WAWANCARA

Irman Gusman: Percayalah, UUD 1945 Diamandemen Tak Sentuh Aturan Jabatan Presiden

Selasa, 24 Agustus 2010, 01:19 WIB
Irman Gusman: Percayalah, UUD 1945 Diamandemen Tak Sentuh Aturan Jabatan Presiden
RMOL. Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman menjamin tidak akan menyentuh aturan soal jabatan Presiden bila dilakukan amandemen UUD 1945.

“Jangan lagi dicurigai deh. Kan semuanya sudah jelas bahwa Presiden SBY juga nggak mau masa jabatan Presiden itu tiga periode. Jadi, yang perlu diaman­demen itu masalah lain,’’ ujarnya kepada Rakyat Merdeka, di ruangan­nya, Nusantara III Ge­dung DPR, Jakarta, kemarin.

“Kita menganggap pasal 7 UUD 1945 itu tidak perlu lagi di­rubah. Bunyinya sudah bagus kok, yakni Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan se­lama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jaba­tan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan,” tam­bahnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

DPD ingin melakukan aman­­demen ya ?
Begini ya, memang di periode yang lama, DPD pernah menga­jukan amandemen. Dan itu di­mungkinkan oleh UUD 1945 da­lam pasal 37 ayat 1, 2, 3, dan 4.

Pasal mana saja sih yang mau diamandemen ?
Tergantung MPR nantinya. Yang jelas, perbaikan itu demi kesejahteraan rakyat.

Apakah terkait kewenangan DPD ?
Antara lain itu. Kemudian soal otonomi daerah yaitu masalah status DPRD. Lainnya soal ko­misi independen.

Apa nggak takut dito­lak lagi?
Dulu memang pernah mengu­sulkan tapi belum memenuhi syarat. Jadi kalau kita mau menga­­mandemen harus sesuai dengan pasal 37 ayat 2. Kemu­dian harus dihadiri 2/3 dari anggota MPR.

Dulu untuk mendapatkan itu DPD nggak masalah, karena kita sudah didukung PDS, PKS, PKB. Bahkan seba­gian dari Golkar. 

Sejauhmana suara MPR sekarang ini ?
Saya kira  keinginan mengubah kembali konstitusi semakin menguat.

Apa indikasinya ?
Buktinya, MPR telah memben­tuk tim, yang bertugas menyerap aspirasi dan menyosialisasikan wacana amandemen, serta tim yang bertugas melakukan kajian.

O ya, penanggulangan ko­rupsi juga mau dibahas ?
Ya, betul. Kalau kita ingin mem­perkuat penanganan masa­lah korupsi, seharusnya ada kon­disi negara yang harus diperbaiki.

Selain itu apa lagi ?
Kami menganggap salah satu pilar demokrasi adalah Pers. Jadi, Pers hendaknya ada dalam insti­tusi, berarti bagus kan. Supaya ke­beradaan Pers lebih kuat. Ne­gara lain juga begitu, sehingga tidak ada rezim apapun yang be­rani mengutak-atik.

Jadi, amandemen itu sangat penting ya ?
 Kita melihat juga aspirasi yang ada pada waktu ulang tahun kons­titusi yang lalu. Di situ ter­ung­kap bahwa perlu peru­bahan lanjutan. Ini berarti aman­demen itu penting.

Nah, menurut saya yang abadi itu kan perubahan. Jadi peruba­han demi penyempurnaan kenapa tidak. Itu kan dimungkinkan oleh konstitusi kita.

Tapi dikhawatirkan kalau amandemen yang diubah ter­masuk pasal mengenai masa ja­batan presiden ?
Percayalah, UUD 1945 dia­man­­demen tak sentuh aturan ja­batan Presiden.  DPD tidak ikutan dalam bola liar soal masa jabatan presiden yang diramaikan itu.

Yakin seperti itu ?
Sebelumnya UUD 1945 dia­man­den agar jabatan presiden dibatasi, masa diamandemen lagi supaya bisa tiga periode atau le­bih. Itu nggak mungkin dong.

Kami menganggap pasal 7 UUD 1945 itu tidak perlu lagi di­rubah lagi. Itu sudah selesai. Jangan lagi diutak-atik. Lagipula, Presiden sudah menolaknya kok.

O ya, kapan rencana ada amandemen itu ?   
Itu kan baru wacana saja. Ka­rena kita harus melakukan pen­dekatan komunikasi politik. Me­nyamakan persepsi dulu. Takut­nya ada pendapat dari salah satu anggota DPR, malah menjadi kontroversi.

Targetnya kapan ?
Ya targetnya tidak bisa diten­tukan. Kita harap pada periode ini, yakni antara tahun 2011 dan 2014. Ini dilakukan demi kebai­kan bangsa dan negara.

Apa Anda optimistis aman­de­­men akan dilakukan ?
Ya dong. Sebab, gagasan aman­demen UUD 1945 itu kan demi perbaikan. Aspirasi rakyat kan mengarah ke situ. Ini bisa dilihat dari interaksinya dengan rakyat, dan berbagai kalangan, termasuk unsur pemerintah dan lembaga negara lainnya, konstelasi politik tidak menunjukkan adanya re­sistensi terhadap amandemen UUD 1945.

Apa yang sudah DPD laku­kan demi amandemen itu ?
Sudah banyak. Pada periode 2004-2009, DPD telah menye­le­saikan naskah akademis rancang­an amandemen konstitusi. DPD telah menghasilkan naskah aka­demis yang komprehensif. Me­mang itu semua diawali dengan persoalan yang dihadapi DPD. Tetapi, setelah berinteraksi deng­an berbagai partai dan kalangan, dikemukakan agar coba dila­kukan kajian agar amandemen bukan hanya terkait DPD.

Ngomong-ngomong,  apa visi dan misi Anda demi kemajuan DPD ?
Yang penting adalah bagai­mana kita bisa mengartikulasikan ke­berhasilan daerah untuk mewarnai kebijakan nasional.

Pembangunan ini bukan hanya untuk sekelompok orang,  tapi di seluruh rakyat Indonesia. DPD mencoba melihat bagaimana per­bedaan potensi ini bisa disamara­takan. DPD lebih konsen daerah-daerah mana saja yang mendapat perhatian lebih. Soal Papua, mi­salnya, DPD berkeinginan agar diperhatikan. [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA