Laporan hasil analisis (LHA) yang menjadi kewenangan PPATK hanya bisa diserahkan kepada lembaga penegak hukum, bukan Kompolnas. ”Lembaga itu tidak berhak untuk menerima laporan hasil analisis itu dari kami,” kata Ketua PPATK, Yunus Husein, kepada
Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
”Kalau ada nanti rekening calon Kapolri, saya akan kasih kepada Kapolri. Jadi, Kompolnas bisa koordinasi dengan Kapolri,’’ tambahnya.
Berikut kutipan selengkapnya :
Apa surat Kompolnas sudah diterima soal permintaan analisis rekening calon Kapolri terkait transaksi mencurigakan?
Memang Kompolnas mengirim surat kepada kami untuk klarifikasi beberapa calon Kapolri. Gitu saja.
Klarifikasi itu dalam hal apa?
Saya tidak tahu motifnya apa ya. Tapi kalau saya kira-kira mungkin terkait kerjaan PPATK, terkait dengan katakanlah laporan transaksi mencurigakan, atau laporan-laporan hasil analisis kami terkait transaksi mencurigakan, itu yang kami persepsikan.
Siapa saja calon Kapolri itu?
Ya, sebenarnya semuanya ya, termasuk yang bintang-bintang tiga. Pokoknya yang calon-calon Kapolri. Saya kira Anda sudah tahu nama-nama itu.
Berapa jumlahnya?
Saya tidak ingat jumlahnya. Yang jelas di atas lima orang.
Termasuk Nanan Soekarna?
Pokoknya calon-calonlah. Anda kan tahu sendiri calonnya.
Hasilnya apa?
Ya nanti sajalah ya. Ini lagi dalam proses gitulah, ha-ha-ha... Sebab, kerjaan seperti itu tidak mudah ya. Kadang-kadang perlu waktu.
Akah yang diklarifikasi juga rekening gendut?
Kalau rekening gendut itu kan hanya istilah populer saja. Kami berpegang pada Undang-undang. Kalau dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang di situ istilah transaksi mencurigakan, yakni transaksi mencurigakan itu dilihat dari company profile, dari kebiasaan, surat transaksi yang dilakukan untuk menghindari pelaporan misalnya dipecah-pecah, terus transaksi yang terkait dengan hasil tindak pidana.
Itulah maksud dari Undang-undang yang mengatur kewenangan kita. Jadi nanti kita akan lihat, ada nggak mereka dilaporkan dalam transaski mencurigakan, atau apakah mereka pernah kami laporkan kepada penegak hukum, ya kurang lebih seperti itu.
Apa klarifikasi menyentuh rekening anak dan istrinya ?
Ha-ha-ha..Kompolnas hanya menyebut nama calon saja, tidak menyebut nama keluarga atau memberi data keluarga. Seharusnya kalau mengerti, ya ditindaklanjuti saja sesuai dengan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) saja, di situ ada anak dan istri dan orang pun pasti akan mengerti ada anak istri juga. Ya idealnya kalau mau lengkap, ya semuanya biar lebih lengkap.
Kalau nanti ada transaksi mencurgikan, apakah bentuk laporannya berupa rekomendasi atau LHA ?
Ya,LHA, dilaporkan ke aparat hukum, tidak mungkin diserahkan ke Kompolnas. Tapi kalau nanti tidak ada yang mencurigakan, ya kami jawab tidak ada, klarifikasinya seperti itu saja.
Jadi tidak dalam bentuk rekomendasi?
Kita tidak dalam posisi memberikan rekomendasi.
Apa perlu d revisi Undang-undang sehingga Kompolnas berhak menerima LHA PPATK?
Kalau revisi undang-undang sudah lewat. Di DPR sekarang sudah sampai tahap sinkronisasi.
Bahas materi di panitia kerja kan sudah, tim perumus juga sudah selesai. Jadi, ya sudah terlambat kalau ada niat revisi.
Jadi selama ini tidak kepikiran ya ?
Mungkin Kompolnas yang perlu diperbaiki, kewenangannya diperkuat. Tidak seperti sekarang, nasibnya sama seperti Komisi Kejaksaan yang tidak terlalu banyak kewenangannya.
Kompolnas kan tidak lama lagi menyerahkan calon Kapolri ke Presiden, jadi kapan PPATK memberikan laporannya?
Ya kita tunggu saja, mungkin tidak lama lagi. Jadi ya, sabar saja.
Tantangan Kapolri ke depan seperti apa terkait tindak pidana pencucian uang ?
Ya tantangannya berat sekali. Ini bukan hanya menyangkut penegakan hukum, masalah keamanan dalam negeri juga, termasuk pemberantasan-pemberantasan tindak pidana, ya terorisme segala macam, sehingga diperlukan perbaikan-perbaikan sistem mulai dari rekrutmen, training, penempatan, kemudian promosi jabatan termasuk biaya-biaya operasional dan belanja.
Jadi, sosok ideal Kapolri mendatang seperti apa?
Selain punya integritas, dia juga harus punya kemampuan dan harus bisa memberi contoh yang baik.
[RM]
BERITA TERKAIT: