Sedikitnya ada tujuh perkara korupsi yang disidangkan di pengadilan memunculkan fakta-fakta hukum yang menyeret pihak lain. Tapi ketiga lembaga penegak hukum itu belum menindaklanjutinya secara hukum.
Menanggapi hal ini Wakil Ketua KPK, M Jasin menjelaskan, belum ditindaklanjutinya fakta persidangan tersebut karena bukti-buktinya belum mencukupi.
“Mencari bukti itu tidak seperti memasak mie instan yang langsung jadi, butuh proses. Setelah bukti terkumpul baru kita hajar,” katanya kepada
Rakyat Merdeka, Jumat lalu.
Makanya, Jasin menyesalkan penilaian kinerja lembaganya yang dianggap lambat dalam menindaklanjuti fakta persidangan itu, karena pada prinsipnya KPK sama sekali mengabaikannya. “Intinya jangan menuduh dulu yang bukan-bukan ke KPK,” pintanya.
Dikatakan, bila KPK tidak mengikuti proses langsung memproses orang-orang yang dituduhkan dalam persidangan tanpa alat bukti dan fakta hukum yang kuat maka bisa dituding zalim.
“Kalau menuduh langsung tanpa adanya bukti-bukti yang kuat sekalipun mereka itu sudah menjadi tersangka, itu termasuk perbuatan zalim,” tegasnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Babul Khoir mengatakan, lembaganya tetap berupaya keras menindaklanjui temuan-temuan fakta yang terungkap pada persidangan.
“Fakta persidangan itu tentu menjadi masukan yang akan ditindaklanjuti dalam menemukan bukti-bukti baru. Kalau memang ada oknum jaksa yang terlibat, pasti akan kita tindak,” tegasnya.
Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Ito Sumardi menjelaskan, kalau fakta-fakta yang terungkap seperti kesaksian pada persidangan Gayus Tambunan akan ditindaklanjuti jajarannya.
Bahkan, dia mengaku akan menempatkan anggota kepolisian yang bertugas khusus memantau perkembangan persidangan. Dia juga menepis kalau kepolisian selama ini berusaha menyelamatkan petingginya yang diduga terkait kasus korupsi.
Buktinya? Dia menegaskan, pejabat sekelas bekas Kabareskrim Komjen Susno Duadji saja dijadikan tersangka oleh kepolisian akibat diduga teridentifikasi terkait pelanggaran tindak pidana korupsi. “Jadi kita tidak bisa dikategorikan pilih bulu dalam menindak pejabat internal kepolisian,” tepisnya.
“Seperti Kurang Percaya Diri”
Martin Hutabarat, Anggota Komisi III
Kasus-kasus yang menimpa pimpinan lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, menjadi faktor yang berpengaruh besar bagi kemunduran pemberantasan korupsi.
“KPK seperti kurang percaya diri dalam menyelesaikan kasus, saat kehilangan sosok Antasari, Bibit-Chandra,” kata anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat, belum lama ini.
Menurutnya, lembaga
superbody tersebut harus secepatnya memiliki pemimpin yang kuat agar kinerjanya tidak semakin hancur.
Terkait alasan KPK yang mengaku kesulitan mengumpulkan alat bukti untuk menindaklanjuti fakta persidangan, politisi Gerindra ini melihat penyebabnya dari kondisi kepemimpinan lembaga tersebut.
“Saya tidak yakin kalau alasan KPK seperti itu. Tidak mungkin kalau hanya mengumpulkan bukti butuh waktu yang lama bahkan sampai tahunan, pasti ada masalah di internalnya.” tambahnya.
“Buktiin Dong Fakta Persidangannya...”
Alfons Leomau, Pengamat Kepolisian
Alfons Leomau mengatakan, sepengetahuannya banyak fakta-fakta maupun kesaksian yang terungkap di persidangan tidak pernah ditindaklanjuti kepolisian, kejaksaan, dan KPK.
“Sepanjang pengetahuan saya, tidak pernah ada upaya untuk menindaklanjuti keterangan maupun fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Padahal, itu bisa dijadikan alat bukti seperti yang diamanatkan oleh undang-undang,” ungkapnya.
Dalam kasus Gayus, pengakuan yang menyebutkan adanya aliran dana pada petinggi kepolisian perlu ditindaklanjuti.
Alfons menilai kepolisian, kejaksaan sama lemahnya dalam menindak petinggi di kalangan internalnya. “Kan belum ada jaksa yang jadi tersangka perkara Gayus ini. Jaksa Cirus dan jaksa Poltak masih aman,” jelasnya.
Lebih jauh, katanya, jika hal ini dikaitkan dengan data ICW mengenai identifikasi perkara korupsi pada semester pertama tahun 2010 yang ditengarai merugikan keuangan negara Rp 2,102 triliun, ia mengkategorikan penindakan oleh jajaran kepolisian, kejaksaan dan KPK dalam mengusut perkara korupsi yang melibatkan internalnya masih lemah.
“Bisa dibilang ketiga institusi itu tidak tegas ke dalam, apalagi mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan kalangan internal mereka sendiri. Kalau tidak mau dikatakan lemah, buktikan dong hasil tindaklanjut atas fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” kecamnya.
[RM]