Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Bahasyim Assifie Jadi Nasabah Prioritas BNI

Mengurai Kekayaan Pegawai Pajak Pemilik Rp 1 Triliun (1)

Sabtu, 09 Oktober 2010, 08:57 WIB
Bahasyim Assifie Jadi Nasabah Prioritas BNI
Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta VII Bahasyim Assifie diduga memiliki duit sekitar Rp 1 triliun. Jaksa yang menangani kasusnya curiga, uang tersebut adalah hasil korupsi. Soalnya, penghasilan Bahasyim sebagai PNS paling banter Rp 30 juta per bulan.

Apalagi, dalam kurun waktu 2004 sampai Maret 2010, me­nu­rut jaksa penuntut umum (JPU), se­cara formil Bahasyim tidak me­­mi­liki usaha yang dapat meng­­ha­sil­kan keuntungan dengan nilai besar.

Nah, duit sebesar satu triliun itu tersebar di rekening istri dan ke­dua anaknya. Kali ini Rakyat Mer­deka menguraikan aliran uang khusus ke rekening istrinya, Sri Purwanti.

Berdasarkan data itu, Baha­syim sejak tahun 2002 sudah me­miliki uang sebesar Rp 30 miliar. Pria kelahiran Sidoarjo 58 tahun lalu ini, menurut JPU, tercatat sebagai nasabah prioritas di BNI lantaran mempunyai dana lebih dari Rp 1 miliar.

Untuk menutupi kecurigaan, pada 5 Oktober 2004 dibuka re­kening Taplus Bisnis Perorangan atas nama Sri Purwanti pada BNI Cabang Jakarta Pusat yang bernomor 19996341-6, dengan saldo awal Rp 633.063.416.

Terhitung sejak tahun 2004 sam­pai 2010, rekening bernomor 19996341-6 milik istri Ba­ha­syim itu su­dah mencapai Rp 885.147.034.806 (de­lapan ratus de­la­pan puluh lima miliar se­ra­tus empat puluh juta tiga puluh em­­pat ribu delapan ratus enam ru­­p­iah) dengan adanya 304 kali jum­lah mutasi berupa trans­fer ma­suk dan bunga deposito.

Dari 304 kali jumlah mutasi dalam bentuk setoran tunai plus bunga deposito itu, sedikitnya ter­dapat 15 kali mutasi berupa setoran tunai dari Bahasyim ke­pada istrinya di rekening 19996341-6 de­ngan ki­saran nilai Rp 4.175.750.000 (empat miliar seratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Melihat hal itu, JPU yakin bah­wa seluruh uang milik terdakwa Bahsyim di rekening istrinya itu diduga sebagai hasil tindak pi­dana korupsi yang berkaitan de­ngan pelaksanaan tugas dan ja­batan­nya sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta VII pada 2002, kemudian sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Koja pada 2006, kemudian seba­gai Kepala Pelayanan Pajak Pra­tama Jakarta Palmerah pada 2007, terakhir sebagai Inspektur Bidang Kinerja Kelembagaan, Kementerian Negara PPN / Bappenas pada 2008-2010.

Masih berdasarkan data JPU, Bahasyim pada 3 Februari 2005 dan pada Oktober 2005 bertem­pat di Bank BCA, lantai 1 Ge­dung Bina Mulia, Kuningan, Ja­kar­ta Se­latan diketahui menerima hadiah atau janji untuk meng­gerakkan atau tidak melakukan se­suatu da­lam jabatannya yang ber­tentangan dengan kewajibannya.

Pada 3 Februari, terdakwa se­laku Pegawai Negeri Sipil men­da­tangi wajib pajak yang ber­nama Kartini Mulyadi di lantai lima Gedung Bina Mulia, Ku­ni­ngan, Jaksel untuk meminta se­jum­lah uang. Karena adanya pera­saan takut kepada Bahasyim, ma­ka Kartini menyerah­kan uang se­besar Rp 1 miliar, yang di­am­bilnya dari rekening 607-0054777 Bank BCA miliknya dan langsung menyetor­kan ke re­kening nomor 0019963416 atas na­ma Sri Pur­wanti, istri Bahasyim.

Namun, data JPU tersebut ditampik salah satu pengacara Bahasyim, Rico Pandairot. “Ka­mi sebagai kuasa hukum Ba­ha­syim merasa keberatan atas dak­waan JPU, karena mereka hanya berdasar pada asumsi dan men­duga-duga tanpa fakta hukum yang jelas,” katanya kepada Rakyat Merdeka.

Menurut Rico, JPU tidak mem­be­rikan keterangan yang kuat me­ngenai aliran duit ke rekening istri Ba­hasyim. “Kami heran men­de­ngar dakwaan JPU, karena uang em­pat miliar pada rekening Sri Pur­wanti di Bank BNI itu tidak se­mua­nya berasal dari Bahasyim. Yang mur­ni dari Ba­hasyim itu hanya satu mi­liar yang diambil dari rekening mi­­lik Kartini Mulyadi,” tambahnya.

Pria yang tergabung dalam kan­tor pengacara OC Kaligis and Par­tner ini mengatakan, pihaknya akan membuat bantahan untuk mem­buk­tikan bahwa duit yang dimiliki istri Bahasyim bukan berasal dari hasil korupsi peng­gelapan pajak. “Tidak benar jika ada uang empat miliar lebih di re­ke­ning istri klien kami,” tandasnya.

Yang Nyuap Dan Disuap Kena Hukuman
Asep Iwan Iriawan, Pengamat Hukum Universitas Trisakti

Para penegak hukum di ke­po­lisian dan kejaksaan diminta lebih cermat memelototi aliran duit di re­kenig istri Bahasyim Assifie.

“Polisi dan jaksa jangan sam­pai lengah dalam mencermati re­ke­ning istri Bahasyim. Se­ha­rus­nya rekening ini digunakan se­ba­gai bukti yang kuat untuk mem­bongkar siapa penyuapnya,” kata pengamat hukum dari Universitas Trisakti, Asep Iwan Iriawan.

Asep pun sependapat jika dalam perkara ini, Bahasjim tidak bisa berdiri sendiri. Sedari awal, me­nurut analisanya, ada bebe­ra­pa pihak yang diprediksi terlibat. Ia menyebut, para pengusaha yang menjadi wajib pajak serta orang-orang di lingkungan pajak ju­ga harus diuraikan keter­libatan­nya secara transparan. “Wajar ka­lau semua kena hukuman, yang nyuap dan disuap harus mendapat hukuman, darimana dapatnya uang sebesar itu kalau hanya PNS biasa,” ujarnya.  

Untuk itu, sambungnya, dibu­tuhkan majelis hakim dan jaksa-jaksa yang punya komitmen kuat dalam upaya pemberantasan korupsi. Hal itu dilakukan guna menyibak dugaan keterlibatan pi­hak lain. “Nantinya mereka yang diduga terlibat bisa dija­dikan tersangka maupun ter­dakwa dalam kasus ini. Kejelian pe­nun­tut umum dan hakim akan sangat menentukan di sini.” ujarnya.

Curiga Pelakunya Berjamaah
Desmon Junaedi Mahesa, Anggota Komisi III DPR

Politisi Senayan mendesak pe­negak hukum untuk me­me­riksa para pejabat pajak yang di­­duga terlibat kasus Ba­ha­syim Assifie.

“Saya menduga ada keter­li­bat­­an antara atasan dan ba­wa­han. Makanya saya men­dorong untuk terus diusut sam­pai tuntas alir­an duit Bahasyim ini, ter­uta­ma dari rekening istri­nya,” kata anggota Komisi III DPR Des­­mon Junaedi Mahesa, kemarin.

Dia sangat yakin bahwa ke­ja­hatan model demikian di­la­kukan secara berjamaah. Me­nu­rutnya, kasus dengan jumlah uang yang besar kemungkinan akan me­nyeret banyak nama.

“Bahsyim tidak mungkin bisa me­laku­kannya sendiri,” tegasnya.

Menurutnya, kejelian hakim dan ketelitian jaksa penuntut, bisa membongkar misteri kasus tersebut. Dia juga meminta ter­dak­wa dan tim kuasa hu­kum­nya mem­berikan keterangan yang se­benar-benarnya dalam persi­da­ngan. Selain bakal meri­ngankan hukuman terdakwa, penegak hu­kum juga bisa me­nindaklanjuti ke­terangan ter­dakwa dalam m­e­nyingkap ke­ter­libatan pihak lain.

“Nanti akan kelihatan siapa sa­ja ok­num Ditjen Pajak yang ter­libat dalam skandal pencu­ci­an uang dan korupsi ini,” tan­dasnya.

Politisi Partai Gerindra ini juga berharap kepada majelis ha­kim yang menangani kasus ini di Pengadilan Negeri Jakarta Se­lat­an, agar bisa mengawal jalan­nya persidangan dengan baik. Soal­nya, kasus Bahasyim merupakan salah satu kasus besar yang men­dapat sorotan banyak pihak.

“Kita harap ma­jelis hakim Pe­ngadilan Negeri Jakarta Se­latan bisa be­kerja optimal da­lam memutus perkara,” tam­bahnya.  

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA