WAWANCARA

Otto Hasibuan: Mabes Polri Nggak Boleh Petieskan Kasus Suap Yang Dilaporkan MA

Senin, 30 Agustus 2010, 00:04 WIB
Otto Hasibuan: Mabes Polri Nggak Boleh Petieskan Kasus Suap Yang Dilaporkan MA
RMOL. Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa sudah menegaskan tidak akan menarik pengaduannya ke Mabes Polri terkait tuduhan suap yang  disam­paikan Kongres Advokat Indo­nesia (KAI).

“Biar jalan dululah proses hu­kumnya. Kemarin (Kamis, 5/8) kan polisi sudah memeriksa pe­lapor (MA, red),’’ ujar Harifin A Tumpa, di Jakarta, belum lama ini.

Adanya pengaduan ini bermula dari   KAI merasa tidak puas saat MA membuat surat ederan yang menyebutkan advokat yang lulus ujian baru bisa dilantik jika ada rekomendasi Perhimpunan Advo­kat Indonesia (Peradi).

Melihat hal itu, KAI melaku­kan demo, Rabu (14/7), dengan merusak kantor MA dan menu­duh Peradi menyuap MA Rp 1 miliar sehingga Peradi diakui sebagai wadah tunggal advokat. 

Diperlakukan seperti itu, MA menempuh jalur hukum dengan melaporkan KAI ke Mabes Polri.

Tapi anehnya, hingga kini pi­hak terkait seperti yang dituduh me­nyuap, yakni Peradi belum di­mintai keterangan sebagai saksi.

“Peradi belum diperiksa seba­gai saksi, bahkan surat panggi­lannya juga belum ada tuh,’’ ujar Ketua Umum Peradi, Otto Hasi­buan, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Berikut kutipan selengkapnya:

Tapi siap kan dipanggil polisi sebagai saksi ?
Ya dong. Sebagai warga negara yang baik harus siap. Saya kira kalau kasus itu ditangani secara serius, tentu saya pasti diperiksa sebagai saksi. Karena Peradi yang dituduh menyuap salah satu hakim di MA.

Argumen apa yang disam­pai­kan kalau dipanggil sebagai saksi ?
Ya, sampaikan saja apa adanya dong, bahwa itu fitnah. Tidak ada suap seperti yang dituduh itu.

Terus terang saja, itu fitnah yang keji yang tidak patut di­sampaikan dengan sembarang ngo­mong. Mestinya seorang advokat tidak boleh seperti itu. Biarlah hukum yang berjalan. Kita lihat saja nanti hasilnya se­perti apa.

Kalau Peradi belum di­pang­gil, berarti penanganannya man­dek dong ?
Saya tidak tahu, tanya ke Ma­bes Polri dong. Sudah sejauh­mana penanganannya. Saya kan bukan penyidik.

Harapannya apa sih terha­dap kasus ini ?
Mengingat salah satu hakim agung sudah melaporkannya ke Ma­bes Polri, ya secepatnya ditun­taskan dong. Yang melaporkan juga kan aparat penegak hukum. Yang menangani juga aparat penegak hukum.

Maksudnya polisi seharusnya lebih cepat gitu ?
Seharusnya begitu. Jangan sampai menimbulkan salah per­sepsi di masyarakat, aparat pene­gak hukum saja yang melapor­kan, tetap saja dicuekin, apalagi kalau masyarakat biasa. Ini juga perlu dijaga kan.

Artinya nggak boleh dipe­ties­­kan begitu ?
Ya, nggak boleh. Segera diusut dong, apa benar seperti tuduhan itu, sehingga ketahuan mana yang benar dan mana yang salah. Ke­tahuan mana emas, berlian, dan mana lo­yang, he he he.   

O ya, apa sih sebenarnya yang terjadi, sehingga MA membuat surat edaran ?
Sebenarnya begini, waktu itu ada pertemuan di MA, dan ada ucapan dari Indra Sahnun Lubis (Ketua Umum KAI) yang menga­kui Peradi sebagai satu-satunya wadah advokat.

Dan itu sudah dituangkan oleh Ketua MA dalam satu surat ditu­jukan KAI, bahwa saudara sen­diri telah menandatangani surat itu. Yang arsipnya ada di MA.

Apa ada saksi ?
Ada, banyak malah. Pernya­taan itu ditandatangani di hada­pan Menkumham, Ketua MA, Ketua-ketua Muda MA, Penga­dilan Tinggi seluruh Indonesia, advokat seluruh Indonesia yang hampir 500 orang (KAI dan Pera­di), utusan kejaksaan, dan kepo­lisian. Bagaimana bisa dinyata­kan ada pemberian uang. Ini yang sangat kita sesalkan.

Kenapa sih perseteruan ini nggak tuntas-tuntas ?
Sebenarnya nggak ada perse­te­ruan. Persoalannya adalah ada keinginan dari KAI untuk menga­kui bahwa dialah wadah tunggal. Sementara Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menya­ta­kan Peradi wadah tunggal advo­kat.

Kalau tidak ada perseteruan, kenapa ribut melulu ?
Ya, karena KAI mau diakui sebagai wadah tunggal advokat. Padahal, dari sisi aturan Peradi yang wadah tunggal. Makanya MK mengakui hal itu.

Makanya saat pertemuan ter­akhir, KAI akhirnya mengakui bahwa Peradi sebagai wadah tung­gal advokat Indonesia berda­sarkan Undang-undang Advokat. Kemudian hal itu disepakati di hadapan MA, sehingga dengan dasar itu MA mengeluarkan surat edaran.

Intinya ?
Memastikan atau meneguhkan kembali kepada Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat. Jadi selesai sudah.

Tapi itu kan dipersoalkan oleh KAI bahwa pertemuan itu bu­kan mengakui sebagai wadah tunggal ?
Ya, itu urusan mareka. Yang jelas, dalam pertemuan resmi hal itu sudah diakui, ada pernyataan hitam di atas putih.

Hubungannya dengan KAI ba­gaimana ?
 Ya, baik-baik aja. Peradi tidak ada masalah. Mungkin sebentar lagi kita juga akan mengako­mo­dir anggota-anggota KAI itu se­bagai anggota Peradi. Tentunya dengan persyaratan khusus di dalam Undang-undang Advokat. Mudah-mudahan itu akan tuntas semuanya.

Bagaimana kalau mereka tidak mau ?
Ini kan bukan soal menang-me­nangan. Kita ingin advokat Indo­nesia bersatu. Sebab, kalau tidak bersatu, maka advokasinya tidak kuat.

Maksudnya ?
Kalau tidak ada wadah tunggal maka kita akan mudah dipecah-pecah. Lagipula untuk mening­katkan kualitas advokat, integri­tas, kua­litas profesi, dan moral. Salah satu jalan adalah harus ada wadah tunggal ini, sesuai dengan per­min­taan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Kalau tidak bersatu, nanti ada ad­vokat melakukan kesalahan, di­pe­cat. Tapi pindah ke tempat lain.  [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA