10 terdakwa lainnya divonis ringan. Hukumannya bervariasi mulai 1 tahun 3 bulan sampai dengan 4 tahun. Sisanya 6 terdakwa sampai saat ini proses persidangannya masih berjalan (Lengkapnya baca tabel).
Tapi melihat kondisi itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak merasa risau alias enjoy saja. Buktinya, dari narapidana yang divonis ringan itu tidak berniat melakukan upaya banding.
“Selama ini kita tidak ada keluhan. Memang betul, kadang terjadi putusan hakim di bawah standar tuntutan penjara yang diajukan KPK. Tapi banyak juga putusan hakim tipikor yang lebih berat daripada yang dituntut,” kata Kepala Hubungan Masyarakat KPK, Johan Budi SP kepada
Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Dalam memutus perkara korupsi, menurut Johan, majelis hakim Tipikor sudah bekerja dengan usaha yang maksimal. Meski begitu dia, berharap agar para pemegang palu keadilan itu merupakan sosok yang tegas dan tidak berkompromi dalam membuat putusan vonis yang objektif. “Kita harapkan Pengadilan Tipikor mempunyai hakim yang disegani para koruptor,” tegasnya.
Menurutnya, dari 16 perkara korupsi itu, KPK menilai prosesnya sudah sesuai dengan ketentuan hukum, makanya tidak dilakukan upaya banding. “Selama ini kami belum menemukan putusan-putusan yang janggal, jadi kami tidak mengajukan banding,” tambahnya.
Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Kahumas PN Jakpus) Sugeng Riyono menjelaskan, selama periode Januari-Agustus 2010, sebanyak 16 perkara korupsi dengan 19 terdakwa ditangani majelis hakim tipikor.
“Saat ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima 16 berkas perkara korupsi yang di dalamnya terdapat 19 nama orang yang diduga terlibat perkara korupsi yang ditangani KPK, dan sudah diserahkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor untuk diproses,” katanya.
Dikatakan, dari 19 terdakwa tersebut terdapat bekas anggota DPR yang divonis dalam kasus korupsi, antara lain Udju Djuhaeri, Hamka Yandhu, Dudhie Makmun Murod dan Endin Soefihara.
Meski begitu, lanjutnya, PN Jakpus melakukan pengawasan terhadap proses persidangan kasus-kasus korupsi tersebut. “Berkas kasus Anggodo Widjojo misalnya. Meskipun Pengadilan Tipikor yang menangani perkaranya, namun tetap dalam pengawasan PN Pusat, karena Pengadilan Tipikor berada di bawah pengawasan langsung PN Pusat,” terangnya.
Dijelaskan, Pengadilan Tipikor dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebagai sebuah pengadilan khusus, Pengadilan Tipikor berinduk pada Pengadilan Negeri (PN) dalam hal ini PN Jakarta Pusat, demikian juga para hakimnya.
Tak hanya Pengadilan Tipikor, sambung Sugeng, tiga pengadilan khusus lain juga seperti Pengadilan Niaga, Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Pengadilan Hubungan Industrial berinduk di PN Jakarta Pusat. “Karena itu, jabatan ketua pengadilan khusus itu, termasuk Pengadilan Tipikor, juga dipegang oleh Ketua PN Jakarta Pusat,” terangnya.
Menurutnya, Pengadilan Tipikor telah mengadakan persidangan atas 19 terdakwa dari 16 perkara tersebut, tapi belum semuanya divonis. “Seperti perkara dengan terdakwa Anggodo Wijoyo dan Bupati Boven Digoel, Yusak Yaluwo, mereka berdua masih dalam persidangan,” katanya.
Sugeng mengatakan, vonis yang diberikan majelis hakim tipikor bervariatif tergantung dari jumlah kerugian negara atas perbuatan korupsinya. “Vonis yang paling berat sampai periode ini diberikan kepada Edi Setiadi, terpidana 6,5 tahun dalam kasus manipulasi pembayaran pajak Bank Jabar. Lalu menyusul Hakim Ibrahim dengan 6 tahun. Sementara yang paling ringan diberikan kepada Endin Soefihara dengan 1 tahun 3 bulan, tetapi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah hukumannya menjadi 2 tahun,” paparnya.
PN Jakpus sendiri, kata Sugeng, menangani kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan. Salah satunya kasus L/C fiktif dengan terdakwa Misbakhun.
Kepala Biro Pengawasan Hakim Komsi Yudisial (KY), Eddy Hary, mengatakan, sampai saat ini lembaganya belum menerima pengaduan masyarakat terhadap perilaku para hakim yang berada di PN Jakpus maupun Pengadilan Tipikor.
“Kami belum menerima laporan tentang terjadinya pelanggaran etika hakim di PN Jakpus ataupun Pengadilan Tipikor dari masyarakat. Kebanyakan pelanggaran terjadi di daerah yang jauh dari Ibu kota. Sehingga, KY sering membuat surat teguran kepada para hakim yang berada di luar kota,” katanya,” ujarnya.
Menurutnya, pengawasan yang dilakukan lembaganya mempunyai tujuan agar perilaku dan sikap para hakim yang berada di seluruh Indonesia taat kepada hukum.
“Yang kami nilai ialah etika dan perilaku hakim dalam persidangan. Misalnya, selama persidangan berlangsung apakah para hakim betul-betul mengamati alur persidangan atau sibuk dengan urusan pribadinya sendiri, misalnya tidur saat persidangan atau mengobrol dengan pihak terdakwa,” paparnya.
Saat ditanyakan apakah pemberian sanksi yang diberikan KY terhadap para hakim yang melakukan pelanggaran perilaku, Eddy mengatakan, setidaknya ada sanksi.
“Untuk pelanggaran ringan KY memberikan surat teguran tertulis. KY memberikan rekomendasi pemberhentian sementara kepada hakim yang terbukti melakukan kesalahan fatal namun masih bisa dimaafkan. Misalnya, mengobrol dengan terdakwa di persidangan,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Eddy, KY memberikan rekomendasi pemberhentian tetap terhadap hakim yang terbukti melakukan pelanggaran yang fatal dan telah mencoreng nama penegakan hukum, seperti menerima suap.
“Makanya kita berharap, para hakim yang bekerja di PN Jakpus dan Pengadilan Tipikor agar menjadi hakim yang bersih dari praktik suap dan berperilaku baik dalam menjalankan proses persidangan,” cetusnya.
Sholeh Amin selaku kuasa hukum narapidana kasus
korupsi penerimaan/pemberian
traveller cheque kepada anggota DPR, Endin Soefihara, mengaku tidak terlau kecewa kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor yang memvonis kliennya 1 tahun 3 bulan penjara dalam kasus
Travel Cheque kepada anggota DPR. Sholeh hanya menyesalkan putusan sidangnya.
“Putusan pengadilan terhadap Endin tidak berdasarkan fakta persidangan. Tapi kalau melihat perilaku hakimnya, menurut saya sudah cukup baik. Kita harapkan pengadilan itu memutus perkara dengan dengan fakta yang terungkap di persidangan bukan karena tekanan atau pesanan. Kalau suatu putusan tidak sesuai dengan itu berarti putusan itu tidak benar,” tegasnya.
Kepada KY, Sholeh berharap melakukan fungsi pengawasannya, fokusnya kepada para perilaku hakim. “Saya yakin kalau KY bersikap tegas, masalah hakim yang bermasalah dapat terselesaikan,” ucapnya.
“Korupsi Rp 3 Triliun Kok Dihukum 2 Tahun”
Hifdzil Alim, Peneliti Pukat UGM
Hukuman yang pantas bagi koruptor yang merugikan keuangan negara maksimal sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi adalah selama 20 tahun penjara.
“Dalam Undang-Undang Tipikor disebutkan kalau tindakan korupsi seharusnya dihukum 20 tahun penjara atau dalam keadaan tertentu dapat diberikan hukuman mati,” kata peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (UGM) Hifdzil Alim, kemarin.
Makanya, kata aktivis hukum ini, bila ada koruptor kakap yang dihukum ringan merupakan hal yang mencurigakan. “Seorang koruptor yang merugikan negara Rp 3 triliun kok cuma dapat hukuman 2 tahun penjara, apa nggak aneh tuh,” keluhnya.
Dia juga berharap kepada KPK supaya melakukan banding apabila putusan hukum majelis hakim Pengadilan Tipikor di bawah ketentuan undang-undang yang berlaku.
Menurutnya, kesungguhan hakim dalam menangani kasus yang sudah ditangani ini harus dijadikan momentum untuk menindaklanjuti perkara korupsi lainnya.
“Pada dasarnya Pengadilan Tipikor ataupun PN Pusat harus menjadikannya sebagai langkah usaha penegakan hukum yang adil dalam rangka memutuskan perkara korupsi lainnya,” cetusnya.
“Kualitas Putusan Pengadilan Tipikor Belum Baik”
Herman Herry, Anggota Komisi III DPR
Dalam pandangan anggota Komisi III DPR Herman Henry, putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap perkara korupsi saat ini belum maksimal.
“Kami belum bisa mengatakan kalau kualitas majelis hakim di PN Pusat dan juga Pengadilan Tipikor sudah membaik, keduanya lambat,” katanya, kemarin.
Politisi PDIP ini mendesak Komisi Yudisial (KY) mengawasi para hakim di seluruh Indonesia dan mencegah pelanggaran etika dan perilaku di persidangan.
“Kalau perlu anggota KY terjun langsung mengawasi jalannya persidangan kasus korupsi. Berikan rekomendasi sanksi kepada hakim di pengadilan yang terbukti melanggar hukum. Nantinya, lembaga yang di pimpin Pak busyro itu menjadi lembaga yang disegani para hakim,” tegasnya.
Selain mengaku ragu atas kualitas putusan hakim di kedua pengadilan tersebut, Herman menilai, masih banyak yang harus diperbaiki didalam struktur kepemimpinannya.
“Pucuk pimpinan merupakan penggeraknya, jika pemimpin yang memimpin lembaga itu lambat maka lambat semua penanganan kasusnya. Sangat disayangkan apabila dua pengadilan itu tidak mempunyai seorang tokoh sentral yang berani dan tegas,” ujarnya.
[RM]