Jika penyelidikan itu benar berlangsung, berarti pemerintah telah melakukan kerjasama bersyarat dengan Australia.
Demikian dikatakan anggota Komisi III, Ahmad Basarah kepada
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu, Selasa (14/9), ketika ditanya apakah pemerintah telah melakukan kerjasama bersyarat terkait dengan investigasi yang akan dilakukan pihak Australia.
"Iya, saya kira kalau Australia bisa melakukan itu (investigasi) berarti bantuan yang diberikan kepada Densus itu bersyarat," ujar Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu.
Ia jelaskan, niat Australia melakukan investigasi itu berkaitan dengan jutaan dolar AS yang telah mereka gelontorkan untuk membantu tim anti teror tersebut.
Meski demikian, Ahmad mengingatkan pemerintah harus waspada agar pemerintah Australia tidak melanggar hak kedaulatan hukum Indonesia. Kalaupun terjadi pelanggaran, tidak ada hak Australia melakukan investigasi, sebab kejahatan terjadi di wilayah yuridiksi kita.
"Kita punya mekanisme perundang-undangan yang cukup untuk melakukan investigasi, apakah benar pelanggaran HAM itu terjadi atau tidak," tegasnya.
Ahmad juga menjelaskan, transparansi dan akuntabilitas bantuan yang diterima Densus 88, hingga saat ini belum jelas. Sejauh ini belum ada audit menyeluruh mengenai apa saja bantuan yang diterima Densus 88 baik dari Amerika maupun Australia.
Karenanya, masih menurutnya, dalam waktu dekat komisi III akan meminta klarifikasi dan melakukan kroscek kepada Kapolri terhadap semua bantuan yang diterima Densus 88.
"Kita akan lakukan itu secepatnya," pungkasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, informasi yang dilansir Rights Watch dan Amnesty International tentang pelanggaran HAM oleh Densus 88 membuat Australia merasa berkepentingan. Seperti dikutip dari harian
Sydney Morning Herald, Densus 88 telah menerima dana jutaan dollar AS setiap tahun dari Australia untuk biaya operasinya.
[ald]
BERITA TERKAIT: