Hanya saja, kedua buronan itu belum bisa diciduk, karena Indonesia dan Singapura belum memiliki perjanjian ekstradisi. Sehingga yang dapat dilakukan jajaran intelijen sebatas pemantauan.
Hal ini disampaikan salah satu sumber
Rakyat Merdeka di jajaran intelijen Mabes Polri, di Jakarta, kemarin.
“Mereka sudah diidentifikasi berada di Singapura. Di sana mereka aman, tidak bisa disentuh,” ucap si sumber yang enggan disebutkan namanya ini.
Menurut sumber ini, dalam beberapa waktu terakhir,
laison oficer (LO) kepolisian di sana sudah melaporkan jejak DPO itu ke Sekretariat Interpol Indonesia. “Mereka diidentifikasi berada di sekitar Orchad Road. Pergerakan keduanya sampai sejauh ini masih terus dipantau secara ketat,” terangnya.
Kepolisian Singapura, kata si sumber, ikut membantu mengawasi keberadaan para buron Century ini. Namun demikian, mereka tidak punya kompetensi untuk menyerahkan para DPO tersebut pada pihak Indonesia. “Kita masih menemui kendala perjanjian ekstradisi yang tidak bisa melakukan penangkapan di negara seperti Singapura,” tegasnya.
Terkait masalah asetnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar menerangkan, berbeda dengan negara-negara lainnya, pemerintah Inggris belum memberi jawaban atas permintaan dari lembaganya untuk memblokir aset kedua buron tersebut.
Makanya lanjut Patrialis, sejauh ini lembaganya masih menunggu jawaban kerajaan Inggris untuk memblokir aset tersangka di sana. Meski begitu, langkah lain dalam upaya memburu aset tersebut tetap dilakukan.
Patrialis Akbar yang dimintai tanggapan seputar ini menguraikan, perburuan aset Bank Century, menjelaskan, jajarannya telah menjalin koordinasi dengan 13 yuridksi negara-negara tersebut.
“13 yurisdiksi itu sudah kami datangi. Tempatnya yakni, di Hongkong, Singapura, Inggris, Pulau Jersey, Swiss, Luksemburg, Kepulauan Mauritius, Bahama, Australia, Arab Saudi, dan Bahrain,” kata Patrialis.
Dijelaskan Patrialis, aset milik Rafat Ali yang telah diblokir diidentifikasi tersimpan di rekening Standard Chartered Bank di Hongkong senilai 5,06 juta dolar AS. Dana di bank lainnya di Hongkong juga diidentifikasi mencapai 11 ribu Dolar Amerika, 125 ribu dolar AS, 175 ribu dolar Singapura dan 46 juta dolar Hongkong.
Masih di wilayah Hongkong, disebutkan juga, tersangka memiliki saham senilai 460 ribu dolar AS dan saham ‘market‘ sebesar 70 ribu dolar Amerika.
Sementara hasil penyelidikan di Swiss juga menyebutkan kalau Rafat juga diketahui menyimpan dana Bank Century 220 juta dolar AS.
Disinggung mengenai aset milik DPO Rafat yang telah diblokir jajarannya, Patrialis memastikan kalau seluruh aset tersebut telah diblokir. Saat ini, tinggal aset tersangka yang berada di Inggris saja yang belum diblokir.
Sementara berdasakan data yang diperoleh dari kepolisian, aset Robert Tantular yang diblokir kepolisian di dalam negeri sebelumnya berupa uang Rp 258,5 miliar, 3.295.837.885 lembar saham KSEI serta 269.250.000 lembar saham di Bahana Securitas.
Sementara, aset di luar negeri jumlahnya senilai Rp 11,832 triliun. Total penghitungan aset tersebut masing-masing sebanyak 19,25 juta dolar AS, aset senilai 1,822,082.67 dolar AS, trust structure di PJK Jersey senilai 16,5 juta dolar AS, Divisi Pengelolaan Kekayaan Pribadi di British Virgin Island senilai 927, 776.54 dolar AS.
Aset di Greensey bernama Jasmico Trust senilai 14,8 juta dolar AS, Aset di Bermuda berbentuk polis asuransi senilai 7,227,573.00 dolar AS, aset di Swiss berupa deposit di Dresdner Bank senilai 220 juta dolar AS.
Aset Hesham Alwarag dan Rafat Ali Rizvi yang diidentifikasi kepolisian totalnya senilai 1,1164 milyar dolar AS atau Rp 11,64 triliun juga tersebar di USB AG Bank Hongkong senilai 3,503,435.96,
Standard Chartered Bank senilai 650,005,942 dolar AS dan 4,006 Dolar Singapura, di ING Bank terdapat 388,843,415 dolar AS. Pada masa kepemimpinan Kabareskrim Komjen Susno Duadji, seluruh aset tersangka di luar negeri jelas Susno telah dibekukan secara permanen.
Rencananya, pengembalian ataupun penarikan aset tersebut dilakukan melalui mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA). Artinya begitu pengadilan Indonesia memutus perkara ini, aset-aset yang telah diblokir itu akan ditarik negara.
Langkah pemblokiran ini, jelas Kabareskrim Komjen Ito Sumardi, sampai saat ini telah ditindaklanjuti kepolisian. “Langkah-langkah dan upaya menuju ke arah itu sudah dilaksanakan kepolisian bersama jajaran terkait lainnya,” jelasnya.
Namun yang jadi fokus kepolisian, lanjutnya, sedang berupaya optimal mengeksekusi tersangkanya.
“Kerja sama dengan kepolisian negara-negara sahabat dalam mengidentifikasi keberadaan DPO kasus ini telah dilaksanakan Polri. Kita pun sudah mengetahui keberadaan para DPO itu di Singapura,” ucapnya.
Kepala Hubungan Masyarakat Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Maroloan Barimbing mengatakan, usaha membawa pulang DPO Century seperti halnya Hesham dan Rafat menemukan kendala.
“Sejauh ini kita juga terlibat dalam usaha memantau pergerakan mereka. Tapi kendala belum adanya perjanjian ekstradisi dengan Singapura dan negara lainnya seringkali menghambat usaha mengektradisi para DPO itu,” tandasnya.
“Maling Selalu Lebih Gesit”
Dadan Umar, Pengamat Hukum Universitas Trisaksi
Pengamat Hukum Universitas Trisaksi, Dadan Umar menduga, aset salah satu buronan kasus Bank Century, Rafat Ali di luar negeri yang masih dalam proses pemblokiran pemerintah Indonesia merupakan aset bodong.
“Secara hukum, kemungkinan itu ada kalau belum bisa diblokir aset tersangka bisa bebas ditransaksikan. Lagi-lagi nasabah Bank Century mendesak dananya dikembalikan tetap jadi korban, maling selalu lebih gesit dari penegak hukum,” katanya, kemarin.
Menurutnya, diperlukan sinergi lebih komprehensif dengan Polri dan lembaga terkait lainnya dalam upaya memblokir dan menarik aset Century itu. “Polisi kan mengaku sudah memblokir aset Robert Tantular di Inggris. Ini seharusnya diikuti pemblokiran aset tersangka lainnya,” cetusnya.
“KPK Mesti Turun Tangan”
Trimedya Panjaitan, Anggota Timwas Kasus Bank Century
Tim Pengawas (Timwas) Kasus Bank Century belum mendapatkan kepastian terhadap pemblokiran aset senilai Rp 6,7 triliun yang diduga digunakan bailout bank tersebut.
“Kita belum dapat kepastian, apakah aset-aset yang sudah diblokir itu ada apa tidak,” kata anggota Timwas, Trimedya Panjaitan, kemarin.
Politisi PDIP ini mendesak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku lembaga yang memimpin tim yang menginventarisasi jumlah aset yang dilarikan para tersangka Century ke luar negeri untuk segera melakukan audit.
“Kalau perlu audit mengenai hal ini dilakukan oleh auditor independen. Nantinya audit itu menjadi bahan bagi kami di Timwas kasus Century DPR untuk mengambil rekomendasi dalam mengembalikan dana nasabah yang hilang,” tegasnya.
Bekas Ketua Komisi III DPR ini mengaku ragu dengan kinerja kepolisian maupun kejaksaan dalam menuntaskan kasus hukum ini. Dia merasa, KPK perlu turun tangan menuntaskan dugaan penyelewengan dana Century.
“Meski ada rekomendasi Pansus DPR, tapi untuk persoalan hukum dalam kasus ini KPK juga bisa berperan aktif dalam menangani hal ini,” tukasnya.
Saat disinggung mengenai DPO Hesham dan Rafat Ali Rivki, anggota Komisi III ini menyarankan, langkah intelijen seperti BIN, Polri, Kejaksaan, maupun Imigrasi juga harus ditingkatkan dalam mengendus ataupun memantau keberadaan para DPO ini.
Menurutnya, kesulitan mengekstradisi para DPO yang selama ini bersembunyi di Singapura dan negara lainnya yang belum memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.
“Pemerintah harus terus-menerus mengupayakan kerjasama bilateral dengan negara-negara tersebut. Diharapkan bisa memudahkan upaya membawa para DPO kembali ke Indonesia,” ujarnya.
[RM]