WAWANCARA

Amidhan: MUI Belum Mendapat Laporan Koruptor Mati Tak Dishalatkan

Rabu, 25 Agustus 2010, 00:45 WIB
Amidhan: MUI Belum Mendapat Laporan Koruptor Mati Tak Dishalatkan
RMOL. Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum mendapat laporan adanya koruptor meninggal yang jenazahnya tidak dishalatkan.
Wacana ini memang sempat menghebohkan. Tapi MUI tidak akan membuat fatwa seperti itu. Kalau sekadar kampanye mela­wan koruptor, itu sah-sah saja.

Begitu disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan kepada Rakyat Mer­deka, di Jakarta, kemarin.

Amidhan dimintai pendapat­nya setelah seminggu wacana yang disampaikan Katib Am atau Sekjen Suriyah Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Malik Madani agar jenazah orang yang pernah dipenjara gara-gara kasus korupsi tidak perlu dishalatkan oleh para ulamanya.

“Kalau jenazahnya para korup­tor cukup dishalatkan oleh Banser atau Garda Bangsa saja,” kata Malik, Rabu (18/8) lalu.

Amidhan selanjutnya mengata­kan, dalam ajaran Islam jasad seo­rang muslim wajib dishalat­kan, sekalipun itu jasad seorang koruptor.

“Jika jenazah tidak dishalatkan sekadar kampanye pemberanta­san korupsi, hal itu sah-sah saja,” ujarnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Jadi, usulan itu nggak cocok ya ?
Kalau saya pribadi sih, itu ada dua hal. Pertama, soal koruptor. Itu memang wajib diperangi. Kedua, soal  jenazah dishalatkan atau tidak, itu hal lain.

Kalau digabung, maka korup­tor yang meninggal apakah boleh dishalatkan atau tidak, ya boleh. Walaupun koruptor, ka­lau mu­slim, ya wajib disha­lat­kan dong.

Memang apa sih hukum dari menyalatkan jasad koruptor itu ?
Hukumnya fardhu kifayah. Artinya jenazah muslim itu wajib dishalatkan. Tapi kalau tidak ada sama sekali yang menyalatkan, nah berdosa seluruh masyarakat di tempat itu.

Adapun wacana koruptor itu tidak boleh dishalatkan oleh ula­ma karena konon ada hadistnya. Pada waktu zaman Nabi setelah selesai perang, ada sahabatnya mengkorup atau mengambil harta rampasan untuk kepentingan pri­badinya, sehingga Nabi ber­kata, saya tidak akan menyalat­kan orang itu.

Kalau Nabi tidak menyalatkan bukan berarti yang lain tidak menyalatkan. Karena fardu kifa­yah-nya tetap.

Jadi, nggak perlu usulan itu di­ikuti ?
Usulan NU itu memang sah selama menjadi bagian kampanye melawan korupsi. Tapi MUI tidak akan membuat fatwa haram soal shalat jenazah koruptor. Alasan­nya, dalam Islam hukum tersebut fardhu kifayah.

Maksudnya ?
Dalam ajaran Islam jasad seo­rang muslim wajib dishalatkan, sekalipun itu jasad seorang ko­ruptor.

Berarti MUI tidak setuju dong, kalau koruptor tidak di­shalatkan ?
Ya, tapi saya tidak setuju dengan tindakan para koruptor. Maka untuk mencegah agar orang tidak melakukan korupsi boleh saja disebarkan wacana seperti itu. Tetap saja wajib di­shalatkan. Yang tidak wajibkan adalah ulama yang tidak mau menyalatkan.

Jadi usulan itu hanya seka­dar menakuti saja ya ?
 Saya kira begitu. Itu berguna untuk bisa menakuti saja. Lagi­pula sifatnya kan frekuensi, arti­nya untuk mencegah dan menim­bulkan efek jera bagi yang sudah melakukan.Tapi kalau yang belum melakukan, agar jangan melakukannya.

Menurut Anda korupsi seka­rang ini seperti apa ?
Korupsi itu suatu kejahatan yang luar biasa karena merugikan bangsa dan negara. Jadi, wajib dihukum seberat-beratnya.  [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA