Ini berarti ada dua kemungkinan.
Pertama, pejabat itu memang sudah tidak menerima parsel lagi.
Kedua, menerima parsel tapi tidak dilaporkan ke KPK.
Di sini tugas KPK yang melakukan investigasi, siapa saja pejabat yang bertindak seperti itu. Lalu lakukanlah proses penyelidikan dan penyidikan.
Wakil Ketua KPK, Haryono Umar mengatakan, pihaknya sudah mengirim surat kepada para pejabat agar tidak menerima parsel dari siapa pun.
“Kita juga mengirimkan surat kepada seluruh kementerian, lembaga negara, seluruh BUMN, seluruh kepala daerah, dan pejabat lainnya agar tidak menerima parsel karena itu termasuk gratifikasi,” ujar, kepada
Rakyat Merdeka, di ruang kerjanya, Jakarta, Rabu (25/8).
Berikut kutipan selengkapnya:
Bagaimana kalau ada pejabat yang tetap menerima parsel tapi tidak melaporkan ke KPK, apa sanksinya ?
Sanksi bagi pelanggar luar biasa berat. Bisa dibui selama 20 tahun atau paling rendah empat tahun, serta denda minimal Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Kenapa sanksinya bisa seberat itu ?
Pejabat menerima parsel sudah masuk kategori gratifikasi. Ini sudah termasuk suap.
Dan dikhawatirkan nanti menjadi suatu kebiasaan-kebiasaan. Kalau parselnya dari seorang pejabat atau pegawai, pasti ada unsurnya dengan pekerjaan. Inilah yang kita imbau untuk dirubah.
Kalau umpamanya mau memberi sesuatu jangan kepada pejabat atau pegawai. Sebab mereka uangnya sudah banyak. Jadi, berikan saja kepada yatim piatu, dan panti jompo. Itu malah bermanfaat.
Bagaimana kalau terlanjur menerima parsel ?
Ya, harus melaporkan ke KPK, paling lambat 30 hari kerja setelah menerima parsel itu.
Pejabat menerima parsel dikhawatirkan menjadi kebiasaan. Ini pasti ada kaitannya dengan pekerjaan. Inilah yang kita imbau untuk diubah.
Kalau umpamanya mau memberi sesuatu jangan kepada pejabat atau pegawai. Sebab mereka uangnya sudah banyak. Jadi, berikan saja kepada yatim piatu, dan panti jompo. Itu malah bermanfaat.
Biasanya pejabat mana yang suka menerima parsel ?
Pejabat-pejabat yang di tempat basah yang berkaitan dengan perizinan, dan pengadaan barang. Biasanya parsel pejabat itu banyak, pasti berkaitan dengan jabatan.
Selain itu mereka yang memberi parsel biasanya untuk menjalin hubungan yang baik, ujung-ujungnya pasti ada sesuatu yang saling menguntungkan. Itulah yang tidak bagus.
Adakah reaksi dari para pejabat tentang larangan itu ?
Saya baca di media, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mensuport tentang larangan gratifikasi itu. Walaupun nilainya tidak seberapa, tapi mengganggu integritasnya. Nanti orang berlomba-lomba minta gratifikasi atau pasel yang bermacam-macam. Itu kan tidak bagus.
Apakah ada perlawanan dari pejabat ?
Nggak ada. Sejauh ini para pimpinannya, setuju-setuju saja. Sebab, pada dasarnya itu suatu hal untuk membangun integritas bawahannya. Coba kalau bawahannya berlomba-lomba mencari gratifikasi, itu kan tidak bagus.
O ya, aturan mana saja yang dilanggar bila pejabat menerima parsel ?
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di situ disebutkan, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dipidana sama berat.
Selain itu Undang-undang nomor 20 tahun 2001 pasal 12b Ayat 1 menyebutkan, gratifikasi, pemberian dalam arti luas adalah suap jika berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Jadi parsel atau pemberian hadiah kepada pejabat saat lebaran, oleh rekanan atau bawahan, masuk kategori suap.
Bagaimana KPK bisa mengetahui pemberian parsel berkaitan dengan jabatan ?
Untuk mengetahui apakah berkaitan dengan jabatannya atau tidak, hanya KPK yang mengetahuinya. Sebab, kita akan pelajari dan menganalisisnya.
Bagaimana kalau pejabat itu pura-pura tidak tahu menerima parsel ?
Pasti tahu dong. Itu tidak bisa dijadilan alasan. Apalagi, kalau dia menganggap itu biasa-biasa saja, padahal itu masuk dalam kategori suap, maka bisa kita lakukan penindakan.
Ngomong-ngomong, bagaimana komentarnya kerja Pansel Ketua KPK yang sudah masuk tahap wawancara ?
Kalau kita kan hanya menunggu saja. Yang kerja kan Pansel. Yang jelas Pansel sudah bekerja secara maksimal. Karena mereka tidak main-main untuk mencari pimpinan KPK yang terbaik.
Biar Pansel yang mempertimbangkan. Kalau kita kan, siapapun yang menurut pansel itu baik. Ya kita anggap baik.
Selama belum ada Ketua KPK, bagaimana kinerja KPK ?
Ya biasa saja. Karena memang tugas-tugas KPK masih dilaksanakan para Deputi. Pimpinan bertanggung jawab pada semuanya. Jadi kita yang mengarahkan dan mengendalikan. Jadi tetap saja berjalan.
[RM]
BERITA TERKAIT: