Selain melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi, bila tidak aral melintang pekan depan KPK melakukan pemeriksaan terhadap 26 tersangka dalam kasus tersebut.
“Pekan depan akan diadakan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus tersebut dan juga kami akan melakukan pemanggilan kepada tersangkanya,” kata Kepala Hubungan Masyarakat KPK, Johan Budi Sapto Prabowo kepada
Rakyat Merdeka, kemarin.
Menurutnya, proses pemeriksaan tersebut dalam rangka untuk mempercepat proses penuntasannya, dan mencegah terjadinya penumpukan kasus.
“Setelah menetapkan 26 tersangka tambahan pada 1 September lalu, KPK langsung menindaklanjutinya dengan memeriksa para saksi, yang mulai dilakukan sepekan sebelum lebaran. Pemeriksaan membutuhkan waktu lama karena banyaknya saksi yang dipanggil,” ujarnya.
Hanya saja, Johan mengaku tidak mengetahui secara detil berapa jumlah saksi yang akan diperiksa, yang jelas jumlahnya sangat banyak.
“Wah saya tidak hafal berapa jumlahnya. Yang pasti kami akan memanggil saksi-saksi yang banyak untuk dapat memecahkan kasus ini,” terangnya.
Dikatakan Johan, tidak tertutup kemungkinan bila lembaganya akan menetapkan tersangka baru dari kasus itu, karena barang bukti berupa cek pelawat yang dicairkan tidak sebanding dengan jumlah tersangka yang telah ditetapkan KPK saat ini. “Kemungkinan itu pastinya ada. Tapi tergantung dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut,” terangnya.
Wakil Ketua KPK M Jasin menegaskan, lembaganya akan terus memprioritaskan proses hukum 26 tersangka itu. “Rencananya kami akan memproses 26 tersangka itu dulu. Tapi apakah bentuknya penahanan atau lainnya saya nggak bisa kasih komentar,” ucapnya.
Saat ditanya perkembangan pengejaran terhadap Nunun Nurbaeti yang diduga saat ini berada di luar negeri, Johan menegaskan, yang bersangkutan masih masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO.
“Masih dalam daftar pencarian orang. Kita serahkan saja kepada tim penyidik. Saat ini kami mau fokuskan dulu terhadap proses hukum ke-26 tersangka,” tukasnya.
Kepala Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Maroloan Barimbing mengatakan, surat permohonan pencekalan terhadap 26 tersangka kasus cek pelawat sudah diterima sejak tanggal 8 September 2010 lalu.
“Surat permohonan cekal terhadap 26 tersangka dari KPK sudah kami terima tanggal 8 September 2010. Kami segera proses suratnya dengan cepat begitu surat permohonan cekal dari KPK sampai kepada kami,” ucapnya
Hal yang sama juga disampaikan kuasa hukum Endin Soefihara, Sholeh Amin. Menurutnya, tindakan yang dilakukan KPK bukan merupakan suatu prestasi luar biasa melainkan proses hukum yang wajar. “Kalau ini bukan prestasi namanya. Memang sudah seharusnya begitu karena ini merupakan bagian dari putusan pengadilan, yang menyeret banyak nama,” katanya.
Menurutnya, KPK bisa dikatakan mempunyai prestasi jika berhasil menangkap Nunun Nurbaeti. Pasalnya, istri dari anggota Komisi III DPR itu dituding sebagai pihak yang menghubungkan antara si pemberi dengan penerima. “Fakta persidangan menyebutkan mereka menerima cek tersebut dari Nunun,” ucapnya.
“Tangkap Dong Penyuapnya”
Nudirman Munir, Anggota Komisi III DPR
Meski akan melakukan pemeriksaan perdana terhadap 26 tersangka kasus kasus traveller cheque terkait pemilihan DGS BI Miranda S Goeltom, langkah tersebut belum bisa dinilai sebagai gebrakan yang luar biasa.
“Saya rasa gebrakan yang dilakukan KPK masih belum bisa dikatakan sensasional, karena masih dalam taraf pemanggilan saksi dan 26 tersangka. Sebaiknya KPK melakukan yang lebih dari itu, misalnya menangkap pemberi suapnya,” kata anggota Komisi III DPR, Nudirman Munir, kemarin.
Menurutnya, belum tertangkapnya pemberi suap dalam kasus itu menunjukan kinerja lembaga superbody itu belum maksimal dan patut dikritisi. “Masih tebang pilih dalam menangani kasus. Kalau hanya mampu menangkap penerima suap, itu diibaratkan hanya bisa menangkap ikan teri. Padahal masih ada aktor utama dibalik itu semua,” ujarnya.
Politisi Golkar ini berharap, agar KPK dapat bergerak seperti pada saat awal didirikan. Sebab, saat ini publik menilai ada permasalahan di internal lembaga itu yang belum dituntaskan.
“Saya melihat ada masalah di internal KPK. Saya berharap pemimpin KPK yang terpilih nanti bisa mengembalikan KPK sebagai lembaga yang disegani para koruptor,” tegasnya.
“Apa Gunanya Tangkap Penerima Suap”
Amir Karyatin, Kuasa Hukum Dudhie Makmun Murod
Amir Karyatin selaku kuasa hukum dari Dudhie Makmun Murod, salah satu terpidana kasus tersebut mengatakan, KPK jangan hanya fokus memproses penerima ceknya saja melainkan pemberi suapnya jauh lebih penting. Kalau demikian KPK bisa dinilai tebang pilih.
“Sangat disayangkan jika lembaga sekelas KPK tidak mampu mengejar pemberi suapnya. Padahal Ari Malangjudo dalam persidangan membeberkan keterlibatan Nunun Nurbaeti. Tapi mana
action KPK saat ini,” sesalnya.
Amir mengibaratkan Nunun sebagai simpul dari ikatan tali yang kuat dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tersebut.
Pasalnya, kliennya memberi kesaksian bahwa Nunun diduga menjadi penghubung dengan penerima cek.
“Saya heran, mengapa fakta persidangan diabaikan begitu saja oleh KPK. Padahal Dudhie Makmun Murod sudah memberikan keterangan yang kongkrit dan jelas di saat persidangan. Apa gunanya kalau hanya bisa menangkap penerima suapnya tanpa membekuk pelaku utamanya,” sesalnya.
Makanya, Amir berharap Nunun segera ditangkap, agar bisa diketahui siapa aktor intelektual dalam kasus itu.
“Bila Berhasil Tuntasin, KPK Jadi Nomor Wahid”
Jamil Mubarok, Peneliti MTI
Komisi Pemberantasan Korupsi diminta jangan takut memproses koruptor yang memiliki pengaruh kekuasaan yang kuat. Dengan kewenangan superbody yang dimilikinya seharusnya hal itu tidak perlu dikhawatirkan.
“Saya harap KPK dapat segera menuntaskan kasus traveler cheque yang menjerat anggota DPR ini. KPK tidak perlu takut terhadap tekanan dari penguasa ataupun orang yang mempunyai pengaruh di negara ini sehingga pemberantasan korupsi menjadi terbengkalai,” kata peneliti Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Jamil Mubarok, kemarin.
Menurutnya, keberanian KPK dalam memecahkan kasus-kasus besar seperti traveler cheque ini merupakan salah satu tolok ukur apresiasi dan kepercayaan yang diberikan dari masyarakat.
“Masyarakat akan menilai KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi nomor wahid, bila berhasil menuntaskan kasus traveler cheque ini,” tambahnya.
[RM]