Tak Kejar Otak Pemberi Suap, KPK Diseret Ke Polisi & Komnas HAM

Kasus Cek Pelawat DGS-BI

Minggu, 26 September 2010, 01:52 WIB
Tak Kejar Otak Pemberi Suap, KPK Diseret Ke Polisi & Komnas HAM
Kecil Besar

RMOL. Selain diadukan ke polisi, KPK terancam dilaporkan ke Komnas HAM, karena diduga tebang pilih dalam kasus  korupsi traveller cheque dalam pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia (DGS-BI) Miranda Goeltom.

Pelaporan penanganan kasus du­gaan suap dalam pemilihan DGS-BI ini dilatari belum ada ak­tor utama kasus ini yang disentuh KPK. Lebih ironis, Koordinator Tim Pembela Demokrasi In­do­ne­sia (TPDI) Petrus Selestinus me­nilai, KPK yang menetapkan se­de­ret nama anggota DPR lalai se­hingga orang yang seharusnya ber­tanggungjawab dalam perkara ini kabur ke luar negeri.

“Kami minta polisi segera tu­run tangan membantu KPK me­nyelidiki siapa pihak penyandang dana suap kepada anggota Ko­mi­si Keuangan DPR periode 1999-2004. Karena kami menganggap penyidik KPK gagal meng­ung­kap aktor utama di balik kasus ini,” katanya, kemarin.

Dalam laporannya, ia me­nyer­takan segepok data terkait salinan putusan majelis hakim Pe­nga­dilan Tindak Pidana Korupsi (Ti­pikor) terhadap empat terdakwa penerima suap, yakni Dudhie Mak­mun Mu­rod (PDI-P), Hamka Yandhu (Par­tai Golkar), Endin Soefihara (PPP), dan Udju Dju­haeri (TNI/Polri).

“Kami menilai KPK lalai da­lam pengusutan kasus ini. Orang-orang yang seharusnya ber­tanggung­jawab malah dibiarkan lari ke luar negeri dan banyak hal pen­ting yang belum digubris KPK,” tandasnya. Menurut Pet­rus, penanganan mau­pun duduk persoalan dalam perka­ra dugaan suap pemilihan DGS-BI tahun 2004 masih sangat jauh dari kondisi yang sebenarnya.

“Karena itu kami meminta Mabes Polri melakukan penye­li­di­kan perihal riwayat peng­gel­on­tor­an traveller cheques dari awal ter­jadinya sampai ke tangan ang­gota DPR. Bagaimana sebenar­nya yang terjadi dan siapa-siapa sum­ber uang itu,” cetusnya.

Sampai saat ini kata Petrus, KPK tidak pernah memanggil dan memeriksa pimpinan partai po­litik, yang diduga me­me­rin­tah­kan ka­der-kadernya memilih Mi­randa serta terkait dalam dugaan me­ne­rima pemberian uang. “Ke­napa KPK tidak pernah me­mang­gil dan me­meriksa para petinggi partai politik yang kala itu me­milih Mi­randa, jika memang kuat dugaan terjadinya kasus suap,” katanya.

Selain hal tersebut, Petrus juga melengkapi laporannya dengan me­nyebutkan sejumlah peru­sa­haan yang diduga menjadi sum­ber dana alias pemberi aliran su­ap. Menu­rutnya, perusahan te­r­sebut diduga milik Nunun Nur­baeti yang selama ini berada di Singapura.

Perusahaan yang dilaporkan itu ma­sing-masing PT Marga Sukses Se­jahtera, PT Wahana Esa Sem­bada sebagai terlapor pertama, PT Wa­hana Esa Sejati sebagai terla­por ke­dua dan PT First Mujur Plan­tation and Industry sebagai terlapor ketiga.

Dalam laporannya juga, pihak­nya mengindikasikan adanya ke­janggalan dalam pemberian uang dari perseorangan dan peru­sa­haan kepada anggota partai-par­tai politik saat itu. Ia me­man­dang, pemberian uang suap saat itu terjadi saat akan berlangsung­nya Pemilu Pilpres.

Sehingga kuat dugaan, kasus itu bukan untuk pemilihan Miranda sebagai DGS BI semata, melain­kan diasumsikannya terkait juga dengan dana kampanye Pilpres waktu itu.

“Kita mencurigai adanya ben­tuk dugaan pelanggaran dalam pem­berian sumbangan kepada parpol. Dugaan telah terjadi tin­dak pidana pelanggaran terhadap UU Nomor 31 tahun 2002 ten­tang Parpol, meski kita sama-sa­ma tahu bahwa PPP tidak me­milih Miran­da ­sebagai Deputi Gu­bernur BI,” urai­nya seraya me­nambahkan, atas asumsinya itu perlu dilihat le­bih lanjut apa­kah kasus ini ter­masuk suap dari Miranda atau ha­nya sumbangan kepada parpol.

Dari analisanya, kalau hal itu ter­masuk suap, berarti harus ditin­dak melalui hukum acara pidana khu­sus. Sedangkan kalau hanya mem­be­­ri sumbangan ke partai, se­mes­tinya tersangka hanya bisa di­kenai pa­sal pidana biasa dengan an­caman pen­jara maksimal enam bu­lan. “Ini­­­­lah yang kita persoal­kan ju­ga. Ka­­­lau ini benar maka KPK tidak bi­­­sa menangani kasus ini,” paparnya.

Menambahkan tudingan Petrus pada KPK, Ina A Rachman kuasa hukum Nunun Nurbaeti meminta KPK proporsional menindak­lan­ju­ti kasus yang menyeret klien­nya. Ia mengaku sangat menye­sal­kan sikap KPK. Kenapa KPK terus-me­nerus mengejar Nunun tanpa per­nah menyentuh peran Miranda se­cara proporsional,” ucapnya se­­ra­ya menambahkan, jika KPK te­rus menyoal dugaan keterlibatan kliennya, dirinya tak segan-segan melaporkan KPK ke Komnas HAM.

“Kami bisa menuntut ke Kom­nas HAM jika KPK terus-te­rusan me­nyinggung Nunun, se­mentara pe­r­an Miranda Goeltom sendiri di­biarkan, ini nggak fair,” tandasnya.

Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabidpenum) Mabes Pol­ri Kombes Marwoto Soeto sen­diri memastikan, kepolisian siap membantu KPK menemukan siapa otak utama pemberi suap be­rikut menyingkap apa motif pem­berian traveler cheque terse­but murni suap atau terkait de­ngan sumbangan kepada partai pe­serta pemilu ketika itu. “Pada prinsip­nya kami siap membantu,” tegas­nya. Dia pun menepis anggapan terkait tudingan kalau KPK tidak mampu menyingkap perkara ini.

Menanggapi laporan dan an­ca­man tersebut Deputi Penga­was­an Internal dan Pengaduan KPK Han­doyo Sudrajat men­jelas­kan, KPK ki­ni tengah me­nyiap­kan strategi un­tuk mering­kus otak pemberi su­ap. Namun demikian, ia menga­ku tak bisa menguraikan se­cara men­detil ske­nario yang di­su­sun KPK. “Ka­­mi terus melakukan pe­nun­­tas­an k­asus ini. Kami juga se­dang me­nyusun strategi untuk me­nangkap sum­ber pemberi suap da­lam ka­sus ini,” janjinya.

Sakit Nunun Nurbaeti Masih Jadi Polemik

Dalam kesaksiannya di per­si­dangan dengan terdakwa Dudhie Makmun Murod pada Maret si­lam, Kepala Seksi  travel cheque BII (BII) pusat Krisna Pribadi me­­ngungkapkan, pada tahun 2004 pihaknya telah dihubungi Bank Artha Graha yang memesan se­banyak 480 lembar traveler che­que (TC) dengan nilai cek per lembar Rp 50 juta.

Menurutnya, pemesanan 480 TC merupakan yang terbanyak, sejak dirinya menjadi Kepala Seksi TC BII dari tahun 1995 hing­ga sekarang. Pada per­si­da­ngan ini nama Nunun Nur­bae­ti kerap disebut. Akan tetapi sam­­pai saat ini Komisi Pem­be­ran­tas­an Korupsi (KPK) tidak bi­sa menghadirkan yang ber­sang­kutan di persidangan.

Kuasa hukum Nunun dan ke­luar­ganya memastikan, saksi pen­ting kasus dugaan suap dalam pemilihan DGS-BI ini, tengah berobat di Singapura. Sejak kasus TC ini mengge­lin­ding, Nunun disebut sakit lupa ingatan berat.

Nama istri bekas Wakapolri itu me­lejit karena kebanyakan ter­dakwa yang kini sudah jadi ter­pidana kasus ini mengaku asal cek berasal dari Nunun. Pada per­si­dangan di Pengadilan Tipikor 5 April 2010, Nani Indrawati se­laku ketua majelis hakim yang me­nyidangkan kasus suap pe­mi­lihan DGS-BI itu meminta agar jaksa menyertakan keterangan atas sakit yang diidap Nunun.

“Kalau bisa dari dokternya KPK untuk menerangkan apa­kah benar seperti ini. Karena ini kan ha­nya keterangan dokter pri­badi,” pintanya. Namun hingga KPK menetapkan se­di­kit­nya 26 ang­gota DPR maupun bekas ang­­go­ta DPR, penyakit dan ke­be­­ra­da­an Nunun tetap tak di­ke­tahui alias misterius.  Ia sa­ma se­kali be­lum bisa dimintai ke­sak­si­an­nya oleh KPK.

Itu Hanya Manuver Kubu Tersangka

Ruhut Sitompul, Anggota Komisi III DPR

Laporan pengaduan Tim Pem­bela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan ancaman kuasa hukum Nunun Nurbaeti atas kinerja Komosi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dianggap tidak proporsional dalam pe­na­nganan kasus traveller cheque dinilai tak sesuai undang-un­dang. Pasalnya, butir ketentuan undang-undang menyebutkan secara tegas, jika KPK mena­nga­ni perkara korupsi maka lem­baga lain tidak diper­bo­lehkan ikut campur.

“Sesuai dengan tekat refor­masi hukum, KPK yang diben­tuk untuk memberantas tindak pidana korupsi mempunyai ke­wenangan mutlak mena­ngani ka­sus dugaan korupsi. Tan­pa di­min­tai koordinasi, lem­baga lain tidak berhak nimbrung, campur tangan da­lam penanganan kasus korupsi yang tengah diusut KPK,”  ka­ta anggota komisi III DPR Ruhut Sitompul, kemarin.

Dikonfirmasi terkait usulan TPDI yang mendesak kepolisi­an ikut menyelidiki imbas du­gaan korupsi lain dalam per­kara tra­veler cheque ini,   Ruhut me­ni­lai hal tersebut berlebihan. Pa­salnya, KPK sebagai lembaga pem­berantas korupsi tidak bisa diganggu gugat dalam menyele­saikan perkara korupsi.

“Itu hanya manuver dari TPDI yang sangat berlebihan. Kita semua tahu bahwa pene­ri­ma traveller cheque itu ke­ba­nya­kan dari partai mana. Bukan berarti saya memojokkan salah satu partai tersebut, tapi inilah kenyataannya,” tegasnya.

Politisi yang akrab disapa Pol­tak ini juga menyarankan KPK agar mempercepat proses penyelesaian kasus traveler cheque tersebut. Menurutnya, de­ngan menemukan siapa pem­beri suap utamanya maka lem­baga yang pernah dipimpin oleh Antasari Azhar tersebut menjadi lebih disegani oleh koruptor. “Kalau KPK bisa selesaikan kasus ini maka pasti semua ko­rup­tor akan kalang kabut, ke­takutan,” tambahnya.

Bisa Campur Aduk  Kepentingan

Hifdzil Alim, Peneliti PUKAT-UGM

Pengamat hukum dari Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gajah Mada (PUKAT-UGM) Hifdzil Alim menilai, kinerja KPK dalam menemukan siapa pemberi utama kasus traveller cheque tergolong lambat. Pa­sal­nya, hingga saat ini lembaga su­per­bodi itu belum bisa mene­mukan siapa otak pemberi suap.

“KPK memang tergolong agak lambat dalam menangani siapa aktor utama yang mem­be­ri suap pada perkara ini,” kata­nya. Lebih lanjut menanggapi laporan TPDI ke kepolisian, ia mengatakan, jika Polri berniat membantu lembaga pembe­ran­tas­an korupsi tersebut sebaiknya kepolisian koordinasi. Tidak ikut-ikutan langsung memeriksa berkas-berkas perkara yang menjadi kewenangan KPK.

Menurutnya, Polri boleh saja membantu KPK akan tetapi ha­nya sebatas memberikan kete­rangan saja. “Kalau dua-duanya ikut menangani masalah ini nanti yang terjadi justru akan cam­pur aduk kepentingan. Se­baiknya Polri hanya membantu dalam hal memberikan infor­masi saja. Kita nggak ingin ter­jadi peristiwa cicak versus buaya jilid dua,” katanya.

Aktivis hukum ini menya­ran­kan Polri agar tidak terlalu da­lam mencampuri perkara ko­rupsi yang ditangani KPK Ka­rena pada intinya, tugas pokok Polri ada­lah menjaga keamanan bu­kan menangani masalah korupsi.

“Sebaiknya masalah pena­ngan­an kasus korupsi, biarkan dita­ngani KPK saja. Biar Polri mengurusi masalah kriminal atau masalah teroris yang terjadi belakangan,” imbuhnya. Untuk itu disarankannya, KPK sece­pat­nya menemukan siapa otaku ta­ma pemberi suap berikut mo­tivasi pemberian suap agar pe­kerjaan KPK menangani kasus ini tidak dinilai miring oleh ber­bagai pihak. Apalagi sam­bung­nya, dijadikan komoditas pihak lain untuk memperkarakannya secara hukum. [RM]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA