Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Fakta Persidangan Tujuh Kasus Korupsi Dicuekin

KPK Beralasan Cari Bukti Tak Seperti Masak Mie Instan

Senin, 16 Agustus 2010, 08:25 WIB
Fakta Persidangan Tujuh Kasus Korupsi Dicuekin
RMOL. Lembaga penegak hukum baik Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak maksimal menindaklanjuti fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan di pengadilan. Padahal, bila itu ditindaklanjuti bisa membongkar secara tuntas kasus korupsi tersebut.

Sedikitnya ada tujuh per­kara korupsi yang disidangkan di pengadilan memunculkan fakta-fakta hukum yang menyeret pi­hak lain. Tapi ketiga lembaga penegak hukum itu belum menin­daklanjutinya secara hukum.

Menanggapi hal ini Wakil Ketua KPK, M Jasin men­je­las­kan, belum ditin­dak­lan­ju­ti­nya fakta persidangan ter­se­but ka­rena buk­ti-buktinya belum men­­cukupi. 

“Mencari bukti itu tidak seperti memasak mie instan yang lang­sung jadi, butuh proses. Setelah bukti terkumpul baru kita hajar,” katanya kepada Rakyat Merdeka, Jumat lalu.

Makanya, Jasin menyesalkan penilaian kinerja lembaganya yang dianggap lambat dalam menindaklanjuti fakta persi­dangan itu, karena pada pri­n­sipnya KPK sama sekali meng­abaikannya. “Intinya jangan me­nuduh dulu yang bukan-bukan ke KPK,” pintanya. 

Dikatakan, bila KPK tidak me­ngikuti proses langsung mem­pro­ses orang-orang yang ditu­duhkan dalam persidangan tanpa alat bukti dan fakta hukum yang kuat maka bisa dituding zalim.

“Kalau menuduh langsung tanpa adanya bukti-bukti yang kuat sekalipun mereka itu sudah menjadi tersangka, itu termasuk perbuatan zalim,” tegasnya.

Kepala Pusat Penerangan Hu­kum Kejaksaan Agung, Babul Khoir mengatakan, lembaganya tetap berupaya keras menin­dak­lanjui temuan-temuan fakta yang terungkap pada persidangan.

“Fakta persidangan itu tentu menjadi masukan yang akan ditindaklanjuti dalam mene­mukan bukti-bukti baru. Kalau memang ada oknum jaksa yang terlibat, pasti akan kita tindak,” tegasnya.

Kepala Badan Reserse Kri­mi­nal Mabes Polri Komjen Ito Su­mardi menjelaskan, kalau fakta-fakta yang terungkap se­perti ke­saksian pada persidangan Ga­yus Tambunan akan ditin­dak­lan­juti jajarannya.

Bahkan, dia mengaku akan menempatkan anggota kepolisian yang bertugas khusus memantau perkembangan persidangan. Dia juga menepis kalau kepolisian selama ini berusaha menye­lamatkan petingginya yang di­duga terkait kasus korupsi.

Buktinya? Dia menegaskan, pejabat sekelas bekas Ka­ba­res­krim Komjen Susno Duadji saja dijadikan tersangka oleh ke­po­lisian akibat diduga ter­iden­tifikasi terkait pelanggaran tin­dak pidana korupsi. “Jadi ki­ta tidak bisa dikategorikan pi­lih bulu dalam menindak pe­ja­bat internal kepolisian,” te­pisnya.

“Seperti Kurang Percaya Diri”
Martin Hutabarat, Anggota Komisi III

Kasus-kasus yang menimpa pimpinan lembaga penegak hukum seperti Komisi Pem­berantasan Korupsi, menjadi faktor yang berpengaruh besar bagi kemunduran pem­be­rantasan korupsi.

“KPK seperti kurang perca­ya diri dalam menyelesaikan ka­sus, saat kehilangan sosok Antasari, Bibit-Chandra,” kata anggota Komisi III DPR Mar­tin Hutabarat, belum lama ini.

Me­nurutnya, lembaga su­per­­body tersebut harus se­ce­pat­nya memiliki pemimpin yang kuat agar kinerjanya ti­dak semakin hancur.

Terkait alasan KPK yang me­ngaku kesulitan mengum­pul­kan alat bukti untuk menin­daklanjuti fakta persidangan, politisi Gerindra ini melihat penyebabnya dari kondisi ke­pemimpinan lembaga tersebut.

“Saya tidak yakin kalau alasan KPK seperti itu. Tidak mungkin kalau hanya me­ngumpulkan bukti butuh wak­­tu yang lama bahkan sam­pai tahunan, pasti ada ma­sa­lah di internalnya.” tam­bahnya.

“Buktiin Dong Fakta Persidangannya...”
Alfons Leomau, Pengamat Kepolisian

Alfons Leomau me­nga­ta­kan, sepengetahuannya ba­nyak fakta-fakta maupun ke­saksian yang terungkap di per­sidangan tidak pernah di­tin­daklanjuti kepolisian, ke­jak­saan, dan KPK.

“Sepanjang pengetahuan saya, tidak pernah ada upaya untuk menindaklanjuti kete­rangan maupun fakta-fakta yang terungkap di per­si­dangan. Padahal,  itu bisa di­jadikan alat bukti seperti yang diamanatkan oleh undang-undang,” ungkapnya.

Dalam kasus Gayus, pe­nga­kuan yang menyebutkan adanya aliran dana pada pe­tinggi kepolisian perlu ditin­daklanjuti.

Alfons menilai ke­polisian, kejaksaan sama lemahnya dalam menindak petinggi di kalangan inter­nalnya. “Kan belum ada jaksa yang jadi tersangka per­kara Gayus ini. Jaksa Cirus dan jaksa Poltak masih aman,” jelasnya.

Lebih jauh, katanya, jika hal ini dikaitkan dengan da­ta ICW mengenai iden­tifi­ka­si perkara korupsi pada se­­mes­ter pertama tahun 2010 yang ditengarai me­ru­­­gi­kan ke­uangan negara Rp 2,102 tri­liun, ia meng­ka­tegorikan pe­nindakan oleh ja­ja­ran kepo­li­sian, ke­jak­sa­an dan KPK da­lam me­­ngu­sut per­kara ko­rup­si yang melibatkan inter­nal­nya ma­sih lemah.

“Bisa dibilang ketiga ins­titusi itu tidak tegas ke dalam, apalagi mengusut dugaan tin­dak pidana korupsi yang me­libatkan kalangan internal mereka sendiri. Kalau tidak mau dikatakan lemah, buk­tikan dong hasil tindaklanjut atas fakta-fakta yang ter­ungkap di persidangan,” ke­cam­nya.   [RM]
  • TAGS

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA