Buktinya lebaran lalu, sebanyak 308 napi di Lapas seluruh Indonesia mendapatkan remisi antara 15 hari hingga dua bulan. Hal ini dijelaskan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat dan Protokoler Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Chandra kepada
Rakyat Merdeka, belum lama ini.
“Yang paling lama dua bulan. Yang paling sedikit 15 hari. Nama-namanya saya tidak hafal. Yang punya itu Kanwil,” katanya.
Soal dasar kebijakan dasar pemberian remisi terhadap napi korupsi itu, Chandra menegaskan, kompetensi memberikan penilaian maupun pertimbangan dalam memberikan remisi kepada napi dilakukan berdasarkan usulan Kalapas ke Kanwil masing-masing.
“Kalapas dan Kanwil-lah yang paling tahu kriteria layak atau tidaknya seorang napi mendapat remisi. Kita hanya diberikan tembusannya saja,” ujarnya.
Kepala Lapas Cipinang I Wayan Sukerta memastikan, 25 warga binaannya yang terkait kasus korupsi mendapat jatah remisi Hari Raya Idul Fitri 1431 Hijriah.
“Usulan remisi terhadap 25 napi kasus korupsi ke Kanwil Lapas DKI semuanya dikabulkan. Remisinya berkisar satu hingga dua bulan penjara,” tuturnya.
Dikatakan Wayan, pengajuan nama napi penerima remisi itu tidak dilakukan secara serampangan, melainkan didasarkan pada aturan undang-undang yang ada, serta dilengkapi dengan kriteria napi selama menghuni lapas.
“Selama jadi warga binaan, dia harus berkelakuan baik, bisa bersosialisasi dan yang paling pokok telah menjalani sepertiga masa hukumannya,” tegasnya.
Pemberian remisi, sambung Wayan, dijamin Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Menurut Wayan, Idul Fitri kali ini tidak ada napi kasus korupsi di LP Cipinang yang langsung bebas. Para napi hanya mendapatkan remisi, merekapun belum ada yang menjalani hukuman selama dua per tiga dari total masa hukumannya. “Para napi perkara korupsi ini tidak ada yang langsung bebas,” ucapnya.
Dijelaskan Wayan, dari 25 napi yang mendapatkan remisi itu, yang paling besar mendapatkan potongan masa hukumannya selama dua bulan itu antara lain bekas Kepala Bidang Pelayanan Nasabah Luar Negeri Edy Santoso, terpidana 15 tahun penjara kasus pembobolan BNI 46 Cabang Kebayoran Baru senilai Rp 161, 8 miliar.
Demikian juga koleganya yang keseret kasus sama yakni Olah Abdullah, Husadi Yuwono dan Rudi Sutopo. Mereka semuanya mendekam di Lapas Cipinang.
Sedangkan, lanjutnya, narapidana tindak pidana korupsi yang dapat diskon paling sedikit adalah terpidana kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS-BI) Udju Juheri, hanya mendapatkan remisi 15 hari.
Selain itu, penerima remisi 1 bulan antara lain terpidana lima tahun penjara perkara korupsi Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) Antony Z Abidin dan bekas Dirut Bulog Widjanarko Puspoyo.
Kuasa hukum terpidana Anthony Z Abidin, Maqdir Ismail menjelaskan, remisi terhadap kliennya merupakan hal wajar yang bisa diterima setiap narapidana. “Itu membuktikan yang bersangkutan berperilaku baik,” ucapnya.
Maqdir meminta agar semua pihak tidak mempersoalkan pemberian remisi terhadap para narapidana kasus korupsi. Sebab hal itu sudah diatur Undang-Undang. “Kalau tidak perlu diberi remisi seharusnya undang-undang atau aturannya soal remisi diubah,” tegasnya.
Selebihnya Maqdir membeberkan, terakhir bertemu kliennya sebelum lebaran lalu kondisi kliennya tampak sehat.
Sumber
Rakyat Merdeka di LP Sukamiskin, mengatakan, pemberian remisi yang diberikan pemerintah merupakan hal yang wajar. Pasalnya, pemberian remisi tidak menyalahi aturan hukum.
“Selama masih ada Undang-Undang yang mengatur. Ini negara hukum, semua persoalan itu harus diselesaikan melalui hukum yang berlaku,” kata napi yang enggan disebutkan namanya ini.
Menurutnya, pemberian remisi kepada kepada terpidana penerima suap tidak cukup adil selama pemberi suap belum dihukum. “Nggak ada untungnya untuk saya pribadi atas pemberian remisi tersebut, karena hanya penerima suap saja yang banyak ditangkap dan di hukum,” sesalnya.
Menurut si sumber, selama Undang-undang tentang pidana korupsi tidak di revisi, maka, proses penanganan kasus-kasus korupsi di Indonesia akan menjadi tebang pilih.
“Nggak Semua Napi Bisa Dapat Remisi”
Agus Sunaryanto, Koordinator Divisi Investigasi ICW
Pemberian remisi kepada 308 narapidana korupsi dalam rangka Lebaran disesalkan aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW). Pengirangan masa hukuman itu hendaknya harus selektif dan ketat.
“Ini yang menyebabkan tidak adanya efek jera terhadap para koruptor. Baru sebentar di hukum malah dapat diskon. Secara hukum ada dasarnya. Tapi, nggak semua koruptor dapat seenaknya mendapatkan remisi dong,” kata Koordinator Divisi Investigasi ICW, Agus Sunaryanto, kemarin.
Menurutnya, Kemenkum HAM harus mengatur ulang pemberian remisi kepada setiap narapidana kasus korupsi. Pasalnya, pemberian remisi akan mematahkan semangat pemberantasan korupsi.
“Saat ini masayarakat sedang ramai-ramainya memperbincangkan koruptor yang mati nggak usah di shalatkan, sehingga tidak ada ampun bagi para koruptor. Tapi kok pemerintah malah memberikan ampunan kepada koruptor dalam bentuk remisi. Ini kan aneh,” paparnya.
Menurutnya, pemberian remisi sebaiknya diberikan kepada pelaku tindak pidana lainnya saja, bukann kepada koruptor. “Kami hanya bisa berharap orang yang telah melakukan korupsi sebaiknya nggak usah dikasih remisi. Pemberian remisi hanya untuk kasus lain saja,” katanya.
“Nikmati Saja Hidup Di Bui”
Bambang Soesatyo, Anggota Komisi III DPR
Pemberian remisi alias pengurangan masa hukuman bagi narapidana tindak pidana korupsi dinilai tidak memberikan efek jera. Makanya, sebaiknya kebijakan itu dihapuskan saja.
“Saya menilai sebaiknya setiap momen apapun baik itu 17 Agustus ataupun Lebaran para koruptor tidak perlu diberikan remisi. Nikmatin saja hidup di dalam bui,” kata anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo, kemarin.
Politisi Golkar ini juga menyayangkan sikap Kemenkumham yang langsung memberikan remisi kepada 308 narapidana korupsi. Pasalnya, pemberian remisi itu banyak yang menilai tidak berdasarkan aturan-aturan yang benar.
“Pemberian remisi itu ka nada poin-poin nya, sehingga harus benar-benar ditentukan siapa orang yang berhak mendapatkan remisi tersebut,” tambahnya.
Dirinya mengatakan, lembaganya akan terus mengawasi kerja dari Kemenkum HAM terkait masalah pemberian remisi kepada para koruptor. Menurutnya, pemberian remisi saat ini merupakan suatu pemberian hadiah yang salah.
“Ini tandanya kementerian hukum yang bandel, padahal katanya Presiden akan terus memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya,” tambahnya.
[RM]