“Saat ini belum bisa dilakÂsaÂnakan karena belum ada surat kuaÂsa yang masuk,†kata Kepala PuÂsat Penerangan Hukum KeÂjakÂsaan Agung, Babul Khoir HaÂraÂhap kepada
Rakyat Merdeka kemarin.
Babul menyarankan kepada piÂhak Kementerian Keuangan dan Bank Mandiri untuk mengÂeÂluarÂkan SKK, agar lembaganya bisa meÂnempuh langkah hukum terÂhaÂdap duit Tommy itu. “SekaÂrang apa yang mau diproses jika SKK-nya saja belum ada. SeÂbaikÂnya diÂproses dulu SKK yang akan diseÂrahkan. Kami bekerja di sini seÂsuai peraturan yang berlaku, jaÂdi tidak boleh serampangan,†katanya.
Kepala Biro Hukum KemenÂkeu, Indra Surya, mengatakan, lembaganya telah mengeluarkan SKK untuk menyelesaikan kasus dengan perusahaan milik Tommy Soeharto tersebut. “Ketika JPN masih dipegang oleh Yoseph Suardi, kami sudah mengirimkan SKK,†katanya.
Dikatakan, SKK hanya diterÂbitkan untuk satu kasus, dan dalam kasus duit Tommy di BNP Paribas ini Kemenkeu tidak akan meneÂrÂbitÂkannya lagi. “Untuk apa memÂbuat SKK lagi. Setahu saya SKK itu dibuat hanya sekali sampai kasus tersebut selesai, kecuali jika kasusnya itu baru,†terangnya.
Meski begitu, Kemenkeu terus mengupayakan melalui proses hukum untuk mendaptakan uang sebesar 36 juta euro tersebut.
“Pastinya akan kami lanjutkan, uang itu milik negara, bukan milik Tommy. Sampai kapan pun akan kami upayakan. Kami berharap Kejagung untuk bisa proaktif dalam menyelesaikan masalah ini,†tambahnya.
Bekas Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Yoseph Suardi Sabda, mengaÂtakan, pembekuan terhadap duit Tommy di BNP Paribas masih diberlakukan. “Saya terima kabar dari pihak pengadilan Inggris, namanya Joseph Collin, kata dia pembekuan rekening masih terus dilakukan,†bebernya.
Bekas Jaksa Pengacara NegaÂra (JPN) perkara Supermar ini meÂÂngaku heran dengan pihak TomÂÂmy yang masih ngotot ingin menÂÂcairkan uang 36 juta euro yang berada di BNP Paribas terÂsebut. “Saya heran terhadap kuÂbu TomÂmy yang terus menerus mencoba mencairkan dana terÂsebut,†tambahnya.
Yoseph menambahkan, apabila piÂhak Tommy beserta para pengaÂcaranya bersikeras mengajukan tuntutan balik, pemerintah dapat melakukan perlawanan balik. “Pemerintah masih punya otoritas untuk melawan, yaitu dengan menggunakan salinan putusan PK dari MA,†paparnya.
Rico Pandairot selaku kuasa hukum PT Timor Putra Nusantara (TPN) berkeyakinan, bila pemeÂrinÂtah ingin menggugat duit TomÂmy dengan mengajukan alat bukti putusan PK atas perkara keÂpeÂmilikan aset kliennya sebesar Rp 1,2 triliun akan ditolak PengaÂdilÂan Guernsey. “Apa urusannya, itu urusan lain. Sedangkan putusan PK itu terkait utang piutang. Saya yakin (ditolak-red), karena tidak ada hubungannya,†tegasnya.
Saat ditanya rencana mengaÂjukan PK terhadap putusan MA terkait kepemilikan aset Rp 1,2 triliun, Rico menegaskan, belum dilakukan. “Belum, karena salinÂan putusan PK-nya belum kami terima,†ujarnya.
Kerugian Negara Akan Tertutup Uang Itu Adnan Topan Husodo, Wakil Koordinator ICWWakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) AdÂnan Topan Husodo melontarkan keÂkhawatirannya bila keÂjakÂsaan tidak segera membawa puÂtusan peninjauan kembali dari Mahkamah Agung atas perkara TPN itu ke Pengadilan GuernÂsey, duit 36 juta euro di BNP Paribas bisa diambil Tommy.
“Kalau tidak ada sikap dari kejaksaan, kemungkinan besar Tommy bisa mengambil alih lagi dana itu,†katanya.
Aktivis pemantau kasus-kasus korupsi ini, mengaku keÂcewa dengan sikap Kejaksaan Agung yang terkesan tidak proÂaktif dalam kasus tersebut. MeÂnurutnya, Kejaksaan Agung bisa melakukan cara yang cepat pasca PK dari MA yang memeÂnangkan pihak pemerintah atas PT Timor.
“Seharusnya kejaksaan berÂsiÂkap proaktif. Jangan meÂnungÂÂgu. Minta ke MA salinan puÂÂtusÂanÂnya atau minta konfirÂmasi ke MenÂkeu. Langkah-langkah huÂkum seperti ini yang tidak dilaÂkuÂkan oleh Kejaksaan Agung,†katanya.
Dia berharap Korps AdhyakÂsa tersebut segera melakukan koordinasi dengan MA, untuk selanjutnya melakukan proses eksekusi terhadap duit anak bungsu penguasa orde baru tersebut. “Makin cepat bekerja, maka hasil yang didapat makin baik, kerugian negara akan tertutupi dengan uang tersebut,†tambahnya.
Jangan Sampai Duitnya HilangHerman Heri, Anggota Komisi III DPRSenada aktivis ICW, politisi Senayan juga mendesak KejakÂsaan Agung untuk proaktif berÂkoordinasi dengan MahÂkaÂmah Agung dan Kementerian KeÂÂuangan dalam rangka meÂnaÂrik duit Tommy Soeharto seÂniÂlai 36 juta euro di BNP Paribas, Inggris.
“Saya harapkan ada koorÂdiÂnasi yang baik. Kejaksaan Agung seÂbagai lembaga peneÂgak hukum haÂrus bisa meÂlaÂkuÂkan suatu inoÂvasi dalam bidang huÂkum. JaÂngan terlalu lama meÂnunggu, tapi harus menjemput. JiÂka terus lamÂbat, saya rasa PreÂsiden harus meÂngamÂbil poisisi,†kata anggota KoÂmisi III DPR, Herman Heri, kemarin.
Politisi PDIP ini setuju agar KeÂjaksaan Agung menggenjot kiÂnerjanya dalam menuntaskan peÂnarikan duit Tommy itu, kaÂreÂna sampai saat ini masih meÂnunggu. “Saya setuju dengan peÂnilaian bahwa Kejaksaan Agung saat ini kurang proaktif,†ujarnya.
Lantaran itu, dia mengaku akan mempertanyakan permaÂsaÂlahÂan tersebut kepada KejaÂgung pada saat rapat dengan piÂhaknya di DPR. “Kami akan memÂÂpertanyakan kinerja KeÂjakÂsaan Agung dalam meÂnaÂngani maÂsalah utang PT Timor ini, keÂnapa kok sampai sekarang uangÂnya tidak bisa dicairkan, paÂdahal pemerintah mempunyai bukÂti-bukti yang kuat,†tambahnya.
Disamping itu, lanjut dia, Korps Adhyaksa didesak untuk berkoordinasi pula dengan pihak BNP Paribas di Inggris. Menurutnya, jika tidak ada koordinasi dengan bank di Inggris itu, dikhawatirkan akan terjadi masalah lainnya.
“Untuk meminimalisir keÂadaÂan, sebaiknya Kejagung juÂga mengejar informasi meÂngeÂnai rekening Tommy di BNP Paribas, Inggris. Jangan-jangan nanti duitnya sudah hilang meskipun pihak pengadilan IngÂgris masih menyatakan diÂbeÂkukan,†tandasnya.
[RM]
BERITA TERKAIT: