Pernyataan itu disampaikan Felly dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI di Mojokerto, Jawa Timur, sebagaimana dikutip Sabtu 14 Februari 2026. Ia menegaskan, persoalan keterlambatan atau bahkan tidak dibayarkannya THR tidak boleh terus menjadi masalah rutin setiap menjelang Lebaran.
Menurut Felly, aturan mengenai THR sudah sangat jelas. Perusahaan wajib memberikan THR satu kali dalam setahun dan harus membayarkannya paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“Harus ada perbaikan konkret terkait pembayaran THR agar tidak menjadi masalah yang terus berulang setiap tahun menjelang Lebaran. Saya mendorong semua pihak serius menangani persoalan ini karena THR adalah hak pekerja,” tegasnya.
Legislator dari Partai NasDem itu menilai lemahnya pengawasan dan belum tegasnya sanksi terhadap pelanggaran menjadi salah satu penyebab masalah THR terus berulang.
Ia mengingatkan bahwa kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Regulasi tersebut berlaku bagi seluruh pekerja, baik berstatus tetap, kontrak, maupun paruh waktu, dan mengatur secara rinci besaran, waktu pemberian, hingga tata cara perhitungan THR.
Meski regulasi sudah tersedia, pelanggaran tetap terjadi. Berdasarkan data tahun 2025, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat lebih dari 2.216 pengaduan terkait THR, dengan lebih dari separuhnya menyangkut THR yang belum dibayarkan perusahaan.
Felly menilai, pengaturan melalui surat edaran saja tidak cukup kuat untuk menjamin kepatuhan.
“Jika hanya diatur lewat surat edaran, itu tidak cukup kuat. Dibutuhkan regulasi yang lebih tinggi dan sanksi tegas agar semua perusahaan patuh dan hak pekerja benar-benar terlindungi,” pungkasnya.
Dengan penguatan pengawasan dan penegakan hukum, Komisi IX berharap polemik pembayaran THR tidak lagi menjadi persoalan tahunan menjelang Hari Raya.
BERITA TERKAIT: