Pasalnya, permohonan remisi narapidana kasus suap Jaksa Urip Tri Gunawan ini belum dijawab Inspektorat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Pada 17 Agustus lalu, Ayin sapaan akrab Artalyta tidak mendapatkan remisi. Keputusan permohonan remisi ini nantinya menjadi catatan bagi Kemenkumham untuk mengabulkan permohonan remisi Ayin pada periode berikutnya.
Hal ini diketahui dari penjelasan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokoler Direktur Jenderal Lembaga Pemasyarakatan (Kabiro Humas Dirjen Lapas) Kemenkumham, Chandra kepada
Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, surat pengajuan remisi Ayin diawali surat permohonan dari Kepala Lapas Wanita, Tangerang, ke Kantor Wilayah Lapas Tangerang sempat menjadi pembahasan di jajarannya.
“Sudah dievaluasi Inspektorat. Kita di Dirjen Lapas belum menerima jawabannya. Untuk itu keputusannya belum ada persetujuan remisi untuk Ayin dalam rangka HUT RI lalu. Maka kita tidak memasukan Ayin dalam daftar penerima remisi,” ungkapnya.
Saat disinggung apakah remisi Ayin yang terganjal itu bakal direkomendasikan untuk pemberian remisi mendatang, Chandra enggan menjelaskannya, tapi yang jelas kalau remisi merupakan hak setiap narapidana yang kewenangan memutuskannya ada di tangan pimpinannya.
Yang pasti, lanjutnya, pengajuan remisi pertama Ayin yang ditolak itu, tetap menjadi catatan ataupun masukan dalam memutus pemberian remisi berikutnya melalui mekanisme tersendiri.
“Inspektorat yang memberi penilaian. Kalapas tempat narapidana yang bersangkutan selaku pemberi rekomendasi remisi dan Kakanwil pun dimintai keterangan terkait rekomendasi perilaku warga binaan yang diusulkan diberikan remisi,” terangnya.
Chandra juga mengingatkan, meski pemberian remisi selama ini diatur Undang-Undang, makanya dia menyatakan lembaganya tidak gegabah dalam memutuskan pemberian remisi tersebut.
“Tidak bisa sembarangan memberikan remisi tanpa melihat perilaku narapidana selama menjalani masa hukumannya. Kalau dia pernah melakukan pelanggaran kategori F, seperti berperilaku buruk selama menghuni selnya, pasti akan ditolak remisinya,” terangnya.
Menanggapi hal ini, Kalapas Wanita Tangerang, Ety Nurbaiti mengaku, keputusan mengabulkan atau tidaknya permohonan remisi terhadap Ayin merupakan kewenangan Kemenkumham. “Kami hanya mengusulkan ke Kanwil dan diteruskan ke Dirjen Lapas,” ucapnya.
Ia menguraikan, dasar pengajuan permohonan remisi dua bulan untuk Ayin dipicu keaktifan yang bersangkutan membina warga binaan Lapas Wanita. “Dia aktif dalam kegiatan warga binaan,” tuturnya.
Kendati ogah ditemui wartawan selama menghuni sel kamar 12 Blok Mawar Lapas Wanita Tangerang, Banten. Menurut salah seorang narapidana wanita yang enggan disebutkan namanya di Lapas tersebut, Ayin lebih banyak berperan sebagai motivator dalam menggerakkan kegiatan sesama warga binaan.
“Fasilitas selnya juga sama dengan narapidana lainnya, dilengkapi kamar mandi kecil dengan sebuah keran air dan kloset jongkok. Sekitar lima bulan belakangan ini, lanjutnya, Ayin lebih banyak menghabiskan waktu di salon yang dikelola para narapidana,” ungkapnya.
Kuasa hukum Ayin, OC Kaligis yang dimintai tanggapan mengenai penolakan maupun pembahasan permohonan remisi atas nama Ayin, memastikan, pihaknya telah diberitahu perihal penolakan atas permohonan remisi kliennya. “Dia nggak dapat remisi,” ucapnya.
Dia pun menolak memberi komentar saat ditanya jika mendapat remisi dua bulan saja, kliennya akan bebas mengingat telah menjalani 2/3 masa hukuman.
“Vonis Koruptor Minimal 10 Tahun”
Febri Diansyah, Koordinator Divisi Hukum & Monitoring Peradilan ICW
Koordinator Divisi Hukum & Monitoring Peradilan
Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah menilai, rencana pemberian remisi untuk Ayin, menunjukkan pemerintah tidak mampu mengaplikasikan Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi, yang menyebutkan bahwa remisi hanya diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik.
“Mestinya pelaku tindak pidana korupsi dihukum seberat-beratnya atau minimal 10 tahun. Aparat penegak hukum lemah dalam menjalankan amanat pemberantasan korupsi,” katanya, kemarin.
Untuk itu, menurutnya, hasil inspeksi mendadak Satuan Tugas Anti Mafia Hukum yang menemukan keganjilan ketika Ayin menghuni sel Rutan Pondok Bambu harus menjadi rujukan dalam menimbang pemberian remisi terhadap narapidana kasus suap ini.
Selain itu, sambungnya, rencana pemberian remisi harus dipertimbangkan dengan diskon masa hukuman yang telah diputus Mahkamah Agung dalam proses Peninjauan Kembali (PK) Ayin.
Dalam putusan PK-nya, Mahkamah Agung memotong hukuman penyuap Jaksa Urip dari 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta menjadi 4 tahun 6 bulan penjara berikut denda Rp 250 juta subsider kurungan 5 bulan. “Jadi kalau dapat remisi 2 bulan saja, dia pasti akan bisa bebas,” tandasnya.
“Saya Khawatir Nggak Bikin Jera”
Azis Syamsuddin, Wakil Ketua Komisi III DPR
Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin mengatakan, pemberian remisi terhadap narapidana seperti Artalyta Suryani pada dasarnya tidak dilarang, karena itu merupakan bagian hak yang diatur dalam Undang-Undang.
“Jika Ayin memang sudah betul-betul lolos kualifikasi berikan saja. Tapi jika diberikan saya khawatir tidak akan memberikan efek jera kepada dia, sebaiknya lakukan penilaian yang lebih objektif,” katanya, kemarin.
Menurutnya, remisi untuk narapidana tindak pidana umum diberikan setelah enam bulan melaksanakan hukumannya. Sedangkan remisi untuk narapidana korupsi diberikan setelah melaksanakan sepertiga hukumannya.
“Kalau persyaratan tersebut sudah terpenuhi maka pemberian remisi sudah sah. Namun jika belum berarti itu merupakan suatu pelanggaran,” terangnya. Politisi Golkar ini menegaskan, perlu ada klasifikasi soal narapidana kasus korupsi agar bisa diketahui mana yang pantas diberi remisi maupun yang tidak. “Jika kejahatan korupsinya sudah merusak citra negara dan menghancurkan negara, itu tidak perlu diberi remisi,” cetusnya.
Dia juga mengatakan, pemberian remisi kepada narapidana atas kasus penyuapan jaksa itu bukan suatu hal yang dilarang karena memang sudah ada Undang-undang dan sudah menjadi kewenangan dari Kemenkumham.
“Jika Ayin memang sudah betul-betul lolos berikan saja, akan tetapi jika diberikan saya khawatir tidak akan memberikan efek jera kepada dia, sebaiknya lakukan penilaian yang lebih objektif,” katanya.
[RM]