Pasalnya, KPK saat ini sedang membidik 100 orang yang diduga sebagai penerima cek pelawat itu sebagai tersangka baru. Hal ini dikatakan Wakil Ketua KPK, M Jasin kepada
Rakyat Merdeka, di Jakarta, Kamis lalu.
“Rencana itu pastinya ada, karena kasus ini dilakukan secara berjamaah oleh para pejabat DPR waktu itu. Yang diduga menerima suap ini tidak hanya 26 orang, karena pada waktu itu jumlah cek yang dicairkan sangat banyak, mungkin di atas seratus. Saat ini KPK masih terus menyelidiki siapa saja yang akan menyusul menjadi tersangka baru, tetapi sebaiknya kita serahkan kepada tim penyidik yang menangani kasus ini,” katanya.
Jasin menambahkan, untuk mencegah ke-26 tersangka tersebut tidak kabur atau menghilangkan barang bukti, pihaknya berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan cekal.
“Antisipasi ini dilakukan agar mereka tidak bisa menghilangkan barang bukti atau melarikan diri ke luar negeri, mungkin saat ini suratnya masih dalam perjalanan,” tukasnya.
Ketika ditanyakan tentang keterlibatan Nunun Nurbaeti dalam kasus tersebut, Jasin menegaskan, masih mendalaminya. “Mengenai masalah itu, sedang kami dalami, termasuk pihak-pihak pemberi lainnya,” ujarnya.
Kepala Sub Bidang Humas Ditjen Imigrasi Bambang Catur Puspitowarno mengatakan, permohonan KPK untuk mencekal tersangka para penerima suap itu belum diterima. “Sampai saat ini kami belum menerima laporan dari KPK untuk melakukan pencekalan terhadap para tersangka,” katanya.
Bambang mengatakan, dalam melakukan pencekalan pihaknya harus menunggu dulu laporan dari KPK. “Kami akan segera proses suratnya dengan cepat asalkan laporan dari KPK masuk kepada kami,” ucapnya.
Soleh Amin selaku kuasa hukum dari terpidana Endin Soefihara mengatakan kinerja KPK masih buruk, karena belum berhasil menangkap Nunun Nurbaeti.
“Untuk penangkapan yang lainnya, saya kira KPK telah melakukan langkah hukum konkret, karena pada dasarnya tidak hanya 26 orang yang terlibat. Tetapi jika Nunun Nurbaeti belum ditangkap, maka saya menilai KPK masih tebang pilih,” katanya.
Sholeh menduga, Nunun merupakan dalang di balik kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tersebut. Pasalnya, salah satu terpidana kasus itu, Dudhie Makmun Murod, memberi kesaksian bahwa Nunun dan Malangjudo merupakan pemberi suapnya.
“Saya heran, mengapa fakta persidangan diabaikan begitu saja oleh KPK. Padahal Dudhie Makmun Murod sudah memberikan keterangan yang konkret dan jelas di persidangan. Kalau hanya menangkap penerima suapnya tanpa mengintai pelaku utamanya, itu sih sama saja bohong,” katanya.
Pengurus Harian DPP Golkar sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPR, Azis Syamsuddin, menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus ini kepada pihak KPK. Meskipun, banyak tokoh Golkar yang terseret.
“Saya akan terus mendukung upaya yang dilakukan KPK dalam memberantas korupsi. Saya tidak bisa berbuat banyak dengan beberapa anggota yang terlibat,” katanya.
Menurutnya, dalam menuntaskan kasus suap tersebut, KPK harus menangkap aktor utamanya, agar segera tuntas. “Sangat disayangkan jika sudah menangkap banyak orang, tetapi belum menangkap aktor utamanya. Saya harap KPK bisa secepatnya menangkap,” katanya.
“Jangan Dianggap Sudah Luar Biasa”
Boyamin Saiman, Koordinator MAKI
Komisi Pemberantasan Korupsi diminta segera membuktikan pernyataannya akan membidik 100 tersangka baru dalam kasus traveller cheque pada pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom, kalau tidak bisa dicap omong doang.
“Saya kira permasalahan ini hanya terucap di bibir saja, jangan terlalu dianggap pernyataan ini sebagai pernyataan yang luar biasa dari petinggi KPK,” kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Booyamin Saiman.
Menurutnya, kasus ini tidak akan terselesaikan oleh pihak KPK. Pasalnya, kesaksian Miranda Goeltom sendiri yang cenderung menutup diri saat persidangan Endin Soefihara dinilai menghambat proses kelanjutan hukum kasus tersebut.
Menurutnya, kekeliruan yang dilakukan para anggota DPR periode 1999-2004 yang diduga menerima cek itu tidak segera melaporkannya ke KPK sebagai bentuk gratifikasi. Seandainya itu dilakukan, setidaknya bila dihukum bisa meringankan.
“Salahnya anggota DPR nggak langsung laporan ke KPK. Jika laporan sejak awal paling juga hanya terkena pasal gratifikasi yang hukumannya tidak sampai satu tahun,” terangnya.
“Miranda Goeltom Kok Masih Bebas”
Desmon J Mahesa, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR, Desmon J Mahesa merasa tidak puas dengan penetapan 26 tersangka kasus suap pada pemilihan DGS BI Miranda Goeltom, karena yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Kasus ini nggak jelas selama tokoh pemberi suap pada kasus tersebut belum ditangkap. Selain itu Miranda Goeltom sendiri yang sampai saat ini masih dapat menghirup udara bebas di rumahnya,” katanya, kemarin.
Padahal, sosok Miranda yang merupakan tokoh sentral pada kasus ini hanya dijadikan sebagi saksi saat persidangan kasus tersebut. “Kita sayangkan KPK masih tebang pilih terhadap penetapan tersangkanya,” tegasnya.
Politisi Gerindra ini berharap kepada KPK, supaya kembali kepada konsistensi awal berdirinya sebagai lembaga pemberantas korupsi yang tangguh dan tidak tebang pilih.
“KPK didirikan karena masyarakat gerah terhadap penanganan korupsi yang lambat oleh Polri dan Kejaksaan. Namun saat ini justru KPK sama lambatnya dengan kedua pendahulunya tersebut,” sesalnya.
Hal yang sama juga disampaikan anggota fungsinaris PDIP yang duduk di Komisi III DPR, Herman Herry. Menurutnya, keputusan KPK menangkap 26 tersangka kasus treveller cheque tersebut sudah berdasarkan ketentuan hukum.
“Itu sudah menjadi kewenangan KPK untuk melakukan penangkapan. Akan tetapi saya berharap jangan hanya penerimanya saja yang ditangkap, pemberinya juga,” katanya.
Dia mengatakan, seandainya pemberi suap tersebut ditangkap, maka nama lembaga superbody tersebut dapat kembali terdongkrak. Pasalnya, saat ini KPK sedang dalam keadaan yang tidak normal.
“Banyak yang menduga orang yang berinisial NN menjadi dalanganya, sebaiknya KPK cepat bertindak jangan hanya diam saja,” tegasnya.
[RM]