“Kami belum menerima nama-nama calon Jaksa Agung itu,” ujar Heru kepada
Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Ini tentu mengherankan. Sebab, sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap mengatakan, delapan pejabat karier sudah diserahkan ke Presiden sebagai calon Jaksa Agung.
Mereka adalah Darmono (Wakil Jaksa Agung), M Amari (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus), Hamzah Tadja (Jaksa Agung Muda Pidana Umum), Marwan Effendy (Jaksa Agung Muda Pengawasan), Edwin P Situmorang (Jaksa Agung Muda Intelijen), Iskamto (Jaksa Agung Muda Pembinaan), Kemal Sofyan Nasution (Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara), dan Zulkarnaen Yunus (Staf Ahli Jaksa Agung Hendarman Supandji yang juga Kepala Kejati Jawa Timur).
Apakah ini pertanda, Presiden menginginkan orang luar sebagai Jaksa Agung. “Presiden sudah mengatakan, Jaksa Agung bisa dari dalam atau dari luar. Jika Presiden menginginkan dari dalam, beliau tentu minta usulan dari ke Jaksa Agung Tapi kalau dari luar, tidak perlu minta calonnya ke Pak Hendarman Supandji,” ujar Heru Lelono.
Berikut kutipan selengkapnya:
Apa betul calon Jaksa Agung sudah diserahkan ke Presiden?
Belum.
Katanya sudah?
Kata siapa.
Kata Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap bahwa 8 pejabat karier sudah diserahkan ke Presiden, menurut Anda bagaimana?
Begini ya, calon Kapolri tidak sama dengan calon Jaksa Agung. Kalau Kapolri sudah pasti dari internal, sedangkan Jaksa Agung bisa dari luar. Aturannya seperti itu.
Tapi jaksa berharap agar pejabat karier yang dijadikan Jaksa Agung ?
Itu kan harapan mereka. Tapi itu terserah Presiden, selaku pemegang hak prerogatif. Kalau memang mau dari pejabat karier, tentu Presiden meminta usulan dari Pak Hendarman Supandji.
Emang Presiden belum meminta calon itu ke Jaksa Agung ya?
Sepengetahuan saya belum. Jika Presiden menginginkan dari dalam mungkin saja beliau minta usulan dari Pak Hendarman. Kalau dari luar, tidak mungkin minta dari Pak Hendarman dong.
Apa Presiden pernah ngomong soal itu?
Saya sudah diikat melalui sumpah, kalau hak prerogatif Presiden tidak boleh berbicara. Begini saja, siapa pun calonnya harus lebih baik. Sebab, tugas Jaksa Agung sekarang ini sangat berat.
Sepertinya ada sinyal bahwa Jaksa Agung itu berasal dari luar ya?
Saya kan sudah bilang, itu hak prerogatif Presiden. Saya nggak mau ngomong soal pertanyaan seperti itu. Yang jelas, Jaksa Agung mendatang tugasnya begitu berat, sehingga dibutuhkan figur yang kuat.
Artinya harus sosok dari luar, begitu?
Ke situ lagi pertanyaannya. Gini saja deh, kalau Presiden mau dari dalam, tentu meminta usulan calon dari Pak Hendarman.
Kira-kira siapa yang dimau Presiden?
Belum tahu. Sabarlah sedikit.
Kira-kira orang seperti apa yang dipilih Presiden jadi Jaksa Agung?
Orangnya pasti bersih. Tapi itu saja belum cukup, karena yang dibutuhkan saat ini adalah orang yang benar-benar memahami UUD 1945, memahami KUHP dan KUHAP.
Kenapa perlu memahami UUD 1945?
Itu sangat penting, sehingga tidak terjadi tabrak menabrak peraturan. Berkaca dari Presiden, beliau saja selalu membawa UUD 1945 di sakunya. Itu penting agar apa yang dilakukan tidak bertentangan dengan aturan.
Jadi, menurut Anda siapa yang pas?
Mancing-mancing terus ya. Sabar dikit kenapa, sebentar lagi juga ketahuan.
O ya, kapan Jaksa Agung yang baru dilantik?
Pertengahan Oktober ini, Kapolri dan Jaksa Agung bersama dilantik. Tapi Jaksa Agung lebih mudah. Sebab, tidak perlu diajukan ke DPR.
[RM]
BERITA TERKAIT: