Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Terdakwanya Hanya Satu Dituntut Pasal Berlapis

Bahasjim Jalani Sidang Perdana Kasus Pencucian Uang

Kamis, 30 September 2010, 08:48 WIB
Terdakwanya Hanya Satu Dituntut Pasal Berlapis
Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dan korupsi atas tersangka Bahasjim Assifie senilai Rp 66 miliar digelar hari ini. Namun nuansa janggal masih mencuat. Dalam perkara sebesar ini, penyidik maupun penuntut umum hanya mampu menyeret satu tersangka yang akan dijadikan sebagai tersakwa.

Setelah berkas perkara atas ter­sangka Bahasjim Assifie di­nyatakan lengkap alias berstatus P-21, hari ini Pengadilan Negeri (PN-Jaksel) bakal menggelar si­dang perdana kasus tindak ko­rup­si dan pencucian uang senilai Rp 66 miliar. Persidangan perdana ka­sus ini dilakukan menyusul pe­nyerahan berkas perkara berikut tersangka kasus ini dari Kejari DKI pada 17 September silam kepada PN Jaksel.

 â€œBerkasnya sudah kami terima se­kitar dua minggu lalu, ren­ca­na­nya besok (hari ini—red) akan di­ada­kan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dak­wa­an,” kata Kepala Panitera Muda Pi­dana PN Jaksel Lindawati Serikit.

Dalam penjelasannya, ia me­nga­takan bahwa pihak PN Jaksel telah menggelar rapat koor­dinasi guna menentukan su­sunan majelis hakim yang akan me­nangani kasus ini. Me­nurut­nya, keputusan penunjukan hakim dalam per­kara Bahasjim di­da­sarkan pada ke­putusan Ketua Pe­ngadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ditanya tentang komposisi hakim yang bakal menyidangkan bekas petinggi Ditjen Pajak Ini, Linda memastikan, Ketua PN telah menunjuk Didik Setyo Han­doyo sebagai hakim ketua dan menunjuk Sutadji sebagai pa­nite­ra pengganti yang menangani kasus tersebut.

Lebih lanjut, informasi seputar jaksa penuntut umum (JPU) yang akan mendakwa terdakwa, Linda kembali membeberkan, susunan JPU yang telah ditunjuk adalah jak­sa Fachrizal dan jaksa Rudi Pailang.

“JPU yang akan hadir dijad­walkan dengan nama Fachrizal dan Rudi Pailang,” tandasnya.

Dalam dakwaan sementara, Lin­dawati membenarkan jika, Bahas­jim yang tinggal di kawasan Jalan Belalang No. 2 RT 009/03, Ra­wajati, Pancoran, Jakarta Se­latan dituduh dengan pasal ber­lapis. Pelanggaran yang diduga dilakukan itu antara lain terkait pelanggaran pasal 11 dan Pasal 12 UU No. 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dan pasal 3 UU No 15 tahun 2002 yang diubah men­jadi UU No 25 tahun 2003 ten­tang tindak pidana pencucian uang.

“Terdakwa Bahasjim dike­na­kan pasal berlapis,” ucapnya se­raya menambahkan, sesuai agen­da PN Jaksel, persidangan ter­hadap Bahasjim akan dilang­sung­kan di ruang sidang utama, Oemar Seno Adji. “Kemung­kin­an akan me­nem­pati ruang sidang utama Oemar Seno Adji.”

Linda yang dikonfirmasi apa­kah buntut kisruh di depan PN Jaksel, kemarin bisa berakibat pada pengunduran jadwal sidang di PN Jaksel, ia  mengharap, pe­mulihan keamanan di sekitar ob­yek vital tersebut bisa ber­lang­sung cepat.

“Semoga tidak akan meng­gang­gu jadwal persidangan. Kita sudah koordinasi dengan kepolisi agar optimal dalam menjaga ke­amanan PN Jaksel. Mudah-mu­dahan besok sidang bisa berjalan kembali walaupun semua jadwal sidang pada hari ini (kemarin—red)—ditunda,” tambah Kepala Humas PN Jaksel Ida Bagus Dwiyantara.

Denny Kailimang, kuasa hu­kum Bahasjim yang kemarin dimintai tanggapan tentang per­siapan pihaknya dalam membela kliennya, menolak merinci hal ter­sebut. Sementara, aktivis Pusat Ka­jian Anti Korupsi (Pukat) UGM Hifdzil Halim menya­yang­kan sikap penyidik kepolisian maupun jajaran kejaksaan yang hanya menetapkan satu terdakwa dalam kasus ini.

“Aneh, kenapa kok hanya satu orang yang bisa diseret ke pe­ngadilan. Kasus korupsi maupun money laundry seperti ini biasa­nya kan dilakukan secara kons­piratif. Ada pihak lain yang di­duga sebagai pemberi suap atau sejenisnya,” tegasnya.

Atas argumennya itu, dia pun ma­sih melihat ada keraguan ja­jaran kejaksaan dalam me­nen­tukan sikap. “Jangan-jangan pe­nyi­dik dan penuntut kasus ini ta­kut.” Ia berharap, dalam per­si­da­ngan kali ini majelis hakim akan menemukan benang merah keter­libatan pihak lainnya.

“Dapat Uang Dari Tuyul...?”
Asep Iwan Iriawan, Pengamat Hukum Universitas Trisakti

Kalau sudah dinyatakan leng­kap berkasnya, kasus du­gaan korupsi dan pencucian uang se­nilai Rp 66 miliar de­ngan ter­sang­ka Bahasjim As­sifie sebaik­nya persidangan ka­sus ini jangan ditunda. Apalagi dasar penun­da­annya dikaitkan dengan insiden kisruh di depan Penga­dil­an Negeri (PN Jaksel) kemarin.

“Kasus Bahasjim sebaiknya ti­dak perlu ditunda-tunda lagi. Setelah jaksa penuntut dan ma­jelis hakimnya ditentukan, ma­ka jangan sampai ada pe­nun­da­an apalagi penundaan ini di­la­kukan dengan dalih ada ke­ru­suhan saja,” kata pengamat hu­kum Universitas Trisakti Asep Iwan Iriawan, kemarin.

Asep pun sependapat jika da­lam perkara ini, terdakwa Ba-has­jim tidak bisa berdiri sendiri. Se­dari awal, menurut ana­lisa­nya, ada beberapa pihak yang di­prediksi terlibat. Diminta me­ngurai keterlibatan pihak lainnya,  ia menyebut, para pe­ngu­saha yang menjadi wajib pa­jak serta orang-orang di ling­ku­ngan pajak juga harus diurai­kan keter­libatannya secara transparan.

“Wajar kalau semua kena hu­kuman, yang nyuap dan disuap harus mendapat hukum­an, da­rimana dapatnya uang se­be­sar itu, masa dari tuyul,” ujarnya.  

Untuk itu sambungnya, da­lam penanganan kasus ini dibu­tuhkan majelis hakim dan jak­sa-jaksa yang punya ko­mitmen kuat dalam upaya pembe­rantas­an korupsi. Hal itu dilakukan gu­na menyibak dugaan keter­libat­an pihak lain. “Nantinya mereka-mereka yang diduga terlibat bisa di­jadikan tersangka maupun ter­dakwa dalam kasus ini. Ke­je­lian penuntut unmum dan ha­kim akan sangat menen­tukan di sini.”

“Bahasjim Jadi Kunci Utama”
Didi Irawadi Syamsudin, Anggota Komisi III DPR

Dengan dalih apapun, poli­ti­si Senayan mendesak agar agen­da persidangan kasus Ba­has­jim Assifie tidak ditunda-tun­da. Pasalnya, Bahasjim me­ru­pakan kunci utama untuk me­nyeret keterlibatan mafia pajak lain di lingkup  Ditjen Pajak dan wajib pajak nakal.

“Saya berharap tidak ada pe­nundaan untuk jadwal sidang Ba­hasjim Assifie, karena dia me­rupakan kunci utama dalam membongkar keterlibatan para ter­sangka lain yang telah m­e­nya­lahgunakan uang hasil pa­jak,” kata anggota komisi III DPR Didi Irawadi Syamsudin, kemarin.

Dalam penjelasannya, ia ha­qul yakin bahwa kejahatan mo­del demikian dilakukan secara berjamaah. “Seorang Bahsjim tidak mungkin bisa me­laku­kan­nya sendiri,” tegasnya.

Diharapkannya dalam per­si­dangan kasus ini, kejelian ha­kim maupun ketelitian jaksa pe­nuntut bisa membongkar mis­teri kasus tersebut. Di luar itu, ia juga meminta agar terdakwa dan tim kuasa hukumnya mem­berikan keterangan yang se­be­nar-benarnya dalam per­si­dangan. Selain bakal me­ringan­kan hukuman terdakwa, pe­ne­gak hukum nantinya juga bisa menindaklanjuti ketera­ngan terdakwa dalam menyingkap keterlibatan pihak lainnya.

“Nantinya akan kelihatan siapa saja oknum Ditjen Pajak yang terlibat dalam skandal pencucian uang dan korupsi ini,” bebernya.

Politisi Parta Demokrat ini ju­ga berharap kepada majelis ha­kim di PN Selatan agar bisa me­ngawal jalannya per­sida­ngan dengan baik. Soalnya, ka­sus Bahasjim merupakan salah satu kasus besar yang mendapat so­rotan banyak pihak. “Kita ha­rap majelis hakim PN Jaksel bi­sa bekerja opti­mal dalam me­mu­tus perkara,” tambahnya.   [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA