Apalagi, dalam kurun waktu 2004 sampai Maret 2010, meÂnuÂrut jaksa penuntut umum (JPU), seÂcara formil Bahasyim tidak meÂÂmiÂliki usaha yang dapat mengÂÂhaÂsilÂkan keuntungan dengan nilai besar.
Nah, duit sebesar satu triliun itu tersebar di rekening istri dan keÂdua anaknya. Kali ini
Rakyat MerÂdeka menguraikan aliran uang khusus ke rekening istrinya, Sri Purwanti.
Berdasarkan data itu, BahaÂsyim sejak tahun 2002 sudah meÂmiliki uang sebesar Rp 30 miliar. Pria kelahiran Sidoarjo 58 tahun lalu ini, menurut JPU, tercatat sebagai nasabah prioritas di BNI lantaran mempunyai dana lebih dari Rp 1 miliar.
Untuk menutupi kecurigaan, pada 5 Oktober 2004 dibuka reÂkening Taplus Bisnis Perorangan atas nama Sri Purwanti pada BNI Cabang Jakarta Pusat yang bernomor 19996341-6, dengan saldo awal Rp 633.063.416.
Terhitung sejak tahun 2004 samÂpai 2010, rekening bernomor 19996341-6 milik istri BaÂhaÂsyim itu suÂdah mencapai Rp 885.147.034.806 (deÂlapan ratus deÂlaÂpan puluh lima miliar seÂraÂtus empat puluh juta tiga puluh emÂÂpat ribu delapan ratus enam ruÂÂpÂiah) dengan adanya 304 kali jumÂlah mutasi berupa transÂfer maÂsuk dan bunga deposito.
Dari 304 kali jumlah mutasi dalam bentuk setoran tunai plus bunga deposito itu, sedikitnya terÂdapat 15 kali mutasi berupa setoran tunai dari Bahasyim keÂpada istrinya di rekening 19996341-6 deÂngan kiÂsaran nilai Rp 4.175.750.000 (empat miliar seratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Melihat hal itu, JPU yakin bahÂwa seluruh uang milik terdakwa Bahsyim di rekening istrinya itu diduga sebagai hasil tindak piÂdana korupsi yang berkaitan deÂngan pelaksanaan tugas dan jaÂbatanÂnya sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta VII pada 2002, kemudian sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Koja pada 2006, kemudian sebaÂgai Kepala Pelayanan Pajak PraÂtama Jakarta Palmerah pada 2007, terakhir sebagai Inspektur Bidang Kinerja Kelembagaan, Kementerian Negara PPN / Bappenas pada 2008-2010.
Masih berdasarkan data JPU, Bahasyim pada 3 Februari 2005 dan pada Oktober 2005 bertemÂpat di Bank BCA, lantai 1 GeÂdung Bina Mulia, Kuningan, JaÂkarÂta SeÂlatan diketahui menerima hadiah atau janji untuk mengÂgerakkan atau tidak melakukan seÂsuatu daÂlam jabatannya yang berÂtentangan dengan kewajibannya.
Pada 3 Februari, terdakwa seÂlaku Pegawai Negeri Sipil menÂdaÂtangi wajib pajak yang berÂnama Kartini Mulyadi di lantai lima Gedung Bina Mulia, KuÂniÂngan, Jaksel untuk meminta seÂjumÂlah uang. Karena adanya peraÂsaan takut kepada Bahasyim, maÂka Kartini menyerahÂkan uang seÂbesar Rp 1 miliar, yang diÂamÂbilnya dari rekening 607-0054777 Bank BCA miliknya dan langsung menyetorÂkan ke reÂkening nomor 0019963416 atas naÂma Sri PurÂwanti, istri Bahasyim.
Namun, data JPU tersebut ditampik salah satu pengacara Bahasyim, Rico Pandairot. “KaÂmi sebagai kuasa hukum BaÂhaÂsyim merasa keberatan atas dakÂwaan JPU, karena mereka hanya berdasar pada asumsi dan menÂduga-duga tanpa fakta hukum yang jelas,†katanya kepada Rakyat Merdeka.
Menurut Rico, JPU tidak memÂbeÂrikan keterangan yang kuat meÂngenai aliran duit ke rekening istri BaÂhasyim. “Kami heran menÂdeÂngar dakwaan JPU, karena uang emÂpat miliar pada rekening Sri PurÂwanti di Bank BNI itu tidak seÂmuaÂnya berasal dari Bahasyim. Yang murÂni dari BaÂhasyim itu hanya satu miÂliar yang diambil dari rekening miÂÂlik Kartini Mulyadi,†tambahnya.
Pria yang tergabung dalam kanÂtor pengacara OC Kaligis and ParÂtner ini mengatakan, pihaknya akan membuat bantahan untuk memÂbukÂtikan bahwa duit yang dimiliki istri Bahasyim bukan berasal dari hasil korupsi pengÂgelapan pajak. “Tidak benar jika ada uang empat miliar lebih di reÂkeÂning istri klien kami,†tandasnya.
Yang Nyuap Dan Disuap Kena HukumanAsep Iwan Iriawan, Pengamat Hukum Universitas TrisaktiPara penegak hukum di keÂpoÂlisian dan kejaksaan diminta lebih cermat memelototi aliran duit di reÂkenig istri Bahasyim Assifie.
“Polisi dan jaksa jangan samÂpai lengah dalam mencermati reÂkeÂning istri Bahasyim. SeÂhaÂrusÂnya rekening ini digunakan seÂbaÂgai bukti yang kuat untuk memÂbongkar siapa penyuapnya,†kata pengamat hukum dari Universitas Trisakti, Asep Iwan Iriawan.
Asep pun sependapat jika dalam perkara ini, Bahasjim tidak bisa berdiri sendiri. Sedari awal, meÂnurut analisanya, ada bebeÂraÂpa pihak yang diprediksi terlibat. Ia menyebut, para pengusaha yang menjadi wajib pajak serta orang-orang di lingkungan pajak juÂga harus diuraikan keterÂlibatanÂnya secara transparan. “Wajar kaÂlau semua kena hukuman, yang nyuap dan disuap harus mendapat hukuman, darimana dapatnya uang sebesar itu kalau hanya PNS biasa,†ujarnya.
Untuk itu, sambungnya, dibuÂtuhkan majelis hakim dan jaksa-jaksa yang punya komitmen kuat dalam upaya pemberantasan korupsi. Hal itu dilakukan guna menyibak dugaan keterlibatan piÂhak lain. “Nantinya mereka yang diduga terlibat bisa dijaÂdikan tersangka maupun terÂdakwa dalam kasus ini. Kejelian peÂnunÂtut umum dan hakim akan sangat menentukan di sini.†ujarnya.
Curiga Pelakunya BerjamaahDesmon Junaedi Mahesa, Anggota Komisi III DPRPolitisi Senayan mendesak peÂnegak hukum untuk meÂmeÂriksa para pejabat pajak yang diÂÂduga terlibat kasus BaÂhaÂsyim Assifie.
“Saya menduga ada keterÂliÂbatÂÂan antara atasan dan baÂwaÂhan. Makanya saya menÂdorong untuk terus diusut samÂpai tuntas alirÂan duit Bahasyim ini, terÂutaÂma dari rekening istriÂnya,†kata anggota Komisi III DPR DesÂÂmon Junaedi Mahesa, kemarin.
Dia sangat yakin bahwa keÂjaÂhatan model demikian diÂlaÂkukan secara berjamaah. MeÂnuÂrutnya, kasus dengan jumlah uang yang besar kemungkinan akan meÂnyeret banyak nama.
“Bahsyim tidak mungkin bisa meÂlakuÂkannya sendiri,†tegasnya.
Menurutnya, kejelian hakim dan ketelitian jaksa penuntut, bisa membongkar misteri kasus tersebut. Dia juga meminta terÂdakÂwa dan tim kuasa huÂkumÂnya memÂberikan keterangan yang seÂbenar-benarnya dalam persiÂdaÂngan. Selain bakal meriÂngankan hukuman terdakwa, penegak huÂkum juga bisa meÂnindaklanjuti keÂterangan terÂdakwa dalam mÂeÂnyingkap keÂterÂlibatan pihak lain.
“Nanti akan kelihatan siapa saÂja okÂnum Ditjen Pajak yang terÂlibat dalam skandal pencuÂciÂan uang dan korupsi ini,†tanÂdasnya.
Politisi Partai Gerindra ini juga berharap kepada majelis haÂkim yang menangani kasus ini di Pengadilan Negeri Jakarta SeÂlatÂan, agar bisa mengawal jalanÂnya persidangan dengan baik. SoalÂnya, kasus Bahasyim merupakan salah satu kasus besar yang menÂdapat sorotan banyak pihak.
“Kita harap maÂjelis hakim PeÂngadilan Negeri Jakarta SeÂlatan bisa beÂkerja optimal daÂlam memutus perkara,†tamÂbahnya.
BERITA TERKAIT: