Dasarnya adalah pengakuan dari Nurdinsyah Moko Bombang, terdakwa pada kasus dugaan tersebut saat pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dua tahun lalu sebelum yang bersangkutan meninggal dunia.
Hal ini diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Babul Khoir Harahap kepada
Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
“Kasusnya tidak berhenti begitu saja. Masih ada penyelidikan, karena si terdakwa sebelum meninggal mengisyaratkan adanya nama lain selain dirinya,” katanya.
Babul memastikan kasus Lapan dengan terdakwa yang telah wafat itu dihentikan penuntutannya “Tersangka atau terdakwa yang sudah meninggal tidak bisa dilanjutkan proses hukumnya. Secara pidana surat keputusan penghentian penuntutan pasti sudah keluar. Ketika orang tersebut meninggal esok harinya SKPP itu sudah keluar,” jelasnya.
Meski begitu, lanjutnya, terkait penyelamatan dugaan kerugian negaranya, Kejagung masih bisa menempuh gugatan perdata. “Sebenarnya masih bisa dilakukan gugatan perdata kepada ahli waris yaitu famili dan kerabat dekatnya dari terdakwa,” jelasnya.
Beberapa petinggi di Kejagung yang enggan disebutkan namanya mengatakan, rencana gugatan perdata terhadap ahli waris terdakwa itu belum diproses.
Sementara itu Kepala Bagian Humas LAPAN, Elly Kuntjahyowati mengatakan, pihaknya menghormati penanganan kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami ikuti prosedur hukumnya saja, disamping itu saya nggak mengerti tentang masalah korupsi itu,” katanya.
Akan tetapi dirinya mengakui apabila kasus ini sudah ditutup oleh pihak Kejaksaan Agung lantaran si pelaku korupsinya meninggal di LP Cipinang. “Yang saya ingat, kasus ini sebenarnya telah ditutup pihak kejaksaan karena terdakwanya meninggal dunia di Cipinang, sesudah itu saya belum mendengar akan digugat secara perdata,” bebernya.
“Cari Saksi Hidup”
Uli Parulian Sihombing, Direktur ILRC
Direktur
The Indonesian Legal Resource Center (ILRC) Uli Parulian Sihombing, mendesak Kejagung menuntaskan kasus-kasus korupsi dugaan lama, termasuk Kasus LAPAN dengan menemukan tersangka lainnya melalui keterangan terdakwa dan mencari saksi yang masih hidup.
“Terdakwa utama sudah meninggal jangan dijadikan alasan bagi Kejagung untuk berhenti dalam menuntaskan kasus itu. Bisa dicari saksi yang masih hidup, sehingga sudah ada gambaran tersangka lain. Kasus ini telah merugikan uang negara Rp 3 miliar,” paparnya, kemarin.
Menurutnya, Kejagung harus membongkar kasus korupsi ditubuh LAPAN sampai tuntas, karena ini menyangkut kerugian negara yang cukup besar, sehingga tidak ada alasan lagi untuk menundanya.
Bekas Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta ini, meski terdakwanya sudah meninggal, tapi Kejagung harus menyelematkan dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dengan melakukan gugatan secara perdata.
“Berdasarkan pasal 34 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, terdakwa korupsi yang meninggal dapat digugat perdata oleh negara,” tambahnya.
“Kalau Ada Utang Negara Lakukan Gugatan Perdata”
Syarifuddin Sudding, Anggota Komisi iII DPR
Anggota Komisi III DPR, Syarifuddin Sudding mengatakan, kerugian negara pada Kasus LAPAN yang belum dikembalikan harus dilakukan penagihan. Salah satunya melalui gugatan perdata.
“Kalau terdakwa telah meninggal kasus tersebut dihentikan, tetapi jika masih ada hutang negara sebaiknya dilakukan gugatan secara perdata kepada lembaga yang bersangkutan,” katanya, kemarin.
Politisi Hanura ini juga mendesak Kejagung meneruskan penuntasan kasus dugaan korupsi LAPAN Pekayon dengan berbagai macam mekanisme hukum sesuai dengan alat bukti dan fakta hukum yang ada. “Saya ingin Kejagung melanjutkan penuntasan kasus ini bila ditemukan bukti-bukti dan secepatnya diproses di pengadilan,” tegasnya.
Dikatakan, dalam suatu kesempatan Jaksa Agung Hendarman pernah mengatakan keseriusannya untuk menuntaskan kasus korupsi yang lama. “Saat rapat kami akan blak-blakan dengan Hendarman tentang keseriusan Kejagung menangani kasus-kasus lama,” tegasnya.