Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Kejagung Bidik Tersangka Baru Fakta Persidangan 2 Tahun Lalu

Demi Tuntaskan Kasus Lapan Rp 3 Miliar

Sabtu, 28 Agustus 2010, 02:53 WIB
Kejagung Bidik Tersangka Baru Fakta Persidangan 2 Tahun Lalu
RMOL. Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menyelidiki dugaan keterlibatan petinggi Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) dalam dugaan penyimpangan proyek Inventarisasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan tahun 2003.

Dasarnya adalah pe­nga­kuan dari Nurdinsyah Moko Bombang, terdakwa pada kasus dugaan tersebut saat pe­me­riksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dua tahun lalu sebelum yang bersangkutan meninggal dunia.

Hal ini diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Ke­jagung, Babul Khoir Harahap kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

“Kasusnya tidak berhenti begitu saja. Masih ada pe­nye­lidikan, karena si terdakwa sebelum meninggal meng­isya­ratkan adanya nama lain selain dirinya,” katanya.

Babul memastikan kasus Lapan dengan terdakwa yang telah wafat itu dihentikan pe­nuntutannya “Tersangka atau terdakwa yang sudah me­ning­gal tidak bisa dilanjutkan proses hukumnya. Secara pidana surat keputusan penghentian penun­tutan pasti sudah keluar. Ketika orang tersebut meninggal esok harinya SKPP itu sudah keluar,” jelasnya. 

Meski begitu, lanjutnya, terkait penyelamatan dugaan kerugian negaranya, Kejagung masih bisa menempuh gugatan perdata. “Sebenarnya masih bisa dilakukan gugatan perdata kepada ahli waris yaitu famili dan kerabat dekatnya dari ter­dakwa,” jelasnya.

Beberapa petinggi di Keja­gung yang enggan disebutkan namanya mengatakan, ren­cana gugatan perdata terhadap ahli waris terdakwa itu belum diproses.

Sementara itu Kepala Bagian Humas LAPAN, Elly Kuntja­h­yowati mengatakan, pihaknya menghormati penanganan ka­sus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami ikuti prosedur hu­kum­nya saja, disamping itu saya nggak mengerti tentang ma­salah korupsi itu,” katanya.

Akan tetapi dirinya mengakui apabila kasus ini sudah ditutup oleh pihak Kejaksaan Agung lantaran si pelaku korupsinya meninggal di LP Cipinang. “Yang saya ingat, kasus ini sebenarnya telah ditutup pihak kejaksaan karena terdakwanya meninggal dunia di Cipinang, sesudah itu saya belum men­dengar akan digugat secara per­data,” bebernya.

“Cari Saksi Hidup”
Uli Parulian Sihombing, Direktur ILRC

Direktur The Indonesian Legal Resource Center (ILRC) Uli Parulian Sihombing, men­desak Kejagung menun­tas­kan kasus-kasus korupsi du­gaan lama, termasuk Kasus LAPAN dengan menemukan ter­sangka lainnya melalui ke­terangan terdakwa dan men­cari saksi yang masih hidup.

“Terdakwa utama sudah meninggal jangan dijadikan alasan bagi Kejagung untuk berhenti dalam menuntaskan kasus itu. Bisa dicari saksi yang masih hidup, sehingga sudah ada gambaran ter­sang­ka lain. Kasus ini telah me­rugikan uang negara Rp 3 mi­liar,” paparnya, kemarin.

Menurutnya, Kejagung ha­rus membongkar kasus ko­rupsi ditubuh LAPAN sampai tuntas, karena ini menyangkut ke­rugian negara yang cukup be­sar, sehingga tidak ada alasan lagi untuk me­nun­danya.

Bekas Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ja­karta ini, meski terdakwanya sudah meninggal, tapi Ke­jagung harus menyelematkan dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dengan mela­kukan gugatan secara perdata.

“Berdasarkan pasal 34 Un­dang-Undang Nomor 31 Ta­hun 1999 dan Undang-Un­dang Nomor 20 Tahun 2001, terdakwa korupsi yang me­ninggal dapat digugat per­data oleh negara,” tam­bah­nya.

“Kalau Ada Utang Negara Lakukan Gugatan Perdata”
Syarifuddin Sudding, Anggota Komisi iII DPR

Anggota Komisi III DPR, Syarifuddin Sudding mengatakan, kerugian negara pada Kasus LAPAN yang belum dikembalikan harus dilakukan penagihan. Salah satunya melalui gugatan perdata.

“Kalau terdakwa telah meninggal kasus tersebut dihentikan, tetapi jika masih ada hutang negara sebaiknya dilakukan gugatan secara perdata kepada lembaga yang bersangkutan,” katanya, kemarin.

Politisi Hanura ini juga mendesak Kejagung meneruskan penuntasan kasus dugaan korupsi LAPAN Pekayon dengan berbagai macam mekanisme hukum sesuai dengan alat bukti dan fakta hukum yang ada. “Saya ingin Kejagung melanjutkan penuntasan kasus ini bila ditemukan bukti-bukti dan secepatnya diproses di pengadilan,” tegasnya.

Dikatakan, dalam suatu kesempatan Jaksa Agung Hendarman pernah mengatakan keseriusannya untuk menuntaskan kasus korupsi yang lama. “Saat rapat kami akan blak-blakan dengan Hendarman tentang keseriusan Kejagung menangani kasus-kasus lama,” tegasnya.
  • TAGS

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA