Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Bermula 1 Miliar, Rekening Anak Bahasyim Jadi 284 M

Mengurai Kekayaan Pegawai Pajak Pemilik Rp 1 Triliun (3-Selesai)

Senin, 11 Oktober 2010, 07:55 WIB
Bermula 1 Miliar, Rekening Anak Bahasyim Jadi 284 M
RMOL. Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta VII Bahasyim Assifie punya duit Rp 1 triliun yang terserak di rekening istri dan anak-anaknya, salah satunya Winda Arum Hapsari.

Menanggapi hal tersebut, kua­sa hukum Bahasyim, Rico Pan­dairot menyatakan, dakwaan ja­ksa penuntut umum (JPU) ka­sus ini hanya berdasar pada asum­si tanpa fakta hukum yang je­las. Menurutnya, JPU tidak mem­berikan keterangan yang kuat mengenai aliran duit ke re­kening anak-anak dan istri Bahasyim.

Pria yang tergabung dalam kantor pengacara OC Kaligis and Par­tner ini menambahkan, pi­hak­nya akan menyampaikan ban­tah­an dalam persidangan di Pe­nga­dilan Negeri Jakarta Selatan, bah­wa duit di rekening istri dan anak-anak Bahasyim bukan hasil ko­rupsi penggelapan pajak.

Selain mengendus akal-akalan terdakwa Bahasyim lewat reke­ning istrinya, Sri Purwanti, jaksa pe­nuntut umum (JPU) kasus ini ju­ga membongkar indikasi prak­tik pencucian uang dan korupsi ter­dak­wa melalui identifikasi ter­hadap rekening Winda Arum Hapsari.

Berdasarkan data JPU, kisah re­kening ini diawali  pada 15 Agustus 2005. Pada tanggal ini, ter­dakwa membuka rekening Tap­lus Bisnis Perorangan atas na­ma Winda Arum Hapsari di BNI Kantor Cabang Jakpus dengan nomor rekening 7371043-7. Re­kening itu awalnya diisi  Rp 1 mi­liar dengan sumber dana dari pe­min­dahbukuan rekening nomor 199963416 milik Sri Purwanti.

Dalam rekening Sri, jaksa me­nilai pada kurun 2005 hingga 2010 terdapat mutasi, penyetoran dan transfer sebanyak 80 kali ke re­kening Winda dengan total se­lu­ruh transaksi  Rp 284,709 miliar.

Lalu dari perhitungan yang ada, diperoleh keterangan bahwa uang pada rekening Taplus Bisnis Per­orangan atas nama Winda Arum Hapsari pada kurun 2005 sampai 2010 membuku­kan mu­ta­si rekening berupa pengambilan uang, pemindahbukuan, transfer atau uang keluar sebanyak Rp 267, 033 miliar. Karenanya, pada  per­tengahan April 2010 saldo re­kening Winda yang tersisa ber­jumlah Rp 17, 675 miliar.

Kemudian, pada 18 Februari 2008, Bahasyim juga membuka re­kening Taplus Bisnis Per­orangan atas nama Winda Arum Hapsari di BNI Cabang Gambir de­ngan nomor rekening  14180760-4 de­ngan saldo awal Rp 60 juta. Saldo awal diperoleh ter­dakwa  dari ha­sil pemin­dah­buku­an rekening 7371043-7 yang juga atas nama Winda Hapsari. Pada rekening itu teridentifikasi,  dalam kurun wak­tu 2008 hingga 2010 tercatat mutasi berupa pe­nyetoran, pe­min­dah­bu­kuan atau transfer sebanyak 15 kali.

Jumlah transfer uang masuk se­banyak 15 kali hingga tercatat sal­do Rp 127, 551 miliar. Ter­da­pat juga transaksi berupa transfer uang Rp 127, 545 miliar.  Akibat transfer ini, saldo rekening itu pada April 2010 tinggal Rp 5,67 juta.

Atas transaski di rekening 14180760-4 milik Winda Hap­sa­ri, JPU berpendapat, rekening ter­se­but patut dicurigai sebagai ha­sil kejahatan. Jaksa curiga, aliran uang dari rekening-rekening itu un­tuk menghindari kecurigaan pi­hak lain. Dalam surat dakwaan, jak­­sa juga menuduh, pemecahan re­­kening terdakwa kepada dua anak dan istrinya ditujukan untuk me­­mu­dah­kan terdakwa me­ngon­trol kondisi alias fluktuasi ke­uangannya.

Awalnya, pemecahan rekening dilaksanakan terdakwa dengan meng­hubungi saksi Yanti Purna­ma­sari selaku Customer Rela­tion­­ship Manager (CRM) PT Bank BNI Cabang Utama Jakarta Pu­sat. Menyandang status na­sa­bah utama BNI, terdakwa me­minta saksi Yanti untuk membuka rekening lain atas nama Sri Pur­wanti, Winda Arum Hapsari dan Riandini Resanti di beberapa ca­bang bank plat merah tersebut.

Untuk hal itu, berlokasi di ke­diamannya, Jalan Belalang No­mor 12 RT 009/03 Rawa Jati, Pan­­coran, Jaksel, terdakwa me­min­ta kartu tanda penduduk (KTP) milik Sri Purwanti, Winda Arum dan Riandini Resanti. Terdakwa lalu menyerahkan tiga KTP tersebut ke petugas BNI di Ja­lan Dukuh Atas, Jakpus. Untuk me­realisasikan permohonan ter­dakwa, saksi Yanti Pur­na­ma­sari pun mendatangi kediaman terdakwa.

Selanjutnya di kediaman ter­dakwa pula, saksi Yanti mem­ban­tu terdakwa membuka beberapa re­kening atas persetujuan istri dan dua anak terdakwa. Saksi me­minta tandatangan istri dan dua anak terdakwa yang memilih je­nis rekening berikut cabang bank yang memiliki produk sesuai keinginan terdakwa.

Adapun jenis produk per­bankan yang dipilih terdakwa antara lain rekening Dollar Plus Per­orangan, Taplus Bisnis Per­orangan, Taplus Bisnis Per­orang­an dan Taplus.

Menurut JPU, uang di reke­ning-rekening itu berasal dari ha­sil korupsi, karena penghasilan Ba­hasyim sebagai PNS paling tinggi Rp 30 juta per bulan. Selain itu, Bahasyim tidak punya bisnis yang bisa menghasilkan keun­tungan luar biasa.

Pengawasan Terhadap Aparat Pajak Lemah
Azis Syamsuddin, Wakil Ketua Komisi III DPR

Koordinasi antar institusi pe­negak hukum yang masih le­mah membuat penanganan ka­sus korupsi dan pencucian uang ikut-ikutan lemah. Sinyalemen atas lemahnya penanganan du­gaan korupsi dan pencucian uang ini disampaikan Wakil Ke­­tua Komisi III DPR Azis Syamsudin.

Dia menilai, pengawasan ter­hadap kinerja aparat pajak se­lama ini juga bisa dikategorikan le­mah. Hal itu membuat wajib pa­jak mau­pun aparatur pajak me­man­faat­kan kelemahan ter­sebut. “Ki­ta melihat masih ada ke­lemahan di sana-sini. Pe­nga­wasan internal dan penindakan ter­hadap aparat nakal sangat mi­nim,” ujarnya.

Minimnya pengawasan dan pe­nindakan inilah yang me­nu­rut­nya, kerap dijadikan celah atau pintu masuk bagi oknum ya­ng ingin korupsi. “Kita se­ba­gai mitra kerja penegak hu­kum melihat ini. Kita terus me­la­ku­kan pe­nga­was­an dan pe­man­tau­an secara in­ten­sif. Kita dorong agar aparat pe­ne­gak hukum berani mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat masalah hukum. Apa­lagi menyangkut korupsi dan pen­cucian uang,” tandasnya.

Politisi Partai Golkar ini pun men­­duga, perkara korupsi atau skan­dal pajak oleh terdakwa Ba­hasyim merupakan tindakan ko­lektif dan terencana. Didasari hal ini, ia menduga selain Ba­ha­syim masih ada keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. “Saya pas­tikan, kita di Komisi III terus men­dorong aparat pe­negak hu­kum agar berani me­ngambil lang­kah tegas dalam melak­sa­na­kan tugas dan ke­wa­jibannya me­ne­gak­kan hukum,” ujarnya.

Mereka Saling Bantu, Saling Melindungi
Marwan Batubara, Komite Penyelamat Kekayaan Negara (KPKN)
    
Kepolisian dan kejaksaan di­minta lebih berani menun­taskan ka­sus dugaan pencucian uang dan ko­rupsi ini. Menuntaskan dalam arti yang setuntas-tun­tasnya. Se­mua yang terlibat ha­rus dipores se­cara hukum hingga ke pengadilan.

“Jumlah rekening yang sede­mikian besar itu seharusnya su­dah pantas dicurigai dari awal,” kata Koordinator Komite Penye­lamat Kekayaan Negara (KPKN) Marwan Batubara.

Di balik uang yang sangat be­sar tersebut, menurutnya, patut di­duga ada keterlibatan mafia di da­lamnya.

“Mereka akan saling bantu. Akan saling melindungi sa­tu sama lain,” tegasnya.

Dari sinyalemen tersebut, ia me­minta agar seluruh komponen aparat penegak hukum mau ber­sama-sama melakukan koor­di­nasi intensif dalam memerangi ke­lompok mafia yang me­rong­rong wibawa hukum negeri ini.

“Dibutuhkan keberanian ekstra dari kepolisian dan kejaksaan dalam menuntaskan ini. Siapa pengirim uang, apakah wajib pajak bermasalah, perusahaan mana, seharusnya dibongkar secara transparan,” tandasnya.

Bekas anggota Dewan Perwa­kilan Daerah (DPD) ini pun me­nyatakan ketidakheranannya, jika dalam kasus ini hanya Bahasyim yang dijadikan ter­dakwa. Untuk itu, lagi-lagi ia meng­ha­rapkan se­lain keberanian ekstra aparat kepolisian dan ke­jaksaan, majelis hakim juga harus jeli membaca alur persi­dangan kasus ini.

“Saat ini kita berharap majelis hakim berani mengambil te­ro­bosan hukum dalam menyingkap misteri pajak kakap ini. Karena saya sangsi kalau pelaku kasus ini hanya Bahasyim seorang,” ucapnya.  [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA