WAWANCARA

Yunus Husein: Hak Penyelidikan & Pemblokiran Dicoret Sebab Ada Yang Ketakutan, He-he-he...

Sabtu, 21 Agustus 2010, 01:23 WIB
Yunus Husein: Hak Penyelidikan & Pemblokiran Dicoret Sebab Ada Yang Ketakutan, He-he-he...
RMOL. Pupuslah sudah harapan agar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memiliki hak penyelidikan dan pemblokiran rekening bermasalah.

Upaya memberikan hak itu memang sempat dilakukan di DPR dalam penggodokan Ran­cangan Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Bahkan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum­ham) Patrialis Akbar pernah mengatakan, dalam revisi UU TPPU sudah dibuat ada kewe­nang­an pemblokiran dan penye­lidikan bagi PPATK.

Tapi hasil penggodokan di DPR, hak itu dihilangkan. PPATK tetap saja punya hak pe­laporan saja. Tidak ada hak pe­nyelidikan dan pemblokiran re­kening bermasalah.

‘’Setahu saya hak penyelidikan dan pemblokiran itu sudah di­coret dalam RUU TPPU. Sebab, ada yang ketakutan kalau hak itu diberikan kepada PPATK, he-he-he,’’ ujar Yunus Husein kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, Kamis malam (19/8).

Berikut kutipan selengkapnya:

PPATK diberi wewenang un­tuk melakukan penyelidikan da­lam RUU TPPU, bagaimana komentarnya ?
Tidak ada itu. Memang diisu­kan seperti itu, tapi belum men­jadi kenyataan. Sebab,  banyak (anggota DPR) yang tidak setuju. Jadi PPATK belum punya hak  untuk melakukan  penyelidikan dan penyidikan.

Lantas siapa yang diberi we­wenang itu ?
Sekarang itu yang  menjadi pe­nyidik dalam TPPU ada enam, yaitu polisi, jaksa, Komisi Pem­be­rantasan Korupsi (KPK), Badan  Narkotika Nasional (BNN), Bea dan Cukai, dan Ditjen Pajak.

Tapi di antara enam itu ada empat yang bisa kami berikan laporan analisis kami, yakni  po­lisi, jaksa, KPK, dan BNN. Nah itu kesepakatannya.

Bagaimana tanggapan bah­wa PPATK diberi wewenang  me­­lakukan pemblokiran ?
Nggak ada itu. Draf itu sampai sekarang tidak pernah disetujui. Padahal, pemblokiran itu menye­lamatkan hasil tindak kejahatan, tapi belum disetujui. Sekarang ini kami hanya bisa memberi re­ko­mendasi kepada penyidik untuk memblokir.

Jadi, PPATK dijadikan su­per­­body itu bohong dong ?
Ya, begitulah. PPATK tidak di­jadikan superbody seperti KPK.

Kenapa sampai begitu ya, pa­da­hal Menkumham Patrialis Akbar kan sudah bilang PPATK itu punya hak penyeli­dikan dan pemblokiran yang ter­tuang dalam RUU itu ?
Ya, saya tidak tahu. Yang jelas, nggak ada hak tersebut. Itu semua nggak disetujui.

Alasannya apa ?
Mungkin ada yang khawatir, ada penguatan-penguatan, dan ada yang merasa terganggu ke­pentingannya. Penyidik-penyidik yang sudah disepakati saja ada juga upaya ingin mengubah-ubah­­nya. Bukan kami penyidik­nya, tapi jaksa, KPK, BNN, polisi, Bea dan Cukai, dan Ditjen Pajak . Enam itu sudah disepakati sampai sekarang. Kami (PPATK) nggak sama sekali. Kita hanya memberikan analisis laporan saja.

Tapi selama ini kan laporan analisis PPATK ke penyidikan kurang ditindaklanjuti ?
Mereka selalu menindak­lan­juti. Cuma kan tidak ada infor­masi yang bagus, sehingga selalu saja ada laporannya yang kurang. Mungkin alat buktinya nggak cukup.

Seperti apa laporan yang ku­rang itu ?
Misalnya, ada laporan kami yang menggunakan identitas palsu dan itu gampang membuat­nya. Dengan adanya laporan deng­an menggunakan identitas palsu, membuat pihak bank ke­sulitan untuk melakukan verifi­kasi. Kami dan penyidik kepoli­sian juga kesulitan untuk mencari orangnya. Namanya saja fiktif, orangnya juga tidak ada di sana. Itu termasuk masalah yang cukup besar. Banyak sekali informasi yang kami tindaklanjuti tapi in­for­masinya tidak jelas.

Masalahnya apa sih kok pe­nyidik kurang menindak­lan­juti laporan PPATK ?

Alasannya  informasinya tidak jelas dan kurang lengkap, meng­gu­nakan indentitas-indentitas palsu, sehingga susah untuk di­tindaklanjuti. Itu masalah juga. Jadi, persepsinya selalu sama tapi di antara penegak hukum masih belum seragam. Terutama tindak pidana pencucian uang.

 O ya tentang rekening per­wira kepolisian sudah se­jauh mana ?
Kami sedang melakukan klari­fikasi ulang terhadap berkas re­kening perwira kepolisian. Bela­san rekening itu sudah dikirim kembali kepada kami dan sedang kami dipelajari.

Hasil klarifikasinya nanti se­perti apa ?
Oh, itu bukan kewenangan kami untuk menjawab. Kewe­nang­an memberikan hasil klari­fikasi, tetap dimiliki kejaksaan dan kepolisian. Itu bukan kewe­nangan saya.

Apa harapannya ?
Ya, kami berharap agar ke­po­lisian dapat menyelesaikan ma­salah tersebut dengan sebaik-baik­­nya. Dengan tidak memen­ting­kan kepentingan korpsnya. Walaupun masih banyak lembaga yang lebih mementingkan korps dibanding kebenarannya.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA