RMOL. Selain diadukan ke polisi, KPK terancam dilaporkan ke Komnas HAM, karena diduga tebang pilih dalam kasus korupsi traveller cheque dalam pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia (DGS-BI) Miranda Goeltom.
Pelaporan penanganan kasus duÂgaan suap dalam pemilihan DGS-BI ini dilatari belum ada akÂtor utama kasus ini yang disentuh KPK. Lebih ironis, Koordinator Tim Pembela Demokrasi InÂdoÂneÂsia (TPDI) Petrus Selestinus meÂnilai, KPK yang menetapkan seÂdeÂret nama anggota DPR lalai seÂhingga orang yang seharusnya berÂtanggungjawab dalam perkara ini kabur ke luar negeri.
“Kami minta polisi segera tuÂrun tangan membantu KPK meÂnyelidiki siapa pihak penyandang dana suap kepada anggota KoÂmiÂsi Keuangan DPR periode 1999-2004. Karena kami menganggap penyidik KPK gagal mengÂungÂkap aktor utama di balik kasus ini,†katanya, kemarin.
Dalam laporannya, ia meÂnyerÂtakan segepok data terkait salinan putusan majelis hakim PeÂngaÂdilan Tindak Pidana Korupsi (TiÂpikor) terhadap empat terdakwa penerima suap, yakni Dudhie MakÂmun MuÂrod (PDI-P), Hamka Yandhu (ParÂtai Golkar), Endin Soefihara (PPP), dan Udju DjuÂhaeri (TNI/Polri).
“Kami menilai KPK lalai daÂlam pengusutan kasus ini. Orang-orang yang seharusnya berÂtanggungÂjawab malah dibiarkan lari ke luar negeri dan banyak hal penÂting yang belum digubris KPK,†tandasnya. Menurut PetÂrus, penanganan mauÂpun duduk persoalan dalam perkaÂra dugaan suap pemilihan DGS-BI tahun 2004 masih sangat jauh dari kondisi yang sebenarnya.
“Karena itu kami meminta Mabes Polri melakukan penyeÂliÂdiÂkan perihal riwayat pengÂgelÂonÂtorÂan traveller cheques dari awal terÂjadinya sampai ke tangan angÂgota DPR. Bagaimana sebenarÂnya yang terjadi dan siapa-siapa sumÂber uang itu,†cetusnya.
Sampai saat ini kata Petrus, KPK tidak pernah memanggil dan memeriksa pimpinan partai poÂlitik, yang diduga meÂmeÂrinÂtahÂkan kaÂder-kadernya memilih MiÂranda serta terkait dalam dugaan meÂneÂrima pemberian uang. “KeÂnapa KPK tidak pernah meÂmangÂgil dan meÂmeriksa para petinggi partai politik yang kala itu meÂmilih MiÂranda, jika memang kuat dugaan terjadinya kasus suap,†katanya.
Selain hal tersebut, Petrus juga melengkapi laporannya dengan meÂnyebutkan sejumlah peruÂsaÂhaan yang diduga menjadi sumÂber dana alias pemberi aliran suÂap. MenuÂrutnya, perusahan teÂrÂsebut diduga milik Nunun NurÂbaeti yang selama ini berada di Singapura.
Perusahaan yang dilaporkan itu maÂsing-masing PT Marga Sukses SeÂjahtera, PT Wahana Esa SemÂbada sebagai terlapor pertama, PT WaÂhana Esa Sejati sebagai terlaÂpor keÂdua dan PT First Mujur PlanÂtation and Industry sebagai terlapor ketiga.
Dalam laporannya juga, pihakÂnya mengindikasikan adanya keÂjanggalan dalam pemberian uang dari perseorangan dan peruÂsaÂhaan kepada anggota partai-parÂtai politik saat itu. Ia meÂmanÂdang, pemberian uang suap saat itu terjadi saat akan berlangsungÂnya Pemilu Pilpres.
Sehingga kuat dugaan, kasus itu bukan untuk pemilihan Miranda sebagai DGS BI semata, melainÂkan diasumsikannya terkait juga dengan dana kampanye Pilpres waktu itu.
“Kita mencurigai adanya benÂtuk dugaan pelanggaran dalam pemÂberian sumbangan kepada parpol. Dugaan telah terjadi tinÂdak pidana pelanggaran terhadap UU Nomor 31 tahun 2002 tenÂtang Parpol, meski kita sama-saÂma tahu bahwa PPP tidak meÂmilih MiranÂda Âsebagai Deputi GuÂbernur BI,†uraiÂnya seraya meÂnambahkan, atas asumsinya itu perlu dilihat leÂbih lanjut apaÂkah kasus ini terÂmasuk suap dari Miranda atau haÂnya sumbangan kepada parpol.
Dari analisanya, kalau hal itu terÂmasuk suap, berarti harus ditinÂdak melalui hukum acara pidana khuÂsus. Sedangkan kalau hanya memÂbeÂÂri sumbangan ke partai, seÂmesÂtinya tersangka hanya bisa diÂkenai paÂsal pidana biasa dengan anÂcaman penÂjara maksimal enam buÂlan. “IniÂÂÂÂlah yang kita persoalÂkan juÂga. KaÂÂÂlau ini benar maka KPK tidak biÂÂÂsa menangani kasus ini,†paparnya.
Menambahkan tudingan Petrus pada KPK, Ina A Rachman kuasa hukum Nunun Nurbaeti meminta KPK proporsional menindakÂlanÂjuÂti kasus yang menyeret klienÂnya. Ia mengaku sangat menyeÂsalÂkan sikap KPK. Kenapa KPK terus-meÂnerus mengejar Nunun tanpa perÂnah menyentuh peran Miranda seÂcara proporsional,†ucapnya seÂÂraÂya menambahkan, jika KPK teÂrus menyoal dugaan keterlibatan kliennya, dirinya tak segan-segan melaporkan KPK ke Komnas HAM.
“Kami bisa menuntut ke KomÂnas HAM jika KPK terus-teÂrusan meÂnyinggung Nunun, seÂmentara peÂrÂan Miranda Goeltom sendiri diÂbiarkan, ini nggak fair,†tandasnya.
Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabidpenum) Mabes PolÂri Kombes Marwoto Soeto senÂdiri memastikan, kepolisian siap membantu KPK menemukan siapa otak utama pemberi suap beÂrikut menyingkap apa motif pemÂberian traveler cheque terseÂbut murni suap atau terkait deÂngan sumbangan kepada partai peÂserta pemilu ketika itu. “Pada prinsipÂnya kami siap membantu,†tegasÂnya. Dia pun menepis anggapan terkait tudingan kalau KPK tidak mampu menyingkap perkara ini.
Menanggapi laporan dan anÂcaÂman tersebut Deputi PengaÂwasÂan Internal dan Pengaduan KPK HanÂdoyo Sudrajat menÂjelasÂkan, KPK kiÂni tengah meÂnyiapÂkan strategi unÂtuk meringÂkus otak pemberi suÂap. Namun demikian, ia mengaÂku tak bisa menguraikan seÂcara menÂdetil skeÂnario yang diÂsuÂsun KPK. “KaÂÂmi terus melakukan peÂnunÂÂtasÂan kÂasus ini. Kami juga seÂdang meÂnyusun strategi untuk meÂnangkap sumÂber pemberi suap daÂlam kaÂsus ini,†janjinya.
Sakit Nunun Nurbaeti Masih Jadi Polemik
Dalam kesaksiannya di perÂsiÂdangan dengan terdakwa Dudhie Makmun Murod pada Maret siÂlam, Kepala Seksi travel cheque BII (BII) pusat Krisna Pribadi meÂÂngungkapkan, pada tahun 2004 pihaknya telah dihubungi Bank Artha Graha yang memesan seÂbanyak 480 lembar traveler cheÂque (TC) dengan nilai cek per lembar Rp 50 juta.
Menurutnya, pemesanan 480 TC merupakan yang terbanyak, sejak dirinya menjadi Kepala Seksi TC BII dari tahun 1995 hingÂga sekarang. Pada perÂsiÂdaÂngan ini nama Nunun NurÂbaeÂti kerap disebut. Akan tetapi samÂÂpai saat ini Komisi PemÂbeÂranÂtasÂan Korupsi (KPK) tidak biÂsa menghadirkan yang berÂsangÂkutan di persidangan.
Kuasa hukum Nunun dan keÂluarÂganya memastikan, saksi penÂting kasus dugaan suap dalam pemilihan DGS-BI ini, tengah berobat di Singapura. Sejak kasus TC ini menggeÂlinÂding, Nunun disebut sakit lupa ingatan berat.
Nama istri bekas Wakapolri itu meÂlejit karena kebanyakan terÂdakwa yang kini sudah jadi terÂpidana kasus ini mengaku asal cek berasal dari Nunun. Pada perÂsiÂdangan di Pengadilan Tipikor 5 April 2010, Nani Indrawati seÂlaku ketua majelis hakim yang meÂnyidangkan kasus suap peÂmiÂlihan DGS-BI itu meminta agar jaksa menyertakan keterangan atas sakit yang diidap Nunun.
“Kalau bisa dari dokternya KPK untuk menerangkan apaÂkah benar seperti ini. Karena ini kan haÂnya keterangan dokter priÂbadi,†pintanya. Namun hingga KPK menetapkan seÂdiÂkitÂnya 26 angÂgota DPR maupun bekas angÂÂgoÂta DPR, penyakit dan keÂbeÂÂraÂdaÂan Nunun tetap tak diÂkeÂtahui alias misterius. Ia saÂma seÂkali beÂlum bisa dimintai keÂsakÂsiÂanÂnya oleh KPK.
Itu Hanya Manuver Kubu Tersangka
Ruhut Sitompul, Anggota Komisi III DPR
Laporan pengaduan Tim PemÂbela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan ancaman kuasa hukum Nunun Nurbaeti atas kinerja Komosi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dianggap tidak proporsional dalam peÂnaÂnganan kasus traveller cheque dinilai tak sesuai undang-unÂdang. Pasalnya, butir ketentuan undang-undang menyebutkan secara tegas, jika KPK menaÂngaÂni perkara korupsi maka lemÂbaga lain tidak diperÂboÂlehkan ikut campur.
“Sesuai dengan tekat reforÂmasi hukum, KPK yang dibenÂtuk untuk memberantas tindak pidana korupsi mempunyai keÂwenangan mutlak menaÂngani kaÂsus dugaan korupsi. TanÂpa diÂminÂtai koordinasi, lemÂbaga lain tidak berhak nimbrung, campur tangan daÂlam penanganan kasus korupsi yang tengah diusut KPK,†kaÂta anggota komisi III DPR Ruhut Sitompul, kemarin.
Dikonfirmasi terkait usulan TPDI yang mendesak kepolisiÂan ikut menyelidiki imbas duÂgaan korupsi lain dalam perÂkara traÂveler cheque ini, Ruhut meÂniÂlai hal tersebut berlebihan. PaÂsalnya, KPK sebagai lembaga pemÂberantas korupsi tidak bisa diganggu gugat dalam menyeleÂsaikan perkara korupsi.
“Itu hanya manuver dari TPDI yang sangat berlebihan. Kita semua tahu bahwa peneÂriÂma traveller cheque itu keÂbaÂnyaÂkan dari partai mana. Bukan berarti saya memojokkan salah satu partai tersebut, tapi inilah kenyataannya,†tegasnya.
Politisi yang akrab disapa PolÂtak ini juga menyarankan KPK agar mempercepat proses penyelesaian kasus traveler cheque tersebut. Menurutnya, deÂngan menemukan siapa pemÂberi suap utamanya maka lemÂbaga yang pernah dipimpin oleh Antasari Azhar tersebut menjadi lebih disegani oleh koruptor. “Kalau KPK bisa selesaikan kasus ini maka pasti semua koÂrupÂtor akan kalang kabut, keÂtakutan,†tambahnya.
Bisa Campur Aduk Kepentingan
Hifdzil Alim, Peneliti PUKAT-UGM
Pengamat hukum dari Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gajah Mada (PUKAT-UGM) Hifdzil Alim menilai, kinerja KPK dalam menemukan siapa pemberi utama kasus traveller cheque tergolong lambat. PaÂsalÂnya, hingga saat ini lembaga suÂperÂbodi itu belum bisa meneÂmukan siapa otak pemberi suap.
“KPK memang tergolong agak lambat dalam menangani siapa aktor utama yang memÂbeÂri suap pada perkara ini,†kataÂnya. Lebih lanjut menanggapi laporan TPDI ke kepolisian, ia mengatakan, jika Polri berniat membantu lembaga pembeÂranÂtasÂan korupsi tersebut sebaiknya kepolisian koordinasi. Tidak ikut-ikutan langsung memeriksa berkas-berkas perkara yang menjadi kewenangan KPK.
Menurutnya, Polri boleh saja membantu KPK akan tetapi haÂnya sebatas memberikan keteÂrangan saja. “Kalau dua-duanya ikut menangani masalah ini nanti yang terjadi justru akan camÂpur aduk kepentingan. SeÂbaiknya Polri hanya membantu dalam hal memberikan inforÂmasi saja. Kita nggak ingin terÂjadi peristiwa cicak versus buaya jilid dua,†katanya.
Aktivis hukum ini menyaÂranÂkan Polri agar tidak terlalu daÂlam mencampuri perkara koÂrupsi yang ditangani KPK KaÂrena pada intinya, tugas pokok Polri adaÂlah menjaga keamanan buÂkan menangani masalah korupsi.
“Sebaiknya masalah penaÂnganÂan kasus korupsi, biarkan ditaÂngani KPK saja. Biar Polri mengurusi masalah kriminal atau masalah teroris yang terjadi belakangan,†imbuhnya. Untuk itu disarankannya, KPK seceÂpatÂnya menemukan siapa otaku taÂma pemberi suap berikut moÂtivasi pemberian suap agar peÂkerjaan KPK menangani kasus ini tidak dinilai miring oleh berÂbagai pihak. Apalagi samÂbungÂnya, dijadikan komoditas pihak lain untuk memperkarakannya secara hukum. [RM]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: