Kedua, menaikkan tingkat setoran Giro Wajib Minimum (GWM) primer yang harus disetorkan perbankan dari semula sebesar 5 persen menjadi 8 persen yang ditujukan untuk menyedot ekses likuiditas dalam rangka mengantisipasi potensi tekanan inflasi ke depan.
Ketiga, otoritas moneter dan perbankan juga merilis kebijakan penentuan GWM berdasarkan Loan to Deposit Ratio (LDR) untuk menggiring bank agar lebih giat menyalurkan kredit ke sektor riil.
Gubernur BI Darmin Nasution menegaskan, pengambilan tiga keputusan penting tersebut didasarkan pada perkembangan ekonomi domestik yang ditandai oleh kecenderungan peningkatan sisi permintaan yang lebih cepat dari respon sisi penawaran dari perekonomian.
“Kuatnya permintaan domestik terutama terkait dengan kegiatan konsumsi rumah tangga, sementara peran investasi mulai meningkat meski belum optimal mendukung perbaikan di sisi suplai,” katanya, di Jakarta, kemarin.
Berikut petikan selengkapnya:
Apa latar belakang memutuskan tiga kebijakan sekaligus?
Keputusan tersebut didasarkan pada perkembangan ekonomi domestik yang ditandai oleh kecenderungan peningkatan sisi permintaan yang lebih cepat dari respon sisi penawaran dari perekonomian kita. Kuatnya permintaan domestik terutama terkait dengan kegiatan konsumsi rumah tangga, sementara peran investasi mulai meningkat meskipun belum optimal mendukung perbaikan di sisi suplai. Tingginya permintaan domestik tersebut mendorong impor meningkat cukup pesat.
Kuatnya permintaan domestik tersebut terjadi di tengah kecenderungan perlambatan pemulihan ekonomi global. Hal ini ditandai oleh perlambatan ekonomi China dan sejumlah negara maju terutama Amerika Serikat dan Jepang. Sementara itu, prospek ekonomi di negara
emerging market terutama di Asia secara umum masih mencatat perbaikan.
Itukan dipengaruhi oleh kondisi internal, bagaimana dengan kondisi eksternal?
Di sisi eksternal, neraca pembayaran masih mencatat surplus yang cukup tinggi, didorong terutama oleh tingginya surplus neraca modal dan finansial. Arus masuk modal asing dalam bentuk Penanaman Modal Asing (PMA) meningkat cukup pesat meskipun arus masuk port folio asing masih tetap dominan. Hal ini sejalan dengan membaiknya persepsi positif investor asing terhadap prospek ekonomi Indonesia.
Namun di sisi neraca perdagangan, surplus diperkirakan akan menurun akibat meningkatnya impor yang cukup tinggi sejalan dengan kegiatan ekonomi domestik yang meningkat.
Kapan Bank Indonesia memutuskan tiga kebijakan tersebut sekaligus?
Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 3 September 2010 memutuskan untuk mempertahankan BI Rate pada tingkat 6,5 persen. Namun demikian, dengan mempertimbangkan adanya potensi tekanan inflasi ke depan, Dewan Gubernur memandang penting untuk menaikkan ratio Giro Wajib Minimum (GWM) Primer dari 5 persen menjadi 8 persen DPK (Dana Pihak Ketiga) Rupiah mengingat kondisi ekses likuiditas perbankan yang masih cukup besar.
Kapan ketiga kebijakan tersebut diterapkan?
Kebijakan tersebut dalam pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap, yaitu GWM Primer mulai berlaku sejak 1 November 2010 dan GWM LDR mulai berlaku sejak 1 Maret 2011.
Untuk pemenuhan tambahan tiga persen, langkah apa yang akan ditempuh BI?
Untuk pemenuhan tambahan GWM Primer sebesar 3 persen akan diberikan remunerasi sebesar 2,50 persen. Kombinasi kebijakan tersebut dipandang memadai untuk menjaga stabilitas moneter dan stabilitas sistem keuangan di tengah arus modal yang masih tinggi.
Terus kebijakan apa yang ditempuh BI untuk tetap menjaga stabilitas moneter bagi intermediasi perbankan?
Dalam rangka mendorong fungsi intermediasi perbankan, Dewan Gubernur juga menetapkan ketentuan GWM berdasarkan LDR (
Loan to Deposit ratio) agar kredit perbankan tumbuh dengan tetap berlandaskan prinsip kehati-hatian, dengan batas bawah LDR 78 persen dan batas atas LDR 100 persen. Bank yang memiliki LDR di luar kisaran target LDR akan dikenakan disinsentif berdasarkan selisih LDR terhadap target yang sudah ditetapkan. Apabila LDR bank melebihi target dengan kondisi permodalan yang memadai bank dapat memperoleh insentif.
Kok BI hanya melakukan perubahan pada GWM saja, sementara pada BI Rate tidak?
Kita tidak mengatakan merubah. Kita instrumen kebijakannya tidak melulu menggunakan BI rate, tapi juga bisa menggunakan GMW. Yakni suatu instrumen yang mungkin dahulu tidak terlalu banyak digunakan tapi di banyak negara asia banyak digunakan.
[RM]
BERITA TERKAIT: