Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Audit Keuangan Kemenkes, BPK Koordinasi dengan KPK

Laporan Tahun 2009 Diduga Mencurigakan

Minggu, 03 Oktober 2010, 08:23 WIB
Audit Keuangan Kemenkes, BPK Koordinasi dengan KPK
RMOL. Sesuai rencana, hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan penyimpangan anggaran negara oleh kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes) senilai Rp 1,2 triliun bakal diserahkan ke KPK.

Gerah melihat penggunaan ang­garan Kemenkes tahun ang­garan 2009 yang diduga dise­le­wengkan, bikin BPK melakukan audit investigasi guna meneliti letak kebocoran anggaran negara. Keterangan terkait audit inves­ti­gasi ini kemarin disampaikan Ke­pala Direktorat Litbang BPK Bah­tiar Arif, kepada Rakyat Merdeka.

Anak buah Hadi Purnomo ini menyebutkan, sejauh ini jajaran­nya masih menye­lesai­kan laporan investigasi yang dila­kukannya. Namun demikian, ia be­lum mau membeberkan letak pe­nyim­pa­ngan yang terjadi be­rikut nominal ke­bocoran ang­gar­an yang dimak­sud. Menurutnya, jika ada keru­gi­­an negara pihak­nya akan segera me­lakukan koor­dinasi dengan KPK.

“Nanti dilihat perkem­ba­ngan­nya, yang pasti jika ada ke­rugian negara kami akan koordinasi dengan KPK,” ujarnya. Dising­gung mengenai lambannya pihak BPK melaksanakan audit inves­tigasi atas anggaran Kemenkes ini, Bahtiar menepis hal tersebut. Ia memastikan, banyak hal yang harus dicermati dalam melakukan audit ini. Untuk itu sebelum me­ngambil kesimpulan atas hal ini, dibutuhkan waktu yang cukup.

“Bukan kita tidak berhasil me­lakukan audit investigasi atas ke­janggalan keabsahan aset senilai Rp 1,2 triliun dalam laporan ke­uangan Kemenkes tahun 2009. Ta­pi kita berusaha cermat dalam hal ini,” tandasnya.

Ia memastikan, jika laporan atas audit ini telah selesai, maka pihak BPK akan melaksanakan rapat in­ternal guna menentukan lang­kah lanjutan atas hasil audit tersebut.

Sementara, Kepala Pusat Ko­mu­nikasi Publik Kementerian Ke­sehatan Tritarayati yang di­konfirmasi seputar hal ini mem­bantah jika lembaganya di­iden­tifikasi melakukan penyim­pa­ngan dalam pengelolaan ang­gar­an sebesar Rp 1,2 triliun pada laporan tahunan Kemenkes tahun 2009.

“Mungkin ini hanya masalah teknis dan salah perhitungan,” jawabya kepada Rakyat Me­rdeka, kemarin. Ia menyam­paikan, ke­kurangan data terkait hal ini di­mungkinkan juga karena lam­ban­nya peniriman laoran dari kan­tor Kemenkes daerah.

Untuk itu dia meyakinkan ka­lau hal tersebut menjadi salah satu pe­micu mencuatnya angapan ada­nya penyelewengan pe­nge­lolaan anggaran Kemenkes tahun 2009.

Lebih jauh, ia mengharap BPK agar segera menyerahkan hasil audit investigasi yang dilaku­kan­nya kepada jajaran Kemenkes gu­na membuktikan kebenaran in­for­masi terkait penyelewengan anggaran sebesar Rp 1,2 triliun itu. “Kita ingin melihat hasil audit investigasi yang dilakukan oleh BPK,” tuturnya.

Anggota Komisi IX Surya Chan­dra menyatakan, selaku mit­ra kerja Kemenkes, lembaganya jelas akan meminta keterangan Men­kes terkait rekening itu. “Ka­re­na kalau untuk urusan ke­bi­ja­kan, program dan anggaran kita yang menangani. Tapi kalau un­tuk penyimpangan-penyim­pa­ngan nanti aparat hukum yang me­nyelidiknya,” katanya seraya me­nambahkan, pasca rapat kerja de­ngan Kemenkes beberapa waktu lalu, omisi Kesehatan DPR men­dapatkan jawaban bawasan­nya terjadi perbedaan hasil perhi­tungan yang dipicu keter­lam­batan laporan perhitungan dari daerah.

“Tapi jika benar temuan BPK bahwa ada kerugian negara di­da­lam­nya sebaiknya segera ditem­puh ke jalur hukum,” ujarnya.  Lebih lanjut, Kepala Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo me­nya­­takan, lemba­ga­nya siap me­la­ku­kan koordinasi apa­bila lem­baga penghitung uang negara itu telah menyer­ah­kan hasil audit in­ves­tigasinya ke­pada KPK. “Kami siap me­la­kukan tugas apabila te­lah me­ne­rima laporannya dari BPK. Kita masih menunggu la­por­an audit itu,” ucapnya kemarin.

KPK Bisa Langsung Ambil Alih Perkara
Hifdzil Alim, Peniliti Pukat UGM

Tanpa menunggu hasil audit in­vestigasi BPK, KPK dinilai bisa langsung melakukan lang­kah penyelidikan atas dugaan pe­nyelewengan anggaran Ke­men­kes tahun 2009. Pasalnya, te­muan awal BPK bisa di­jadikan sebagai dasar bagi KPK dalam memberangus tindak pidana korupsi di Tanah Air.

Keterangan seputar dugaan penyelewengan anggaran ter­kait laporan aset Kemenkes ini kemarin dikemukakan oleh staf peneliti Pusat Kajian Anti Ko­rupsi Universitas Gadjah Mada (PUKAT) UGM, Hifdzil Alim. Dia mendesak agar KPK sece­patnya melakukan penye­lidikan terhadap temuan BPK atas kejanggalan aset senilai Rp 1,2 triliun.

“Hasil temuan awal tersebut sudah mencukupi untuk ditin­dak­lanjuti KPK,” katanya. Dia menyebutkan, audit invesitigasi tidak bisa dilakukan atas ini­sia­tif BPK. Melainkan harus dila­kukan berdasarkan permintaan dari pihak lain.

Biasanya menurut dia, per­mintaan audit investigasi ini di­lakukan BPK karena adanya pe­nilaian kurang atau tidak wa­jar alias disclaimer terhadap la­poran keuangan sebuah lebaga negara. “Jadi dilakukan atas permintaan dari pimpinan Ke­menkes. Tapi di sini agak ber­beda. Audit investigasi ustru dila­kukan atas inisiatif BPK,” terangnya.

Atas hal tersebut, Hifdzil me­nyayangkan sikap jajaran Ke­menkes yang terkesan tertutup. sehingga belakangan sam­bung­nya mencuatkan prasangka macam-macam dari pihak lain,” tandasnya seraya me­nam­bahkan, laporan keuangan Ke­menkes yang diduga ber­masalah tidak hanya terletak pada laporan keuangan tahun 2009. Tahun-tahun sebe­lum­nya pun menurutnya te­rin­dikasi terjadi penyimpangan.

“Ini terjadi, karena penga­was­an yang ada sangat minim, sehingga banyak potensi ter­ja­dinya penyelewengan. Kami harap hal ini tidak terjadi lagi,” terangnya. Lebih lanjut Hifdzil mengingatkan, alasan adanya kemabatan laporan dari daerah pun hendaknya tidak dijadikan sebagai dasar pembenaran pihak Kemenkes.

“Bila memang perintah undang-undang memerintah­kan setelah selesai acara dila­porkan, maka harus segera dilaporkan. Jangan dicicil ka­rena akan merepotkan pada saat laporan akhir,” cetusnya. Dia juga berharap agar BPK sece­patnya menuntaskan audit investigasi ini.

Janji BPK, Audit Selesai Oktober
Andi Rio Idris Padjalangi, Anggota Komisi III DPR

Badan Pemeriksa Keuangan diminta segera menyelesaikan audit investigasi atas laporan keuangan Kemenkes tahun 2009 yang dinilai banyak ke­jang­galan. “Kalau sudah ber­janji Oktober selesai maka ha­rus ditepati, jangan ditunda-tun­da lagi,” kata  anggota Komisi III DPR, Andi Rio Padjalangi, kemarin.

Menurutnya, audit investi­gasi sangat diperlukan agar ada ke­jelasan terhadap laporan ke­uangan Kemenkes. Jika me­mang ada tindak pidana ko­rup­si, maka KPK harus secepatnya me­nyelidikinya. Karena pada da­sarnya politisi Partai Golkar ini meyakini, permasalahan pe­ngelolaan anggaran Kemenkes tidak hanya terjadi pada laporan tahun 2009, akan tetapi sebe­lumnya sudah terjadi dan sudah men­jerat bekas menteri se­be­lum­nya dalam persoalan hukum.

Untuk itu sambungnya, KPK harus bergerak cepat mengusut tuntas kasus-kasus korupsi ya­ng sebelumnya pernah di­ta­nga­ni­nya terkait perkara  di Ke­men­kes. “Kalau kasus ko­rup­si di Kemenkes sebelumnya di­usut tuntas, maka hasil la­poran BPK tahun 2009 ini akan lebih mudah lagi untuk di­tin­dak­lanjuti KPK,” ujarnya.  [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA