Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar mengatakan, pihaknya tetap memperjuangkan agar PPATK mempunyai kedua hak tersebut.
“Meski telah ditolak DPR, selama belum ditetapkan jadi Undang-undang, pemerintah tetap berusaha agar PPATK memiliki hak penyelidikan dan pemblokiran,’’ ujarnya kepada
Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi III DPR, Azis Syamsuddin mengatakan, pemerintah memang mengajukan soal hak itu, namun dalam pembahasan di Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) akhirnya pemerintah sendiri sepakat bahwa tidak boleh masuk ke dalam penyelidikan dan penyidikan. Sebab, ada institusi lain yang memiliki hak tersebut, seperti jaksa, polisi, dan KPK.
Patrialis selanjutnya mengatakan, pokoknya selama ini belum diputus, berarti masih dalam pembahasan, artinya masih terus diupayakan hak itu Dalam UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berikut kutipan selengkapnya:
Hak penyelidikan dan pemblokiran bagi PPATK dicoret saat penggodokan di DPR, bagaimana komentarnya ?
Ya bagi kita tentu akan menyesuaikan juga dengan apa yang akan dibahas DPR. DPR kan menghendaki penyidiknya tak usah ditambah lagi. Cukup penyidik yang sudah ada sekarang saja. Tapi ini kan belum (final,
red).
Sikap pemerintah bagaimana ?
Ya pokoknya selama ini belum diputus, berarti masih dalam pembahasan.
Katanya malah pemerintah yang tidak setuju hak itu diberikan kepada PPATK ?
Ah, kami yang mengusulkan kok dalam RUU itu. Kata siapa pemerintah yang menolak. Ini kan belum selesai kok. Jadi, masih dalam pembahasan. Intinya kami ingin PPATK itu punya hak pemblokiran.
Artinya pemerintah masih memperjuangkannya gitu ?
O ya, dong.
Yakin hak itu berhasil nantinya ?
Saya yakin itu disetujui, tapi soal pemblokiran saja ya. Sebab, pemblokiran itu dibolehkan kok selama dalam waktu tertentu.
Terus bagaimana soal hak penyelidikan ?
Saya belum bisa memastikan. Persoalannya memang di penyelikannya saja.
Yunus Husein mengaku dua hak ini akan mendapat penolakan keras karena ada pihak-pihak yang ketakutan jika hak tersebut diberikan ke PPATK ?
Kok ketakutan. Justru itu yang dibicarakan. Tapi kan ada logikanya bahwa penyidik itu tidak boleh ditambah lagi, cukup dengan penyidikan yang ada sekarang. Itu pertimbangannya. Tapi kita tidak boleh pesisimis gitu, he-he-he...
Apa sih argumentasinya sehingga ada penolakan di DPR ?
Memang ada masalah yang muncul saat penggodokan itu, yakni dikhawatirkan semua lembaga meminta jadi penyidik semua. Kan itu pertimbangannya. Tapi sekali lagi itu belum putus, masih dalam proses.
O ya, terkait pemberian remisi terhadap Aulia Pohan, banyak kalangan mengkritik kementerian yang Anda pimpin, bagaimana komentarnya ?
Memang tatanan apa yang saya langgar? Kalau ngerti hukum, pasti ngomongnya tidak sembarangan. Yang kita beri remisi 35 ribu orang, Aulia Pohan tidak sendiri, ada empat orang yang senasib. Mereka sudah saatnya dapat remisi.
DPR mau meminta klarifikasi, apa tanggapannya ?
Kalau itu sih malah kita lebih senang. Karena kalau Komisi III (Hukum) DPR minta kami hadir untuk menjelaskan, malah kami sangat berterima kasih. Kami senang kalau jelaskan hal tersebut ke DPR.
Sudah siap nih ’diadili’ di DPR ?
Kami ini siap setiap saat. Malah kami berterima kasih karena dengan duduk dengan wakil rakyat malah semakin jelas. Jadi tidak ada lagi bola-bola liar dari pihak-pihak yang tidak jelas.
Siapa pihak-pihak yang tidak jelas itu ?
Ya, para komentator- komentator yang tidak paham itu, tidak mengerti walaupun kita sudah jelaskan. Komentator-komentator yang bicara menurut jidatnya saja, tapi dia tidak bicara masalah perspektif hukum, perspektif HAM, melainkan lebih bicara pada perspektif nafsunya. Kalau kita sudah ketemu dengan DPR akan
clear itu.
Maksudnya ?
Ya di situ akan kita jelaskan. Ya yang pertama memang sudah saatnya dia dapat kok. Undang-undang memang mengharuskan dia dapat. Kalau tidak dapat, malah kita melanggar hukum dan HAM.
Melanggar hukum mana ?
Ya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1996, dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1999. Tiga peraturan itu menyatakan bahwa remisi itu adalah haknya narapidana. Makanya hak narapidana itu harus diberikan.
Tapi kan seharusnya Kementerian Hukum dan HAM bisa mengecualikan pada napi yang jelas-jelas divonis terlibat dalam KKN ?
Justru karena orang tidak mengerti lah makanya orang itu berpikir seperti itu. Tapi kalau dia taat hukum, dia taat asas, dan dia juga orang yang menghormati hukum juga HAM, pasti dia tidak akan bicara seperti itu. Kalau kami tidak memberikan remisi justru melanggar HAM. Jadi orang-orang yang punya kepentingan, kualifikasi pribadi, emosional, buruk sangka, dengki, iri, dia pasti tidak setuju. Tapi kalau orang bicara hukum, bicara sistem, bicara HAM, ya tidak mungkin ia menolak. Ini kan persoalan manusia juga yang memang harus diberikan. Sudah waktunya kok, orang itu punya hak.
[RM]
BERITA TERKAIT: