Masukan dari kalangan para penggiat antikorupsi dari Transparency International Indonesia dan Indonesia Corruption Watch untuk menjadikan putusan peninjauan kembali atas perkara kepemilikan deposito dan giro PT Timor Putra Nasional (TPN) di Bank Mandiri senilai Rp 1,2 triliun sebagai bukti baru untuk mencairkan duit 36 juta euro dicuekin.
Buktinya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Babul Khoir Harahap mengatakan, pihaknya belum bisa menindaklanjuti saran dari penggiat antikorupsi itu, karena mengaku belum mendapatkan surat kuasa khusus dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Saat ini belum bisa dilaksanakan karena belum ada surat kuasa yang masuk. Masalah ini larinya ke ranah perdata, berarti JAM DATUN yang menangani,” kata Babul Khoir Harahap kepada
Rakyat Merdeka kemarin.
Babul menyarankan kepada pihak TII agar melakukan koordinasi dengan pihak Kementerian Keuangan dan Bank Mandiri untuk mengeluarkan SKK, agar lembaganya bisa menempuh langkah hukum terhadap duit Tommy itu.
“Sekarang apa yang mau diproses jika SKK-nya saja belum ada, sebaiknya diproses dulu SKK. Kami bekerja di sini sesuai dengan peraturan yang berlaku, jadi tidak boleh serampangan,” katanya.
Bekas Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Yoseph Suardi Sabda, mengatakan, pembekuan terhadap duit Tommy di BNP Paribas masih diberlakukan.
“Bulan lalu saya terima kabar dari pengadilan Inggris namanya Joseph Collin, yang menyatakan pembekuan rekening masih terus dilakukan,” bebernya. Bekas Jaksa Pengacara Negara (JPN) perkara Supersemar ini mengaku heran dengan pihak Tommy yang masih ngotot ingin mencairkan uang 36 juta euro yang berada di BNP Paribas tersebut. “Kita heran terhadap kubu Tommy yang terus menerus mencoba mencairkan dana tersebut,” tambahnya.
Yoseph menambahkan, apabila pihak Tommy beserta para pengacaranya bersikeras mengajukan tuntutan balik, pemerintah dapat melakukan perlawanan balik. “Pemerintah masih punya otoritas untuk melawan, yaitu dengan menggunakan salinan putusan PK dari MA,” paparnya.
Rico Pandairot selaku kuasa hukum PT Timor Putra Nusantara (TPN) berkeyakinan, bila pemerintah ingin menggugat duit Tommy dengan mengajukan alat bukti putusan PK atas perkara kepemilikan aset kliennya sebesar Rp 1,2 triliun, maka akan ditolak Pengadilan Guernsey.
“Apa urusannya, itu urusan lain. Sedangkan putusan PK itu terkait utang piutang. Saya yakin (ditolak-red), karena tidak ada hubungannya,” tegasnya.
Saat ditanya rencana mengajukan PK terhadap putusan PK dari MA terkait kepemilikan aset Rp 1,2 triliun, Rico menegaskan, belum dilakukan. “Belum, karena salinan putusan PK-nya belum kami terima,” ujarnya.
Kepala Biro Hukum Kemenkeu, Indra Surya mengatakan, lembaganya telah mengeluarkan SKK untuk menyelesaikan kasus dengan perusahaan milik Tommy Soeharto tersebut. “Ketika JPN masih dipegang oleh Yoseph Suardi, kami sudah mengirimkan SKK,” katanya.
Dikatakan, SKK hanya diterbitkan untuk satu kasus, dan dalam kasus duit Tommy di BNP Paribas ini Kemenkeu tidak akan menerbitkannya lagi. “Untuk apa membuat SKK lagi. Setahu saya SKK itu dibuat hanya sekali sampai kasus tersebut selesai, kecuali jika kasusnya itu baru,” terangnya.
Meski begitu, Kemenkeu terus mengupayakan melalui proses hukum untuk mendaptakan uang sebesar 36 juta euro tersebut. “Pastinya akan kami lanjutkan, uang itu milik negara bukan milik Tommy,” tegasnya.
“Bisa Diambil Alih Lagi”
Adnan Topan Husodo, Wakil Ketua ICW
Wakil Ketua Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo mengaku khawatir, bila kejaksaan tidak segera membawa putusan peninjauan kembali dari Mahkamah Agung atas perkara TPN itu ke Pengadilan Guernsey, karena bisa saja duit 36 juta euro di BNP Paribas bisa diambil Tommy. “Kalau tidak ada sikap dari Kejaksaan, kemungkinan besar Tommy bisa mengambil alih lagi dana itu,” katanya.
Aktivis hukum ini kecewa dengan sikap Kejagung yang terkesan tidak proaktif dalam kasus ini. “Seharusnya kejaksaan bersikap proaktif. Jangan menunggu. Minta ke MA salinan putusanya atau minta konfirmasi ke Menkeu,” katanya, kemarin.
“Kejagung Harus Koordinasi Ke MA”
Ahmad Yani, Anggota Komisi III DPR
Kejaksaan Agung didesak untuk proaktif berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan dalam rangka menarik duit Tommy Soeharto senilai 36 juta euro di BNP Paribas, Inggris.
“Saya harapkan ada koordinasi yang baik. Kejaksaan Agung sebagai lembaga penegak hukum harus bisa melakukan suatu inovasi dalam bidang hukum. Jangan terlalu lama menunggu, tapi harus menjemput. Jika terus lambat, saya rasa Presiden harus mengambil posisi,” kata anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani, kemarin.
Makanya, politisi PPP ini setuju dengan penilaian lelet dari kalangan aktivis hukum terhadap kinerja Kejagung dalam menuntaskan penarikan duit Tommy itu, karena sampai saat ini masih menunggu.
“Saya setuju dengan penilaian itu yang berkata kalau Kejaksaan Agung saat ini memang kurang proaktif,” ujarnya.
[RM]