Berikut kutipan selengkapnya:
Calon yang diserahkan ke Presiden tersebut apakah disertai rekomendasi atas rekam jejak?
Semua persyaratan formal seperti kepangkatan, jenjang karier, pendidikan, prestasi, integritas calon, itu semua dibahas di rapat Kompolnas. Plus keterangan atau syarat non formal dari KPK, Komnas HAM, dan PPATK bahwa para calon tidak ada dalam catatan ketiga lembaga tersebut terkait kasus korupsi, pelanggaran HAM dan rekening mencurigakan.
Apa semuanya sudah dievaluasi?
Sudah dievaluasi dan nama-nama calon yang disampaikan ke Presiden sudah melewati tahapan-tahapan yang telah ditetapkan oleh Kompolnas.
Calon dinyatakan memenuhi syarat itu hanya 3 ya?
Itu bukan dari saya. Saya nggak pernah bilang ada tiga. Tapi yang jelas, lebih dari satu.
Kalau bukan tiga dan lebih dari satu, berarti tinggal dua ya?
Itu juga bukan dari saya. Kalau ada pemberitaan di luar bahwa Kompolnas telah menyerahkan dua nama calon Kapolri kepada Presiden, itu tidak benar, dan sumbernya bukan dari saya sebagai Ketua Kompolnas.
Siapa nama calon Kapolri yang diserahkan ke Presiden itu?
Kalau soal nama masih rahasia.
Apakah Irwasum Nanan Soekarna, Kapolda Metro Jaya Timur Pradopo dan Kepala Brimob Imam Soedjarwo?
Saya tidak pernah menyebut nama. Jadi nama-nama itu bukan dari saya.
Kenapa sih masih terus merahasiakan?
Kompolnas itu sesuai peraturannya hanya menyampaikan hasil penjaringan calon Kapolri hanya kepada Presiden.
Publik berhak tahu agar bisa memberi masukan kepada Presiden dan DPR?
Ya, bagaimanapun yang punya hak untuk memilih dan mengajukan ke DPR itu adalah Presiden.
Bagaimana proses memilih calon yang diserahkan ke Presiden itu?
Nama-nama calon Kapolri yang diserahkan tersebut sudah melalui berbagai tahapan seleksi dan rekam jejak yang dilakukan oleh Kompolnas. Yakni berdasarkan persyaratan baku dan tidak baku yang telah ditetapkan.
Maksudnya?
Persyaratan baku yang ditetapkan Kompolnas itu meliputi integritas, jenjang karier, kepangkatan, pengalaman kerja serta pendidikan yang pernah ditempuh oleh calon Kapolri. Itu persyaratan yang sangat penting bagi Kompolnas untuk diajukan kepada Presiden Yudhoyono.
Sementara persyaratan yang tidak baku itu memperhatikan perkembangan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat terhadap Polri. Selain itu, Kompolnas juga melihat aspek lain seperti yang menjadi sorotan publik sekarang ini.
Misalnya apakah calon Kapolri tidak pernah tersangkut kasus HAM dan itu sudah kita minta kepada Komnas HAM, tidak pernah tersangkut kasus pidana korupsi dan apakah tidak termasuk dalam Laporan Hasil Akhir (LHA) PPATK. Semua kita pelajari.
Apakah Kompolnas membeberkan plus minus para calon?
Semua calon yang diajukan ke Presiden merupakan calon yang memenuhi persyaratan formal maupun non formal. Kompolnas tidak akan mengajukan nama-nama yang tidak memenuhi persyaratan. Termasuk ada juga hasil test psikologi para calon dari Polri yang menjadi bahan tambahan.
Berarti pernah memanggil seluruh calon untuk ikut seleksi ya?
Test psikologi dilakukan Mabes Polri. Kompolnas hanya meminta hasilnya. Namun yang harus diketahui di sini, Kompolnas tidak pernah memanggil calon karena yang punya hak untuk memanggil, ya Presiden. Kan beliau yang menentukan calon Kapolri.
Jadi bisa dipastikan 100 persen tak bermasalah baik hukum, HAM, maupun rekening mencurigakan?
Ada keterangan tertulis dan lisan dari ketiga lembaga itu kok.
Seperti apa laporannya?
Ya melalui surat dan lisan yang menerangkan bahwa para calon yang saya ajukan tidak ada masalah korupsi dari KPK, pelanggaran HAM dari Komnas HAM, dan rekening mencurigakan dari PPATK. Begitu maksudnya.
[RM]
BERITA TERKAIT: