilai pada kurun 2005 hingga 2010 terdapat mutasi, penyetoran dan transfer sebanyak 80 kali ke reÂkening Winda dengan total seÂluÂruh transaksi Rp 284,709 miliar.
Lalu dari perhitungan yang ada, diperoleh keterangan bahwa uang pada rekening Taplus Bisnis PerÂorangan atas nama Winda Arum Hapsari pada kurun 2005 sampai 2010 membukuÂkan muÂtaÂsi rekening berupa pengambilan uang, pemindahbukuan, transfer atau uang keluar sebanyak Rp 267, 033 miliar. Karenanya, pada perÂtengahan April 2010 saldo reÂkening Winda yang tersisa berÂjumlah Rp 17, 675 miliar.
Kemudian, pada 18 Februari 2008, Bahasyim juga membuka reÂkening Taplus Bisnis PerÂorangan atas nama Winda Arum Hapsari di BNI Cabang Gambir deÂngan nomor rekening 14180760-4 deÂngan saldo awal Rp 60 juta. Saldo awal diperoleh terÂdakwa dari haÂsil peminÂdahÂbukuÂan rekening 7371043-7 yang juga atas nama Winda Hapsari. Pada rekening itu teridentifikasi, dalam kurun wakÂtu 2008 hingga 2010 tercatat mutasi berupa peÂnyetoran, peÂminÂdahÂbuÂkuan atau transfer sebanyak 15 kali.
Jumlah transfer uang masuk seÂbanyak 15 kali hingga tercatat salÂdo Rp 127, 551 miliar. TerÂdaÂpat juga transaksi berupa transfer uang Rp 127, 545 miliar. Akibat transfer ini, saldo rekening itu pada April 2010 tinggal Rp 5,67 juta.
Atas transaski di rekening 14180760-4 milik Winda HapÂsaÂri, JPU berpendapat, rekening terÂseÂbut patut dicurigai sebagai haÂsil kejahatan. Jaksa curiga, aliran uang dari rekening-rekening itu unÂtuk menghindari kecurigaan piÂhak lain. Dalam surat dakwaan, jakÂÂsa juga menuduh, pemecahan reÂÂkening terdakwa kepada dua anak dan istrinya ditujukan untuk meÂÂmuÂdahÂkan terdakwa meÂngonÂtrol kondisi alias fluktuasi keÂuangannya.
Awalnya, pemecahan rekening dilaksanakan terdakwa dengan mengÂhubungi saksi Yanti PurnaÂmaÂsari selaku Customer RelaÂtionÂÂship Manager (CRM) PT Bank BNI Cabang Utama Jakarta PuÂsat. Menyandang status naÂsaÂbah utama BNI, terdakwa meÂminta saksi Yanti untuk membuka rekening lain atas nama Sri PurÂwanti, Winda Arum Hapsari dan Riandini Resanti di beberapa caÂbang bank plat merah tersebut.
Untuk hal itu, berlokasi di keÂdiamannya, Jalan Belalang NoÂmor 12 RT 009/03 Rawa Jati, PanÂÂcoran, Jaksel, terdakwa meÂminÂta kartu tanda penduduk (KTP) milik Sri Purwanti, Winda Arum dan Riandini Resanti. Terdakwa lalu menyerahkan tiga KTP tersebut ke petugas BNI di JaÂlan Dukuh Atas, Jakpus. Untuk meÂrealisasikan permohonan terÂdakwa, saksi Yanti PurÂnaÂmaÂsari pun mendatangi kediaman terdakwa.
Selanjutnya di kediaman terÂdakwa pula, saksi Yanti memÂbanÂtu terdakwa membuka beberapa reÂkening atas persetujuan istri dan dua anak terdakwa. Saksi meÂminta tandatangan istri dan dua anak terdakwa yang memilih jeÂnis rekening berikut cabang bank yang memiliki produk sesuai keinginan terdakwa.
Adapun jenis produk perÂbankan yang dipilih terdakwa antara lain rekening Dollar Plus PerÂorangan, Taplus Bisnis PerÂorangan, Taplus Bisnis PerÂorangÂan dan Taplus.
Menurut JPU, uang di rekeÂning-rekening itu berasal dari haÂsil korupsi, karena penghasilan BaÂhasyim sebagai PNS paling tinggi Rp 30 juta per bulan. Selain itu, Bahasyim tidak punya bisnis yang bisa menghasilkan keunÂtungan luar biasa.
Pengawasan Terhadap Aparat Pajak LemahAzis Syamsuddin, Wakil Ketua Komisi III DPR Koordinasi antar institusi peÂnegak hukum yang masih leÂmah membuat penanganan kaÂsus korupsi dan pencucian uang ikut-ikutan lemah. Sinyalemen atas lemahnya penanganan duÂgaan korupsi dan pencucian uang ini disampaikan Wakil KeÂÂtua Komisi III DPR Azis Syamsudin.
Dia menilai, pengawasan terÂhadap kinerja aparat pajak seÂlama ini juga bisa dikategorikan leÂmah. Hal itu membuat wajib paÂjak mauÂpun aparatur pajak meÂmanÂfaatÂkan kelemahan terÂsebut. “KiÂta melihat masih ada keÂlemahan di sana-sini. PeÂngaÂwasan internal dan penindakan terÂhadap aparat nakal sangat miÂnim,†ujarnya.
Minimnya pengawasan dan peÂnindakan inilah yang meÂnuÂrutÂnya, kerap dijadikan celah atau pintu masuk bagi oknum yaÂng ingin korupsi. “Kita seÂbaÂgai mitra kerja penegak huÂkum melihat ini. Kita terus meÂlaÂkuÂkan peÂngaÂwasÂan dan peÂmanÂtauÂan secara inÂtenÂsif. Kita dorong agar aparat peÂneÂgak hukum berani mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat masalah hukum. ApaÂlagi menyangkut korupsi dan penÂcucian uang,†tandasnya.
Politisi Partai Golkar ini pun menÂÂduga, perkara korupsi atau skanÂdal pajak oleh terdakwa BaÂhasyim merupakan tindakan koÂlektif dan terencana. Didasari hal ini, ia menduga selain BaÂhaÂsyim masih ada keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. “Saya pasÂtikan, kita di Komisi III terus menÂdorong aparat peÂnegak huÂkum agar berani meÂngambil langÂkah tegas dalam melakÂsaÂnaÂkan tugas dan keÂwaÂjibannya meÂneÂgakÂkan hukum,†ujarnya.
Mereka Saling Bantu, Saling MelindungiMarwan Batubara, Komite Penyelamat Kekayaan Negara (KPKN) Kepolisian dan kejaksaan diÂminta lebih berani menunÂtaskan kaÂsus dugaan pencucian uang dan koÂrupsi ini. Menuntaskan dalam arti yang setuntas-tunÂtasnya. SeÂmua yang terlibat haÂrus dipores seÂcara hukum hingga ke pengadilan.
“Jumlah rekening yang sedeÂmikian besar itu seharusnya suÂdah pantas dicurigai dari awal,†kata Koordinator Komite PenyeÂlamat Kekayaan Negara (KPKN) Marwan Batubara.
Di balik uang yang sangat beÂsar tersebut, menurutnya, patut diÂduga ada keterlibatan mafia di daÂlamnya.
“Mereka akan saling bantu. Akan saling melindungi saÂtu sama lain,†tegasnya.
Dari sinyalemen tersebut, ia meÂminta agar seluruh komponen aparat penegak hukum mau berÂsama-sama melakukan koorÂdiÂnasi intensif dalam memerangi keÂlompok mafia yang meÂrongÂrong wibawa hukum negeri ini.
“Dibutuhkan keberanian ekstra dari kepolisian dan kejaksaan dalam menuntaskan ini. Siapa pengirim uang, apakah wajib pajak bermasalah, perusahaan mana, seharusnya dibongkar secara transparan,†tandasnya.
Bekas anggota Dewan PerwaÂkilan Daerah (DPD) ini pun meÂnyatakan ketidakheranannya, jika dalam kasus ini hanya Bahasyim yang dijadikan terÂdakwa. Untuk itu, lagi-lagi ia mengÂhaÂrapkan seÂlain keberanian ekstra aparat kepolisian dan keÂjaksaan, majelis hakim juga harus jeli membaca alur persiÂdangan kasus ini.
“Saat ini kita berharap majelis hakim berani mengambil teÂroÂbosan hukum dalam menyingkap misteri pajak kakap ini. Karena saya sangsi kalau pelaku kasus ini hanya Bahasyim seorang,†ucapnya.
[RM]
BERITA TERKAIT: